Jasa Kena Pajak (JKP)

Jasa kena pajak (JKP) termasuk dalam daftar jasa atau layanan yang terkena tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jasa Kena Pajak meliputi seluruh jasa selain yang dimaksud pada Pasal 4A ayat (3) dan pasal 16 Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP). 

Bingung istilah pajak Taxmates? Konsultasi aja langsung di aplikasi HiPajak! Dengan aplikasi HiPajak kamu bisa lapor SPT secara online dengan mudah, bisa juga konsultasi permalasalahan pajak langsung dengan konsultan bersertifikat dan berpengalaman!


Download dan Nikmati Layanan HiPajak Sekarang

Whatsapp
Email