TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 29/PMK.03/2015 TENTANG PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI BUNGA YANG TERBIT BERDASARKAN PASAL 19 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 6 Tahun 1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 Tahun 2009
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang | : | a. bahwa ketentuan mengenai tata cara penghapusan sanksi administrasi bunga yang terbit berdasarkan Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang, telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga yang Terbit. Berdasarkan Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; | |
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang, Direktur Jenderal Pajak diberikan kewenangan untuk mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; | |||
c. bahwa untuk menyederhanakan proses administrasi pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, perlu melakukan penyempurnaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga yang Terbit Berdasarkan Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 sebagaimana dimaksud dalam huruf a; | |||
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang, perlu untuk menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga yang Terbit Berdasarkan Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; |
MEMUTUSKAN:
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Eunga yang Terbit Berdasarkan Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tabun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 16 Tabun 2009 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 257), diubah sebagai berikut:
1. | Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : |
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: | |
1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang, | |
2. Utang Pajak adalah jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar pada saat jatuh tempo pelunasan sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, serta Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah. | |
3. Sanksi Administrasi adalah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang terbit karena Utang Pajak tidak atau kurang dibayar sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang KUP. |
2. | Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: |
Pasal 2
(1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan Sanksi Administrasi. | ||
(2) Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sepanjang Utang Pajak yang menyebabkan timbulnya Sanksi Administrasi tersebut: | ||
� a. timbul sebelum tanggal 1 Januari 2015; dan | ||
� b. dilunasi oleh Wajib Pajak sebelum tanggal 1 Januari 2016. |
3. | Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 6 diubah sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: |
Pasal 6
(1) Dalam hal Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak, penghapusan Sanksi Administrasi dilakukan secara jabatan terhadap: | ||
� a. Surat Tagihan Pajak yang :eIah diajukan permohonan penghapusan Sanksi Administrasi oleh Wajib Pajak dan telah di:erbitkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, namun masih terdapat Sanksi Administrasi yang belurn dihapuskan; | ||
� b. Surat Tagihan Pajak yang telah diajukan permohonan penghapusan Sanksi Administrasi oleh Wajib Pajak, namun permohonan Wajib Pajak telah dikembalikan; atau | ||
� c. Surat Tagihan Pajak yang belum diajukan permohonan penghapusan Sanksi Administrasi oleh Wajib Pajak. | ||
(2) Penghapusan Sanksi Administrasi secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal: | ||
� a. Sanksi Administrasi dalam Surat Tagihan Pajak belurn dibayar oleh Wajib Pajak; atau | ||
� b. Sanksi Administrasi dalam Surat Tagihan Pajak telah dibayar sebagian oleh Wajib Pajak. | ||
(3) Direktur Jenderal Pajak memberikan penghapusan Sanksi Administrasi secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menerbitkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan. | ||
(4) Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan atas masing-masing Surat Tagihan Pajak. |
4. | Di antara Pasal 6 dan Pasal 7, disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 6A dan Pasal 6B yang terbunyi sebagai berikut: |
Pasal 6A
Penandatanganan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) dan Pasal 6 ayat (3) dapat dilakukan secara biasa atau tanda tangan elektronik, yang semuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Pasal 6B
(1) Dalam hal Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 belum diterbitkan Surat Tagihan Pajak, Direktur Jenderal Pajak secara jabatan menghapuskan Sanksi Administrasi dimaksud dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak. | |
(2) Pelaksanaan penghapusan Sanksi Administrasi secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Keberatan dan Banding atas nama Direktur Jenderal Pajak, yang dituangkan dalam berita acara penghapusan Sanksi Administrasi. | |
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembuatan berita acara penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Direktur J enderal Pajak. |
5. | Di antara Pasal 7 dan Pasal 8, disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 7A yang berbunyi sebagai berikut: |
Pasal 7A
Terhadap Sanksi Administrasi yang timbul dari Utang Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang: | |
a. telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak dan belum diajukan permohonan penghapusan Sanksi Administrasi; atau | |
b. telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak dan sudah diajukan permohonan penghapusan Sanksi Administrasi, namun belum diterbitkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, | |
tata cara penghapusan Sanksi Administrasi dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. |
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Mei 2017
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Mei 2017
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 692