Get 20% Discount for New Member Register Now!

Aku udah ngga kerja… ngga ada penghasilan juga… tapi harus tetap bayar pajak?

Aku udah ngga kerja… usahaku sudah tidak berjalan… ngga ada penghasilan... tapi harus tetap bayar pajak, terus gimana dong?

Hai Taxmates, permasalah ini seringkali terjadi terlebih pada era pandemi sekarang. Banyak pekerja yang dirumahkan atau kegiatan usaha yang terhenti tetapi tetap harus membayar pajak. Lalu harus gimana dong?

Ngga dapat dipungkiri, kalau kegiatan membayar dan melapor pajak menjadi perhatian banyak wajib pajak. Namun bagaimana bila sumber penghasilan atau kegiatan usaha yang menjadikan kamu wajib pajak, terhenti atau tidak lagi beroperasi? Ternyata kamu dapat merubah status pajakmu menjadi status wajib pajak non efektif (NE).

Kamu dapat mengajukan perubahan status pajakmu meniadi status wajib pajak agar kamu tidak perlu lagi setor dan lapor pajak sementara waktu sampai kamu kembali memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai wajib pajak. Tapi tidak semudah itu status kamu dapat diubah, ada persyaratan yang berguna sebagai pertimbangan apakah kamu pantas untuk menjadi wajib pajak ‘NE’ atau belum.


Apa itu wajib pajak Non Efektif (NE)?

Wajib pajak non efektif adalah status ketika wajib pajak dikecualikan dari pengawasan administrasi rutin dan kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT). Bila sudah berstatus ‘NE’, wajib pajak yang biasanya kena pajak penghasilan tidak lagi diwajibkan melapor SPT tahunan karena kewajiban melapor pajaknya telah gugur. Penetapan wajib pajak sebagai wajib pajak non efektif dapat dilakukan berdasarkan permohonan wajib pajak. Penetapan dapat dilakukan dengan mengajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). 


Bagaimana cara dapat menjadi wajib pajak Non Efektif (NE)?

Ada beberapa kondisi yang bisa membuat kamu berstatus ‘NE’ sebagai wajib pajak. Kondisi tersebut berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013, wajib pajak dapat dikecualikan dari pengawasan rutin oleh KPP apabila:

  1. Wajib pajak orang pribadi menjalankan usaha atau pekerjaan bebas tetapi secara nyata tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau tidak lagi melakukan pekerjaan bebas.
  2. Wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
  3. Wajib pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam setahun dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
  4. Wajib pajak yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan belum diterbitkan keputusan sebagai wajib pajak.
  5. Wajib pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP. Contohnya wajib pajak yang merupakan bendahara pemerintah namun tidak lagi melakukan pembayaran dan belum melakukan penghapusan NPWP.


Tahapan Pengajuan Status ‘NE’

1. Wajib Pajak yang telah memenuhi kriteria sebagai wajib pajak non efektif dapat datang langsung ke KPP dimana wajib pajak terdaftar, apabila wajib pajak berbentuk badan sebaiknya sekalian membawa cap perusahaan.

2. Setelah sampai di KPP wajib pajak menuju ke tempat pelayanan dan meminta formulir permohonan sebagai wajib pajak ‘NE’.


3. Wajib pajak mengisi formulir permohonan wajib pajak non efektif. Jangan lupa cantumkan nomor telpon yang aktif digunakan.

4. Setelah diisi formulir tersebut disampaikan ke bagian penerima surat di tempat pelayanan dengan disertai lampiran yang diperlukan antara lain:

  • Untuk wajib pajak yang secara nyata tidak menunjukkan adanya kegiatan usaha melampirkan surat pernyataan sudah tidak lagi melakukan kegiatan usaha.
  • Untuk wajib pajak badan yang telah bubar tetapi belum ada akte pembubarannya atau belum ada penyelesaian likuidasi (bagi badan yang sudah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang) melampirkan surat keterangan dalam proses pembubaran atau likuidasi dari notaris.
  • Untuk wajib pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada atau bekerja di luar negeri lebih dari 183 dalam jangka waktu 12 bulan melampirkan fotokopi passpor dan kontrak kerja atau dokumen yang menyatakan bahwa wajib pajak berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam dalam jangka waktu 12 bulan.
  • Dokumen lain yang diperlukan.

5. Setelah menyampaikan surat permohonan untuk wajib pajak non efektif jangan lupa meminta tanda terima surat.

6. Wajib pajak tinggal menunggu jawaban dari KPP.

7. Apabila sudah satu bulan atau lebih belum juga diterima keputusan atas permohonan tersebut, segera hubungi KPP.


Mengaktifkan kembali status Wajib Pajak dari ‘NE’

Bagaimana bila kamu mendapat kerja lagi atau perusahaan kamu kembali berjalan? Tak perlu khawatir, kamu dapat mengaktifkan kembali status 'NE' sebagai wajib pajak dengan cara mengajukan permohonan yang dilakukan langsung oleh wajib pajak. Lagi-lagi, pihak yang bisa menetapkan status aktif wajib pajak hanyalah KPP.

Status wajib pajak dapat diaktifkan kembali bila terdapat data yang menunjukkan bahwa wajib pajak tidak lagi memenuhi kriteria sebagai wajib pajak non efektif. Hal ini akan dibuktikan oleh KPP dengan melakukan penelitian administrasi perpajakan.


Share

Download dan Nikmati Layanan HiPajak Sekarang

Whatsapp
Email