Get 20% Discount for New Member Register Now!

Apa itu Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak penghasilan atau PPh ialah pajak yang dikenakan terhadap tiap tambahan nilai kemampuan ekonomis yang diterima oleh WP, Taxmates. Baik itu yang didapat dari dalam maupun yang dari luar negeri, yang dapat menambah kekayaan tiap Wajib Pajak (WP). Wajib Pajak bisa perorangan atau suatu badan usaha. Badan Usaha juga wajib memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan dikenakan PPh atas pengelolaan dan penguasaannya atas barang dan jasa. Beberapa Badan Usaha itu seperti bentuk badan hukum Perusahaan Terbatas (PT), atau Perusahaan Firma (Fa), atau Perseroan Komanditer (CV) dan lain sebagainya.

Baca JugaPentingnya Lapor SPT Tahunan

Sedangkan Pajak penghasilan yang dibebankan kepada perseorangan maka meliputi upah, dan gaji, serta tunjangan, juga honorarium, dan pembayaran lainnya yang berhubungan dengan jasa, atau kegiatan, atau jabatan ataupun pekerjaan, yakni segala bentuk penghasilan. PPh diatur dalam beberapa pasal UU terkait perpajakan. Mengenai pajak penghasilan perseorangan tersebut diatur pada pasal 21.

Tarif Pajak Penghasilan yang Terbaru

Taxmates perlu perhatikan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Sejak Januari 2022 maka mulai berlaku ketentuan tentang pajak Penghasilan yang terbaru. Terdapat satu lagi lapis penghasilan orang pribadi atau bracket yang dikenakan tarif pajak penghasilan atau PPh. Tambahan 1 layer PPh orang pribadi itu adalah tarif PPh sebesar 35 persen bagai penghasilan kena pajak senilai di atas 5 miliar Rupiah, sehingga orang-orang kaya wajib membayar pajaknya secara lebih mahal. Sedangkan di sisi lain, maka pemerintah meningkatkan batas tarif pajak penghasilan terendah sebesar 5 persen menjadi 60 juta Rupiah dari sebelumnya yang sebesar 50 juta Rupiah. Berikut ini rincian lengkapnya Taxmates:

  • WP berpenghasilan kena pajak hingga 60 juta Rupiah wajib membayar tarif pajak 5 persen
  • WP berpenghasilan di atas 60 juta Rupiah hingga 250 juta Rupiah dikenakan tarif pajak 15 persen
  • WP berpenghasilan kena pajak 250 juta Rupiah hingga 500 juta Rupiah dikenakan tarif pajak 25 persen
  • WP berpenghasilan kena pajak 500 juta Rupiah hingga 5 miliar Rupiah dikenakan tarif pajak 30 persen
  • WP berpenghasilan di atas 5 miliar Rupiah dikenakan tarif pajak 35 persen

Lalu tarif PPh Badan Usaha juga naik menjadi sebesar 22 persen untuk tahun pajak 2022 dan seterusnya.  Dalam melaporkan pajak maka hitung dulu total seluruh penghasilan kotor lalu kurangi dengan biaya untuk mendapatkan, dan menagih, juga memelihara penghasilan, termasuk biaya pensiun, dan hutang, serta kredit bank, hingga diketahui total pendapatan bersihnya. Kemudian kurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), hingga diketahui Penghasilan Kena Pajak (PKP) nya.

Baca JugaHal Tentang Pajak yang Wajib Kamu Tau

Masih bingung Taxmates? Yuk konsultasi aja langsung di aplikasi HiPajak! Dengan aplikasi HiPajak kamu bisa lapor SPT secara online dengan mudah, bisa juga konsultasi permalasalahan pajak langsung dengan konsultan bersertifikat dan berpengalaman!

Share

Download dan Nikmati Layanan HiPajak Sekarang

Whatsapp
Email