Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan terintegrasi yang dirancang untuk mempermudah wajib pajak melakukan pembaruan data secara daring. Dengan Coretax, pembaruan informasi seperti alamat utama dapat dilakukan secara mandiri tanpa harus mengunjungi kantor pajak. Direktorat Jenderal Pajak menyatakan bahwa wajib pajak tidak perlu lagi datang ke Kantor Pelayanan Pajak atau mengirim berkas permohonan secara fisik, karena perubahan data dapat diubah sendiri melalui portal Coretax. Hal ini sejalan dengan upaya digitalisasi administrasi perpajakan yang lebih efisien, dimana semua langkah akan terekam secara elektronik dan menghasilkan bukti penerimaan otomatis. Dengan demikian, sistem Coretax menghadirkan fleksibilitas dan kemudahan bagi wajib pajak dalam memperbarui data NPWP kapan saja dan di mana saja.
Pertama, akses portal Coretax di https://coretaxdjp.pajak.go.id. Masuk menggunakan NPWP atau NIK, kata sandi, dan kode captcha yang diminta. Setelah berhasil login, Anda akan diarahkan ke dashboard utama Coretax, yang menampilkan menu-menu layanan perpajakan.
Pada dashboard Coretax, klik menu Portal Saya (atau My Portal) di sisi kiri layar. Lalu pilih submenu Perubahan Data dan klik Perubahan Alamat Utama. Di halaman ini, Anda akan melihat informasi alamat utama yang terdaftar sebelumnya. Menu ini memungkinkan pengubahan alamat sesuai kebutuhan, baik alamat domisili pribadi maupun alamat usaha.
Isi semua kolom alamat baru dengan lengkap dan benar sesuai data terbaru atau dokumen pendukung lainnya. Pastikan mengisi detail seperti:
Setelah semua data alamat diisi, unggah dokumen pendukung yang diminta. Dokumen pendukung utama adalah salinan KTP terbaru dalam format PDF. Jika alamat baru adalah tempat sewa, sertakan juga kontrak sewa atau surat keterangan domisili dari kelurahan. Dokumen pendukung lainnya (misalnya kartu keluarga, bukti pembayaran PBB, atau sertifikat kepemilikan) juga dapat diunggah untuk memperkuat bukti perubahan alamat. Isi pernyataan kebenaran data yang tersedia, kemudian klik tombol Simpan atau Submit untuk mengajukan permohonan perubahan.
Setelah menekan Simpan/Submit, Coretax akan memproses permohonan Anda. Sistem akan menampilkan nomor kasus sebagai tanda terima dan mengirimkan notifikasi bahwa dokumen tanda terima berhasil dibuat. Anda dapat langsung mengunduh Bukti Penerimaan Surat elektronik tersebut dari akun Coretax. Bukti penerimaan ini dapat juga dikirimkan ke email terdaftar secara otomatis. Simpan berkas bukti penerimaan sebagai dokumentasi bahwa permohonan perubahan alamat Anda telah diterima oleh DJP.
Seluruh proses permohonan perubahan data dapat dipantau melalui dashboard Coretax. Setelah pengajuan, Anda dapat masuk ke menu Case Management atau Status Pengajuan untuk melihat perkembangan status verifikasi. Petugas KPP akan meneliti data yang diajukan; apabila diperlukan, petugas dapat mengontak wajib pajak untuk meminta dokumen tambahan atau klarifikasi. Dengan dashboard Coretax, Anda dapat memantau kapan permohonan disetujui atau jika ada tindak lanjut yang diperlukan.