Get 20% Discount for New Member Register Now!

Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Memiliki kendaraan tak hanya perlu membayar biaya beli dan servis saja tetapi pemilik kendaraan wajib bayar pajak kendaraan bermotor. Jika telat bayar, maka akan dikenakan denda. Untuk mengetahui besaran denda jika telat bayar denda tentu harus tahu cara menghitungan denda keterlambatan. Semakin lama bayar denda, maka tagihan denda keterlambatan akan semakin tinggi. Cara menghitung denda pajak kendaraan. Lantas, bagaimana cara hitung denda telat bayar pajak motor?

Diketahui, mempunyai kendaraan seperti motor atau mobil di Indoneaia secara legal wajib bayar pajak tahunan dengan teratur. Sebagai warga yang patuh hukum, tentu Anda harus bayar pajak kendaraan tepat waktu. Jika melewati batas jatuh tempo, Anda harus siap membayar denda. 

Untuk kamu yang ingin mengetahui berapa jumlah denda pajak motor yang harus dibayar dari awal mengalami keterlambatan hingga lewat jatuh tempo. Berikut cara perhitungannya:

  • Denda keterlambatan 2 hari - 1 bulan dikenakan denda sebesar 25%.
  • Denda telat 2 hari hingga 1 bulan: PKB x 25 persen
  • Keterlambatan 2 bulan: PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ
  • Denda telat 3 bulan: PKB x 25 persen x 3/12 + denda SWDKLLJ
  • Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ
  • Keterlambatan 1 tahun: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
  • Keterlambatan 2 tahun: 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
  • Denda telat 3 tahun: 3 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ

SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Denda SWDKLLJ sendiri untuk motor adalah sebesar Rp32.000 sedangkan mobil Rp100.000.

Sehingga jika pajak kendaraan bermotor sekitar Rp 500.000 dan terlambat bayar 2 bulan, maka cara menghitung denda pajak motornya adalah 500.000 x 25% x 2/12 + 32.000 totalnya adalah Rp52.900.

Simulasi menghitung denda pajak motor untuk kendaraan bermotor Honda Vario 2018 dengan besaran PKB Rp224.000, dengan SWDKLLJ Rp35.000.

Denda Tiga Bulan

224000 x 25 persen x 3/12 + Rp35.000 = Rp49.000

Total Pembayaran PKB, SWDKLLJ, plus Denda:

224000 + Rp35.000 + Rp49.000 = Rp 308.000

Denda Enam Bulan

224000 x 25 persen x 6/12 + Rp35.000 = Rp63.000

Total Pembayaran PKB, SWDKLLJ, plus Denda:

224000 + Rp35.000 + Rp63.000 = Rp332.000

Denda Satu Tahun

224000 x 25 persen x 12/12 + Rp35.000 = Rp91.000

Total Pembayaran PKB, SWDKLLJ, plus Denda:

224000 + Rp35.000 + Rp91.000 = Rp350.000

Denda Dua Tahun

2 x Rp224.000 x 25 persen x 12/12 + Rp35.000 = Rp147.000

Total Pembayaran PKB, SWDKLLJ, plus Denda:

224000 + Rp35.000 + Rp147.000 = Rp406.000

Cara Cek Denda Pajak Motor

Pengecekan dendan pajak motor bisa dilakukan dengan cara offline ataupun online. Namun ditengah pandemi seperti saat ini tentu saja lebih disarankan untuk mengeceknya secara online. Selain lebih aman, lebih mudah dan praktis juga.

Berikut cara mengecek denda pajak motor secara online:

1. Melalui situs e-samsat

Tata cara cek denda pajak motor di e-Samsat:

  • Buka situs e-Samsat (contoh untuk e-Samsat DKI Jakarta di http://samsat-pkb2.jakarta.go.id/).
  • Masukkan nomor polisi berupa angka dan huruf bagian belakang dalam kolom yang disediakan.
  • Masukkan NIK (Nomor Identitas Kependudukan).

Setelah itu hasilnya bisa langsung kamu lihat sesuai dengan data-data yang terdaftar.

2. Melalui SMS

Jika sedang tidak ada jaringan internet untuk membuka situs e-samsat. Kamu bisa mengecek denda pajak motor dengan menggunakan layanan SMS. Karena setiap wilayah memiliki nomor dan format SMS yang berbeda, berikut ini beberapa contohnya:

  • DKI Jakarta: ketik Metro (spasi) [Nopol motor], kirim ke 1717
  • Jawa Barat ketik: poldajbr (spasi) [Nopol motor], kirim ke 3977
  • Jawa Timur ketik: JATIM (spasi) [Nopol motor], kirim ke 7070

Sedangkan untuk metode mengetahui denda pajak secara offline, kamu cukup mendatangi kantor samsat yang ada diwilayahmu untuk menanyakannya.

Cara Bayar Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Karena dibebankan saat membayar pajak motor, jadi kamu cukup mendatangi samsat untuk membayar keduanya sekaligus dalam sekali pembayaran. Berikut beberapa cara membayar pajak kendaraan bermotor.

1. Metode Offline:

Untuk metode offline, ada tiga tempat yang bisa disambangi. Ini tempat – tempat tersebut:

  • Kantor Samsat Induk
  • Gerai Samsat
  • Samsat Keliling

Sebelum pergi selah satu lokasi diatas berikut beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan:

  • STNK asli dan fotokopi
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
  • KTP pemilik kendaraan asli dan fotokopi

Kamu juga bisa membayar denda pajak motor melalui layanan Samsat Drive Thru. Tapi perlu diingat jika menggunakan layanan ini kamu harus membawa kendaraan yang ingin dibayar pajaknya dan tidak bisa diwakilkan alias harus benar-benar pemilik kendaraan yang membayarkannya.

2. Metode Online:

Selain offline, ada cara lain lebih praktis tanpa mengantri dan tentunya lebih aman apalagi ditengah pandemi seperti saat ini, yaitu bayar pajak motor secar online.

Kamu bisa membayar denda pajak motor melalui aplikasi online Samsat Online Delivery (Si-Ondel) yang bisa dimanfaatkan untuk kamu yang berdomisili di Jakarta.

Catatan penting, untuk metode online hanya berlaku untuk pemilik kendaraan dengan masa tunggakan tak lebih dari satu tahun. Jika sudah lewat dari 12 bulan, wajib datang langsung ke Kantor Samsat Induk.

 

Punya permasalahan pajak Taxmates? Yuk konsultasi aja langsung di aplikasi HiPajak, gratis 30 menit untuk pengguna baru!


Share

Download dan Nikmati Layanan HiPajak Sekarang

Whatsapp
Email