Get 20% Discount for New Member Register Now!

Google, Facebook, Netflix siap-siap ditagih pajak melalui Omnibus Law

Berkembangnya era digital telah membuka lebar pintu bisnis dalam industri dunia maya. Hal ini turut di manfaatkan oleh beberapa perusahaan asing yang berhasil menjalankan usahanya di Indonesia.

Sebut saja Facebook, Google, Netflix, Spotify, dan perusahaan digital lainnya, dengan leluasa dapat berbisnis meski tidak memiliki badan usaha di dalam negeri. Menyikapi hal ini, pemerintah berencana menetapkan Omnibus Law serta mulai memberlakukan pajak bagi perusahaan-perusahaan tersebut dengan memungut, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Omnibus Law pada dasarnya merupakan sebuah undang-undang yang dibentuk untuk merespon terhadap situasi besar yang dialami suatu negara. Fungsinya untuk mengubah atau mencabut beberapa undang- undang yang mengatur bidang tertentu, atau dengan kata lain merampingkan regulasi agar lebih efektif dan tepat sasaran.

Di ranah pajak digital, semua transaksi elektronik nantinya diwajibkan mengikuti regulasi pemerintah. Definisi Badan Usaha Tetap (BUT) akan mengikuti perubahan, dari yang berdasarkan kehadiran kantor fisik perusahaan (physical presence), menjadi berdasarkan kegiatan ekonomi(economic presence).

Pada kondisi sebelumnya, pemerintah sempat mengalami kesulitan untuk memungut pajak perusahaan digital yang memiliki bisnis di Indonesia tapi tidak memiliki badan usaha di dalam negeri. Maka dalam waktu dekat, apabila RUU Omnibus Law berhasil disetujui oleh DPR RI, pemerintah akan menetapkan aturan pungutan PPN untuk perusahaan, barang, maupun jasa dari luar negeri yang menjalankan usahanya di Indonesia.

Saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang gencar melakukan inventarisasi terhadap sejumlah perusahaan yang aktif memperoleh penghasilan tapi tidak menempatkan perwakilannya di Indonesia. Kelak, perusahaan-perusahaan seperti Facebook, Google, Netflix, ataupun Spotify wajib mematuhi setiap aturan yang berlaku dan siap untuk dikenakan pajak oleh pemerintah.

Share

Download dan Nikmati Layanan HiPajak Sekarang

Whatsapp
Email