Direktorat Jenderal Pajak telah melakukan penyesuaian kode objek pajak PPh Pasal 21 untuk penghasilan yang diterima oleh bukan pegawai. Dari sebelumnya 13 kode, kini menjadi 32 kode objek pajak di sistem Coretax.
Kode Objek Pajak yang Diperluas/Rinci
1. Pegawai Tidak Tetap (kode lama: 21-100-03), Kini dirinci menjadi 6 kode objek pajak:

2. Bukan Pegawai Lainnya, dirinci menjadi 9 kode objek pajak:
3. Peserta Kegiatan (kode lama: 21-100-03), dirinci menjadi 5 kode objek pajak:
4. PPh 21 Lainnya (kode lama: 21-100-99), dirinci menjadi 2 yaitu:
5. PPh 21 Final Lainnya (kode lama: 21-499-99), dirinci menjadi 3 yaitu:
Kode Objek Pajak yang Diubah/Dihapus
- 21-100-06 (Imbalan kepada Petugas Penjaja Barang Dagangan) → Diubah menjadi 21-100-04: Imbalan kepada Distributor Perusahaan Pemasaran Berjenjang atau Penjualan Langsung dan Kegiatan Sejenis
- 21-100-11 (Jasa produksi, tantiem, bonus, atau imbalan kepada mantan pegawai) → Dihapus
Kode Objek Pajak yang Tidak Berubah Tapi Deskripsinya Disesuaikan
Share