Get 20% Discount for New Member Register Now!

Langkah Lapor SPT Tahunan Badan Online

Setiap warga negara Indonesia yang memiliki NPWP wajib melakukan lapor pajak tiap tahunnya. Hal ini berlaku untuk individu maupun badan perusahaan atau bisnis tertentu. Sayangnya, masih banyak yang tidak patuh untuk melapor dengan alasan tidak ada waktu untuk datang ke kantor pajak. Padahal, sekarang lapor SPT tahunan bisa dilakukan secara online lho! Taxmates sudah tahu caranya belum? Jika belum, yuk simak cara melaporkan SPT tahunan online badan lewat artikel berikut ini!

Baca Juga: Syarat Lapor SPT Badan Secara Online

Cara Melaporkan SPT Tahunan Online Badan:

Lapor pajak kini tak lagi repot sejak hadirnya sistem e-Filling DJP Online yang bisa kamu akses lewat gawai pribadi. Namun, pastikan kamu mengetahui langkah-langkahnya agar tidak melakukan kesalahan ya! Berikut cara lapor SPT tahunan online yang bisa kamu simak. 

1. Mendaftarkan e-FIN di Kantor Pelayanan Pajak

Walaupun lapor SPT tahunan bisa dilakukan secara daring, tapi untuk memulainya, kamu harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak dahulu untuk membuat sekaligus aktivasi e-FIN. E-FIN adalah identitas wajib lapor yang nantinya dipakai untuk melakukan e-filling di DJP online.

2. Membuat CSV di Aplikasi SPT Elektronik

Selesai mendaftarkan e-FIN selanjutnya kamu bisa membuat file CSV di aplikasi SPT elektronik milik DJP. Hal ini akan memudahkanmu dalam melakukan e-filling pelaporan pajak badan, terutama bagi mereka yang baru pertama kali melakukannya.

3. Siapkan Berkas yang Dibutuhkan

Langkah selanjutnya adalah menyiapkan dokumen pendukung yang nnatinya wajib diupload saat melakukan e-filling. Berikut daftar dokumen yang harus kamu siapkan.

  • SPT 1771 yang sudah diisi
  • Laporan keuangan milik badan usaha
  • Dokumen pendukung lainnya

4. Mulai Laporan SPT Tahunan Secara Online

Setelah melalui proses pendaftaran e-FIN, membuat CSV, dan menyiapkan dokumen, sekarang kamu sudah bisa lapor SPT tahunan. Begini langkah-langkah dan cara melaporkan SPT tahunan online badan yang perlu kamu tahu.

  • Masuk ke halaman DJP online melalui gawai masing-masing.
  • Login ke akun yang dimiliki dengan mengisi user dan kata sandi yang sudah kamu buat.
  • Cari menu e-filling dan selanjutnya klik “Buat SPT”.
  • Jawab semua pertanyaan yang diajukan untuk menentukan jenis formulir SPT yang harus diisi.
  • Isi formulir dengan benar dan teliti supaya terhindar dari kesalahan input data. Untuk memastikannya, cek kembali data yang telah diisi sebanyak 3 kali.
  • Setelah ini biasanya kamu akan diminta untuk mengisi kode verifikasi. Umumnya DJP online akan mengirimkannya lewat email untuk selanjutnya kamu isikan ke kolom formulir tadi.
  • Cek email untuk melihat kode verifikasi dan lampirkan ke kolom kode verifikasi pada formulir.
  • Unggah berbagai dokumen yang menjadi syarat-syaratnya.
  • Setelah formulir diisi secara lengkap dan berkas-berkas sudah diupload, kamu bisa lanjutkan dengan klik “Kirim SPT”.
  • Proses lapor SPT tahunan badan telah selesai dan kamu hanya perlu menunggu Bukti

Penerimaan Elektronik (BPE) dikirim dalam waktu kurang dari 24 jam melalui email. Demikian informasi tentang cara melaporkan SPT tahunan online badan dan pph 23 atas jasa yang bisa kamu simak. Semoga bermanfaat dan membantu ya!

Masih bingung Taxmates? Konsultasi aja di aplikasi HiPajak! Dengan aplikasi HiPajak kamu bisa konsultasi pajak langsung dengan konsultan bersertifikat dan berpengalaman!



Share

Download dan Nikmati Layanan HiPajak Sekarang

Whatsapp
Email