Get 20% Discount for New Member Register Now!

Mengenal Pajak dan Retribusi Secara Singkat dan Perbedaannya

Memahami tentang perbedaan pajak dan retribusi tidak begitu sulit. Banyak orang dan bahkan mungkin kamu juga kerap menyamakan arti dari pajak serta retribusi. Padahal kedua hal tersebut mempunyai arti serta fungsi berbeda. Lewat artikel ini, akan dibahas tentang informasi pajak retribusi yang perlu untuk kamu ketahui sebagai wajib pajak. Selain itu, di sini juga akan membahas mengenai sejumlah hal berhubungan dengan pajak. 

Pengertian Pajak 

Berdasarkan pada Undang-Undangan Pasal 1 No 28 Tahun 2007, pajak merupakan kontribusi wajib pada negara terutang oleh orang pribadi ataupun badan yang sifatnya memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak dapatkan imbalan langsung serta dipakai untuk keperluan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pajak dibagi jadi dua, yakni pajak pusat yang dipungut langsung oleh pemerintah pusat lewat DirJen Pajak dan Kementerian Keuangan, serta yang kedua adalah pajak daerah. 

Ada banyak jenis pajak. Beberapa contoh pajak yang umumnya dibayarkan wajib pajak, seperti:

1. Pajak Penghasilan PPh

Pajak PPh ada beberapa macam, beberapa di antaranya seperti:

  • Pajak penghasilan PPh pasal 19 dikenakan untuk penilaian aset tetap apabila dinilai lagi mempunyai selisih untung atau harga beli yang jauh lebih rendah daripada nilai pasar sekarang ini.
  • Pajak penghasilan PPh 22 bendaharawan. Pajak PPh 22 merupakan pajak dikenakan pada bendahara maupun badan-badan yang tertentu, baik milik pemerintah ataupun swasta yang melakukan kegiatan perdagangan ekspor, impor, serta re-impor.
  • Pajak penghasilan PPh 28 mengatur tentang kredit pajak yang bisa dijadikan pengurangan di dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan. Dalam pajak ini menyebutkan sejumlah jenis PPh yang bisa dikreditkan serta beberapa hal yang tak bisa untuk dikreditkan. 
  • Pajak Pertambahan Nilai atau PPN serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM.
  • Pajak Restoran
  • Pajak Kendaraan Bermotor
  • Pajak Hiburan
  • Bea Cukai
  • Bea Materai

Selain pajak ppn dan pph, ada juga pajak lain yang perlu diketahui. Salah satunya adalah pajak hibah tanah yang merupakan pajak yang dikeluarkan penerima hibah lantaran menerima harta, sumbangan, ataupun bantuan dari pemberi hibah. 

Pengertian Retribusi

Retribusi dan pajak mempunyai fungsi sama yakni masyarakat harus membayar beberapa kontribusi. Namun pada hal satu ini, pihak dibayar bukan negara tapi ke pihak tertentu seperti badan usaha atau perorangan atas fasilitas umum yang dipakai. Sesuai dengan peraturan dan yang UU No.28 Tahun 2009 tetapkan, pengelolaan retribusi diatur menurut keputusan Peraturan Pemerintah, Menteri, atau Daerah terkait badan usaha maupun perorangan terlibat di dalamnya. 

Perbedaan dari Pajak dan Retribusi

Berikut ini, sejumlah perbedaan dari pajak dan retribusi berdasarkan pada balas jasa, objektif, sifat, dan juga tujuannya, yakni:

1. Balas Jasa

Pajak dipakai menjadi sarana untuk pemerataan ekonomi negara. Maka dari itu, pembayaran yang wajib pajak lakukan belum tentu bisa dirasakan secara langsung karena pajak yang dipungut nantinya dialokasikan untuk maksud lebih luas seperti fasilitas umum, subsidi pendidikan, perbaikan jalan, dan lain sebagainya. Sedangkan di dalam retribusi, manfaat bisa dirasakan secara langsung oleh wajib retribusi seperti pembayaran retribusi untuk kebersihan lingkungan. Kamu yang sudah bayar retribusi kebersihan lingkungan akan dapatkan manfaat pada bentuk pengangkutan sampah tiap hari. 

2. Objek

Objek dipajakkan adalah objek yang sifatnya umum seperti pajak barang mewah, pajak penghasilan, pajak kendaraan bermotor, sampai bea materai. Sementara retribusi berdasarkan pada badan yang dapatkan izin pemerintah untuk ditujukan ke masyarakat. 

3. Sifat

Setiap wajib pajak wajib bayar pajak yang sesuai peraturan yang telah ditentukan dan jika wajib pajak tak bayar pajak dan tak melapor ke kantor pajak, maka akan dikenakan sanksi. Sifat dari retribusi ini tak wajib, tapi bisa dipaksakan sesuai ketentuan pemerintah. 

4. Tujuan

Pajak serta retribusi pastinya mempunyai tujuan berbeda. Pemungutan pajak memiliki tujuan untuk tingkatkan perekonomian negara dan naikkan kesejahteraan masyarakat Indonesia. sedangkan retribusi memiliki tujuan untuk berikan jasa ataupun izin supaya wajib retribusi dapatkan pelayanan dari pemerintah.  Berbicara mengenai pajak, ada sejumlah hal lain yang perlu untuk kamu ketahui seperti pembuatan NPWP online, pajak berganda, hingga cara penghapusan NPWP online. Nah, untuk mengetahui tentang hal-hal tersebut, kamu bisa simak pembahasan lebih lanjutnya di bawah ini:

Pengertian Pajak Berganda

Pajak berganda merupakan pengenaan pajak atas penghasilan atau objek pajak yang sama pada subjek pajak sama oleh dua negara berbeda. Pajak ini bisa terjadi jika di dalam suatu transaksi lintas batas negara ada lebih dari satu negara yang menyatakan hak pemajakan berdasarkan pada salah satu faktor penghubung. Dengan kata lain, pajak ini bisa terjadi dikarenakan adanya konflik kepentingan antara suatu negara serta negara yang lain berupa perbedaan sistem ataupun prinsip pemajakan antara negara itu. Konflik dimaksudkan adalah konflik antara suatu negara dengan negara yang lain untuk jadi negara sumber dari suatu penghasilan yang tertentu. 

Konflik selanjutnya yaitu konflik antara negara domisili serta negara sumber untuk kenakan pajak atas suatu penghasilan yang tertentu, lalu konflik antara suatu negara dengan negara lain untuk jadi negara domisili bagi subjek pajak yang tertentu, serta konflik antara negara domisili dengan negara sumber atas karakterisasi jenis penghasilan yang tertentu. Penyebab yang lain dari terjadinya pajak yang satu ini adalah prinsip perpajakan global wajib pajak di dalam negeri di mana penghasilan dari dalam negeri serta luar negeri dikenakan pajak oleh negara domisili wajib pajak atau negara residen, ada juga pemajakan teritorial untuk wajib pajak luar negeri oleh negara sumber dari penghasilan yang mana penghasilan bersumber dari negara tersebut dikenakan pajak negara sumber. Untuk menciptakan perdagangan serta investasi lintas batas negara serta menumpas pengelakan pajak yang bisa rugikan negara maka hadir tax treaty yang adalah bagian hukum internasional untuk hindari adanya perpajakan berganda yang akan bebani dunia bisnis. Berbicara mengenai pajak, sebagai wajib pajak, kamu harus mempunyai NPWP. Sekarang ini membuat NPWP bisa dilakukan secara online. Berikut ini cara buat NPWP online pribadi. 

Buat NPWP Online

Terdapat tiga fase penting di dalam mendaftar NPWP online. Tahapan-tahapan tersebut, seperti:

  1. Pendaftaran akun NPWP online
  2. Mengisi formulir NPWP online
  3. Menyampaikan formulir NPWP online
  4. Hanya saja, pendaftaran NPWP secara online ini khusus untuk orang pribadi, baik itu wiraswasta, karyawan, maupun PNS/ASN. 

Terdapat sejumlah syarat mendaftar NPWP online, yakni:

  1. Email aktif
  2. Scan e-KTP
  3. Scan Keterangan Kerja dari tempat bekerja (khusus karyawan)
  4. Scan SK PNS (khusus PNS/ASN)
  5. Surat Keterangan Usaha ataupun SIUP (khusus wiraswasta)

NPWP online sebenarnya juga bisa dihapus, tapi ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk penghapusan NPWP online. Kamu bisa mencari tahu informasi lebih banyak tentang syarat menghapus NPWP di internet atau kamu bisa bertanya pada ahli pajak.  Nah, demikian pembahasan tentang pajak dan retribusi, dan beberapa hal yang berkaitan dengan pajak. Semoga bermanfaat.

Bingung cara buat NPWP online? Dengan aplikasi HiPajak kamu bisa buat NPWP secara online dengan lebih cepat dan mudah, bisa juga konsultasi permalasalahan pajak langsung dengan konsultan bersertifikat dan berpengalaman!



Share

Download dan Nikmati Layanan HiPajak Sekarang

Whatsapp
Email