Get 20% Discount for New Member Register Now!

Mengoptimalkan kredit pajak sebagai pengurang PPh terutang untuk PPh Badan #taxplanning

19 Desember 2022

Tax planning PPh Badan adalah bagian dari Tax Manajemen. Dalam hal ini, tax planning menjadi serangkaian strategi dalam mengatur akuntansi dan keuangan sebuah perusahaan untuk pajak yang disetorkan seminimal mungkin namun dengan cara yang tidak melanggar hukum dan peraturan perpajakan yang berlaku. Secara teknis, tax planning PPh Badan dilakukan selayaknya melakukan perencanaan pajak yang sederhana atau akan terjadi di kemudian hari agar kewajiban perpajakan suatu perusahaan dapat dilakukan sebagaimana mestinya.

Jadi bisa dikatakan Tax planning atau perencanaan pajak adalah upaya mengurangi atau meminimalkan beban pajak yang harus dibayarkan kepada negara sehingga pajak yang dibayar tidak melebihi jumlah yang sebenarnya. Salah satu praktik dalam manajemen perpajakan ini dilakukan dengan tetap mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku alias legal.

Baca Juga: Memilih Supplier untuk Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP) #taxplanning

Tax planning dilakukan antara lain untuk tujuan:

  1. Memperkecil pengeluaran perusahaan untuk membayar pajak sehingga biaya yang dikeluarkan lebih efisien.
  2. Memperhitungkan dan menyiapkan pembayaran pajak sesuai peraturan yang berlaku agar tidak timbul sanksi atau denda yang justru memperbesar pengeluaran pajak. Bukan untuk mengelak membayar pajak tetapi untuk mengatur agar pajak yang dibayar tidak lebih dari jumlah yang seharusnya.

Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan cara mengoptimalkan kredit pajak. Wajib pajak mungkin masih kerap bertanya-tanya, apakah benar wajib pajak dapat mengkreditkan pajak yang dipotong? Jawabannya, bisa. Asalkan tidak menyimpang dari peraturan perpajakan yang berlaku. Lalu, apa saja pajak yang dapat dikreditkan? Berikut daftarnya: 

  1. PPN faktur pajak masukan.
  2. PPh Pasal 22 atas pembelian solar dan/atau impor.
  3. PPh pasal 23 atas penghasilan jasa atau sewa.
  4. Pajak fiskal luar negeri atas perjalanan dinas pegawai. 

Perusahaan kamu ingin dibantu Tax Planning? HiPajak bisa bantuin kamu dengan klik aja langsung tombol di bawah!

Share

Download dan Nikmati Layanan HiPajak Sekarang

Whatsapp
Email