Get 20% Discount for New Member Register Now!

Minat Bisnis Online? Kenali dulu jenis pajaknya!

Siapa yang tidak kenal bisnis online? Bisnis jual-beli barang atau layanan jasa berbasis digital ini memang semakin menggiurkan untuk dijadikan sumber penghasilan.

Tanpa butuh banyak modal, setiap orang bisa memulai usaha online-nya sendiri. Berbeda dengan pedagang konvensional, bisnis ini memiliki beberapa kelebihan sendiri. Diantaranya adalah memiliki jangkauan pembeli yang luas, waktu usahanya fleksibel, dan lebih mudah dikelola jika dibandingkan dengan membuka lapak secara fisik.

Beragam hasil studi dan data statistik kian menunjukkan trend yang positif terhadap pertumbuhan industri e-commerce di Indonesia dari tahun ke tahun. Hal ini turut didukung oleh faktor perkembangan teknologi digital diiringi bertambahnya pengguna internet di tanah air, yang merupakan potensi besar bagi bisnis online shop.

Harus diakui zaman sudah berubah menuju modernisasi di dunia teknologi dan informasi. Metode konvensional semakin ditinggal dan konsumen banyak beralih ke sistem digital. Begitu juga dengan pola perilaku belanja telah bergeser ke platform online.

Namun perlu diingat, bila ingin menggeluti bisnis online shop harus siap memenuhi kewajiban yang sama seperti halnya toko offline, yaitu membayar pajak. Dengan demikian, keseimbangan iklim usaha dapat terwujud antara pengusaha berbasis digital dan pengusaha konvensional karena keduanya memiliki hak dan kewajiban yang sama.

Sejak diresmikannya Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 pada November lalu oleh Presiden Joko Widodo, industri e-commerce mempunyai aturan main baru, salah satunya adalah mengenai pajak.

Hal ini mengacu pada PP Pasal 8 yang berbunyi, “Terhadap kegiatan usaha PMSE berlaku ketentuan dan mekanisme perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Regulasi tersebut mewajibkan seluruh pelaku usaha e-commerce untuk memiliki NPWP, berlaku baik perorangan atau badan usaha. Jika para pelaku usaha sudah berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka diwajibkan memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penyediaan layanan platform marketplace kepada pedagang dan penyedia jasa.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Setiap pengusaha, termasuk para pelaku bisnis online wajib menjadi Pengusaha Kena Pajak atau PKP. Pengusaha atau para pelaku bisnis online yang dimaksud adalah mereka yang memiliki omzet di atas Rp4,8 Miliar per tahun.

Pajak Penghasilan (PPh)

Bagi pengusaha e-commerce atau para pelaku bisnis online shop dengan penghasilan hingga Rp4,8 Miliar dalam setahun, dikenakan PPh Final sebesar 0,5% dari omzet.

Bagi e-commerce yang berkegiatan di luar platform marketplace, atau pelaku usaha yang melaksanakan pemasaran barang dan jasa melalui online retail maupun media sosial, wajib mematuhi ketentuan terkait PPN, PPh, dan PPnBM (Pajak Penghasilan atas Barang Mewah) sesuai regulasi yang berlaku. 

Namun bagi kebanyakan orang, perihal pengurusan pajak masih dianggap rumit dan merepotkan. Kurangnya pengetahuan atau edukasi mengenai pajak bisa menjadi salah satu penyebabnya. Tetapi berkat pesatnya perkembangan teknologi digital, masalah tersebut dapat diatasi melalui hadirnya aplikasi online yang memberikan jasa pengelolaan pajak.

Bila mengalami kebingungan untuk mengelola pajak online shop, kini dapat menggunakan aplikasi HiPajak yang menawarkan kemudahan serta solusi efektif dalam hal pengurusan pajak, baik berdiri yang atas badan usaha maupun perorangan.

Berbagai fitur pintar HiPajak siap memberikan bantuan secara menyeluruh untuk proses pengurusan pajak sesuai prosedur yang berlaku tanpa harus kerepotan dalam hal administrasi dan birokrasi yang berbelit-belit. Semua alurnya sudah terintegrasi dalam satu aplikasi, mulai dari catat, hitung, bayar, hingga lapor pajak. HiPajak juga memberikan jaminan keamanan dan perlindungan terhadap data privasi setiap penggunanya. Selain itu, untuk perkara pajak yang membutuhkan pendampingan secara khusus, tersedia fitur konsultasi pajak dengan bantuan tim ahli dan konsultan bersertifikat. Hanya bermodalkan smartphone dan jaringan internet, bisa mudah mengurus dan memantau pajak pelaku usaha online shop kapan saja dan di mana saja dengan biaya yang terjangkau dan waktu yang relatif singkat.

Share

Download dan Nikmati Layanan HiPajak Sekarang

Whatsapp
Email