
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberlakukan regulasi terbaru mengenai Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Aturan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 857 Tahun 2025 dan berlaku surut sejak 27 Agustus 2025.
Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban pajak masyarakat, sekaligus memberikan keringanan kepada lembaga sosial, pendidikan, dan berbagai pihak yang memenuhi syarat tertentu.
Keringanan pajak diberikan dalam dua bentuk utama: diskon otomatis dan diskon melalui permohonan.
Diskon otomatis diberikan untuk:
Sementara itu, diskon melalui permohonan dapat mencapai 100%, dan ditujukan bagi:
Selain itu, ada diskon hingga 50% untuk:
Bagi kawasan suaka alam, pelestarian alam, atau bangunan cagar budaya yang digunakan untuk kegiatan usaha, diskon diberikan 25%.
Selain diskon, Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan fasilitas bebas PBB-P2, baik secara otomatis maupun melalui permohonan.
Pembebasan otomatis berlaku untuk:
Pembebasan melalui permohonan dapat diajukan oleh:
Fasilitas ini juga berlaku untuk rumah atau tanah yang mayoritas digunakan untuk pertanian atau perikanan, serta objek yang disita oleh instansi pemerintah.
Catatan penting: pembebasan hanya berlaku untuk satu objek PBB-P2 (misal rumah tapak, rusun, atau tanah maksimal 1.000 m²). Jika wajib pajak tidak memiliki objek atas nama sendiri, fasilitas dapat diajukan untuk objek atas nama pasangan (suami/istri).
Aturan baru ini berlaku surut sejak 27 Agustus 2025. Dengan hadirnya Kepgub Nomor 857 Tahun 2025, ketentuan lama terkait pengurangan dan pembebasan PBB-P2 resmi dicabut.
Pemprov DKI menegaskan bahwa tidak semua objek otomatis bebas pajak. Wajib pajak yang ingin memanfaatkan fasilitas ini harus memenuhi syarat, melengkapi dokumen, dan mengikuti prosedur agar prosesnya cepat dan lancar.