Pemprov DKI Jakarta Terapkan Aturan Baru Diskon dan Bebas PBB-P2

6 November 2025

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberlakukan regulasi terbaru mengenai Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Aturan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 857 Tahun 2025 dan berlaku surut sejak 27 Agustus 2025.

Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban pajak masyarakat, sekaligus memberikan keringanan kepada lembaga sosial, pendidikan, dan berbagai pihak yang memenuhi syarat tertentu.


Diskon PBB-P2

Keringanan pajak diberikan dalam dua bentuk utama: diskon otomatis dan diskon melalui permohonan.

Diskon otomatis diberikan untuk:

  • 50% untuk rumah sakit/klinik nirlaba, perguruan tinggi swasta, serta sekolah swasta mulai dari PAUD hingga pendidikan menengah dan pendidikan khusus.
  • 75% untuk objek pajak yang dikelola BLU untuk layanan non-dasar atau kegiatan olahraga, tanpa melibatkan kerja sama pihak ketiga.

Sementara itu, diskon melalui permohonan dapat mencapai 100%, dan ditujukan bagi:

  • Warga berpenghasilan rendah.
  • Wajib pajak yang mengalami kebangkrutan atau usaha merugi.
  • Objek yang terdampak bencana.
  • Sekolah di bawah yayasan tertentu.

Selain itu, ada diskon hingga 50% untuk:

  • Objek pajak yang mengalami kenaikan lebih dari 25% dibanding tahun sebelumnya.
  • Objek yang menyediakan ruang terbuka hijau.
  • Kantor partai politik, lembaga agama, organisasi bantuan hukum, lembaga profesi, lembaga zakat, serta bangunan cagar budaya.

Bagi kawasan suaka alam, pelestarian alam, atau bangunan cagar budaya yang digunakan untuk kegiatan usaha, diskon diberikan 25%.


Bebas PBB-P2

Selain diskon, Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan fasilitas bebas PBB-P2, baik secara otomatis maupun melalui permohonan.

Pembebasan otomatis berlaku untuk:

  • Barang milik negara atau daerah (selain kantor pemerintah).
  • Objek BLU/BLUD.
  • Rumah dinas negara golongan I dan II.
  • Barang rampasan negara.
  • Fasilitas umum non-komersial.

Pembebasan melalui permohonan dapat diajukan oleh:

  • Veteran, perintis kemerdekaan, penerima gelar pahlawan nasional.
  • Pensiunan PNS, TNI, Polri.
  • Guru dan dosen tetap, termasuk pensiunan.
  • Objek kepentingan umum non-komersial di bidang keagamaan.

Fasilitas ini juga berlaku untuk rumah atau tanah yang mayoritas digunakan untuk pertanian atau perikanan, serta objek yang disita oleh instansi pemerintah.

Catatan penting: pembebasan hanya berlaku untuk satu objek PBB-P2 (misal rumah tapak, rusun, atau tanah maksimal 1.000 m²). Jika wajib pajak tidak memiliki objek atas nama sendiri, fasilitas dapat diajukan untuk objek atas nama pasangan (suami/istri).


Mulai Berlaku

Aturan baru ini berlaku surut sejak 27 Agustus 2025. Dengan hadirnya Kepgub Nomor 857 Tahun 2025, ketentuan lama terkait pengurangan dan pembebasan PBB-P2 resmi dicabut.

Pemprov DKI menegaskan bahwa tidak semua objek otomatis bebas pajak. Wajib pajak yang ingin memanfaatkan fasilitas ini harus memenuhi syarat, melengkapi dokumen, dan mengikuti prosedur agar prosesnya cepat dan lancar.

 

 

 

 

 

 

 

Share

Download dan Nikmati Layanan HiPajak Sekarang

Whatsapp
Email