Tidak semua penghasilan kena pajak. Ada beberapa jenis penghasilan yang tidak dikenakan pajak, yang disebut dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Menurut kepada UU No 36 Tahun 2008 tentang PPh, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah komponen pengurangan dalam menghitung besarnya pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi. PTKP merupakan batas minimum penghasilan yang tidak dikenakan pajak penghasilan bagi warga negara Indonesia.
Jumlah PTKP ini berbeda-beda sesuai dengan status perkawinan dan jumlah tanggungan keluarga seseorang. PTKP juga dapat berubah sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku.
Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) ditentukan berdasarkan status wajib pajak pada awal tahun pajak yang bersangkutan. Status wajib pajak terdiri dari:
TK/...
Tidak Kawin, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga;
K/...
Kawin, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga;
K/I/...
Kawin, tambahan untuk isteri (hanya seorang) yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga;
Tanggungan anggota keluarga adalah anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Contoh Hubungan keluarga sedarah dan semenda :
Sedarah lurus : Ayah, ibu, anak kandung
Semenda lurus : Mertua, anak tiri
Saudara kandung dan saudara ipar yang menjadi tanggungan wajib pajak tidak memperoleh tambahan pengurangan PTKP. Saudara dari ayah/ibu tidak termasuk dalam pengertian keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus.
Contoh penghasilan yang tidak dikenakan pajak adalah uang pensiun, uang tunjangan hari tua, uang duka cita, dan beberapa jenis beasiswa. Selain itu, ada juga beberapa penghasilan yang dikenakan pajak dengan tarif yang lebih rendah, seperti penghasilan dari usaha kecil dan menengah atau penghasilan dari sewa tanah atau bangunan.
Ingin mengetahui lebih lanjut tentang PTKP dan bagaimana cara menghitung pajak yang harus dibayarkan? Konsultasi aja langsung di aplikasi HiPajak!