Get 20% Discount for New Member Register Now!

Pengertian e-Filling

Pembuatan e-filing tidak lagi membutuhkan waktu lama seperti dulu, wajib pajak bisa membuat e-flling lewat online sehingga praktis dan pastinya tidak memakan banyak waktu.

Sebagai warga negara yang baik sudah merupakan kewajiban untuk membayar pajak, dengan perkembangan zaman kamu tidak lagi kesulitan saat akan membayar pajak, jika ingin praktis maka kamu bisa membayarnya secara online dengan pembuatan e-filing, setelah membayar pajak segera laporkan melalui SPT agar tahu jumlah pajaknya sudah benar atau belum.

Baca juga: Pentingnya Lapor SPT Tahunan

Sekilas Tentang E-Filing

Sebagian orang masih belum paham apa itu e-filing, e-filing ini adalah cara lapor pajak yang dilakukan secara online berdasarkan peraturan DJP Nomor PER-03/PJ/2015, bagi Taxmates yang malas antri di kantor pajak bisa coba menggunakan langkah ini dan tentunya bisa mengurangi antrian saat mengurus pajak.

Biasanya kantor pelayanan pajak akan ramai pada bulan Maret, di bulan tersebut merupakan batas akhir pengumpulan SPT Tahunan, jadi jangan heran jika kamu datang di bulan Maret terjadi antrian yang cukup panjang berbeda dari bulan lainnya, daripada harus menunggu antrian akan lebih nyaman jika kamu lapor kapan saja dan dimana saja lewat online.

Selama ada koneksi internet kamu bisa mengakses laman website DJP atau bisa juga melalui aplikasi yang sudah disediakan, pastinya dari kemudahan ini akan membantu kamu terlebih yang memiliki keterbatasan waktu tapi harus segera lapor pajak, dengan adanya e-filing wajib pajak tidak lagi menemukan kendala administrasi yang dulunya cukup memakan waktu. Sebelum ada e-filing rekam data dilakukan secara manual, belum lagi dari rekam data manual tersebut menambah banyak volume berkas dokumen perpajakan, sangat beresiko hilang atau cacat jika tidak disimpan dengan baik.

Pembuatan E-Filing

Apakah Taxmates sudah memiliki e-filing? Sebelum lapor pajak kamu harus membuat EFIN terlebih dahulu setelah itu bisa lapor pajak secara online, nomor identitas EFIN diterbitkan oleh DJP dan diberikan ke setiap wajib pajak untuk melaporkan SPT dan pembuatan kode billing guna membayar pajak. Baik wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan harus memiliki EFIN.

Baca juga: Langkah Buat EFIN

Masih bingung Taxmates? Yuk konsultasi aja langsung di aplikasi HiPajak! Dengan aplikasi HiPajak kamu bisa lapor SPT secara online dengan mudah, bisa juga konsultasi permalasalahan pajak langsung dengan konsultan bersertifikat dan berpengalaman!

Share

Download dan Nikmati Layanan HiPajak Sekarang

Whatsapp
Email