Get 20% Discount for New Member Register Now!

Syarat dan langkah ikut pemutihan STNK pajak kendaraan

Dalam mengikuti program pemutihan pajak kendaraan 2022, ada syarat dan dokumen yang harus dibawa. Tapi sebelumnya apasih pemutihan pajak?

Pemutihan pajak adalah suatu program penghapusan atau pengampunan denda pajak kendaraan. Pemutihan pajak sering dilaksanakan oleh pemerintah daerah masing - masing dengan tujuan untuk meringankan beban pajak kendaraan di masyarakat dan harapannya program ini bisa menertibkan wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak kendaraannya. Pemutihan pajak selalu menjadi program yang ditunggu oleh masyarakat.

Jadi jika Taxmates mau mengikuti program pemutihan pajak kendaraan 2022, apa saja persyaratan yang harus dibawa?

Untuk pembayaran PKB, umumnya ada 3 syarat dokumen dalam pengurusan pemutihan pajak kendaraan, yaitu sebagai berikut:

  1.  KTP sesuai nama STNK
  2. Siapkan surat atau dokumen yang diperlukan yaitu STNK asli
  3. Buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB)

Sementara untuk BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) syaratnya yaitu:

  1. STNK asli dan fotokopi
  2. KTP pemilik baru, asli, dan fotokopi
  3. BPKB asli dan fotokopi
  4. Kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas meterai

Bagaimana langkah mengikuti program pemutihan pajak?

1. Urus di Kantor Samsat

Setelah Pemohon datang langsung ke kantor Samsat jmembawa berkas persyaratan yakni bawa KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, dan BPKB fotokopi. Dokumen tersebut dimasukkan dalam map. Sedangkan BPKB asli dan kwitansi pembelian dimasukkan dalam map terpisah. Jika proses balik nama beda wilayah maka pemohon wajib melakukan proses cabut berkas terlebih dahulu. Berikut langkah pengurusan di samsat:

 2. Cek Fisik Kendaraan

kendaraan yang ingin di balik nama harus dibawa ke tempat cek fisik. Jika sudah selesai Taxmates akan diberi lembaran hasil cek fisik (gesek nomor rangka dan nomor mesin kendaraan) untuk diserahkan bersama dengan berkas kelengkapan yang telah bikers siapkan ke loket pengesahan cek fisik khusus balik nama (tukar nama). Setelah selesai divalidasi, hasil pengesahan cek fisik dan berkas akan kembali diserahkan. Hasil pengesahan cek fisik dan kwitansi pembelian agar difotokopi dan disimpan untuk melakukan pengurusan balik nama BPKB di Polda setelah STNK selesai di balik nama di Samsat.

3. Daftar Balik Nama

Daftar balik nama dilakukan di loket pendaftaran balik nama yang terletak di dalam gedung Samsat. Berkas yang harus disiapkan untuk pendaftaran ini yakni STNK asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, hasil cek fisik yang telah divalidasi, dan kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas materai Rp 6.000.

4. Ambil berkas dan Bayar Pajak

Jika sudah waktunya ambil Anda datang lagi ke Kantor Samsat dengan membawa lembaran tanda terima dan BPKB asli. Berikan tanda terima ke loket pendaftaran balik nama, fotokopi kwitansi pembelian dan hasil pemeriksaan cek fisik kepada petugas, dan tunjukkan BPKB asli jika diminta. Dokumen itu akan disatukan ke dalam satu map. Anda lalu diberikan notice pajak yang mencantumkan perincian dan jumlah pajak yang harus dibayar.

5. Pengambilan STNK

Setelah membayar pajak, tinggal menunggu dipanggil untuk mengambil STNK yang telah selesai diganti namanya (balik nama) menjadi atas nama pemilik baru.

GImana Taxmates? Udah ngerti belum syarat dan langkah mengikuti program pemutihan pajak?

Baca jugaJadwal Daerah Pemutihan Pajak September 2022

Bingung soal pajak Taxmates? Konsultasi aja langsung di aplikasi HiPajak! 

Share

Download dan Nikmati Layanan HiPajak Sekarang

Whatsapp
Email