Get 20% Discount for New Member Register Now!

Umur Berapa Wajib Bayar Pajak?

Umur Berapa ya Wajib Bayar Pajak?

Pernah ngga sih kamu melihat seorang anak dibawah umur 18 tahun memiliki penghasilan diatas PTKP? Pernahkan kamu melihat anak - anak membintangi sinetron ataupun film? Mereka tentunya dibayar dan penghasilan mereka bisa saja menyentuh angka yang setara atau bahkan lebih dengan pegawai-pegawai kantor yang bekerja. Lalu apakah mereka bisa membayar pajak penghasilan? 

Untuk menjadi Wajib Pajak ada 2 syarat yang harus terpenuhi yaitu objektif dan subjektif. Syarat objektif adalah orang tersebut memiliki penghasilan melebihi PTKP. Apa itu PTKP? Berdasarkan pasal 7 UU Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008, pengertian penghasilan tidak kena pajak (PTKP) adalah adalah jumlah pendapatan wajib pajak orang pribadi yang dibebaskan dari PPh Pasal 21.  

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI No. 101/PMK.010/2016 membahas mengenai penyesuaian PTKP, jumlah PTKP untuk wajib pajak orang pribadi dengan status tidak kawin dan tanpa tanggungan, atau PTKP paling sedikit yaitu sebesar Rp 54.000.000,00 setahun atau Rp 4.500.000,00 per bulan.

Artinya, jika wajib pajak memiliki penghasilan yang lebih besar dari Rp 4.500.000,00 sebulan, maka wajib pajak harus membayar sesuai dengan PPh 21 karena penghasilan tahunannya suda melebihi batas yang ditentukan untuk PTKP. Namun, wajib pajak yang penghasilannya kurang dari nilai tersebut tetap wajib melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) PPh. Kewajiban ini tetap berlaku sampai wajib pajak memperoleh status Non-Efektif (NE) darI DJP.

Syarat subjektif yaitu orang tersebut telah lahir ke dunia dan bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan

Tapikan Umur Minimal Memiliki NPWP adalah 18 Tahun?

Jika seorang anak berumur dibawah 18 tahun menandatangani kontrak untuk bermain film dengan proses syuting lebih dari satu tahun dan dibayar sejumlah Rp.5.000.000 per bulannya, tentunya jumlah penghasilan anak tersebut sudah terhitung menjadi penghasilan wajib pajak.

Menurut UU PPh No. 36 Tahun 2008 Pasal 7: " Penghasilan anak yang belum dewasa dari mana pun sumber penghasilannya dan apapun sifat pekerjaannya digabung dengan penghasilan orang tuanya dalam tahun pajak yang sama.” UU PPh yang sama dengan Pasal 8 juga menyebutkan: “Sistem pengenaan pajak berdasarkan Undang-Undang ini menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis, artinya penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga. Akan tetapi, dalam kasus tertentu pemenuhan kewajiban pajak tersebut dilakukan secara terpisah.

Jadi anak yang belum berusia 18 tahun dan belum menikah belum dapat melakukan pembayaran pajak. Oleh karena itu, penghasilan sesorang yang dibawah 18 tahun tersebut akan di gabungkan dengan orang tua nya ibu atau ayahnya, kemudian akan dihitung jumlah pajak terhutangnya. Apabila seorang anak belum dewasa, tetapi orangtuanya telah berpisah, menerima atau memperoleh penghasilan, pengenaan pajaknya digabungkan dengan penghasilan ayah atau ibunya berdasarkan keadaan sebenarnya.


Share

Download dan Nikmati Layanan HiPajak Sekarang

Whatsapp
Email