Get 20% Discount for New Member Register Now!

Wajib Pajak Badan Harus Tau!

Jenis Pajak Penghasilan Badan Usaha yang harus Kamu Ketahui

Taxmates, saat kamu memiliki perusahaan atau badan usaha tentu pasti kamu berharap untuk mendapat keuntungan dan laba yang besar kan? Jika sebuah perusahaan sudah mencapai keuntungan dalam jumlah tertentu, maka perusahaan tersebut wajib membayar Pajak Penghasilan Badan kepada pemerintah. Hal ini merupakan kewajiban kita sebagai warna negara.

Nah, oleh karena itu, bagi kamu yang memiliki sebuah usaha, kamu wajib tau apa yang dimaksud dengan pajak penghasilan badan beserta dengan jenis-jenisnya.

Pajak Penghasilan Badan

Pajak Penghasilan Badan atau disebut juga PPhb merupakan pajak negara yang dikenakan setiap tambahan kemampuan yang diterima oleh wajib pajak dari suatu badan dan usaha, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri.

Selain dikenakan pada perseorangan, penarikan pajak juga diambil dari barang atau jasa yang dikelola. Seluruh badan usaha di Indonesia yag berbentuk Perusahaan Terbatas (PT), Perusahaan Firma (Fa), dan Perseroan Komanditer (CV) yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) memiliki kewajiban untuk membayar pajak.

Namun, ada beberapa pihak yang dikecualikan untuk membayar pajak seperti:

  1. Badan perwakilan negara asing.
  2. Organisasi internasional yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dengan syarat Indonesia menjadi bagian dari organisasi tersebut.
  3. Tidak menjalankan sebuah kegiatan dimana untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia, selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya didapat dari iuran para anggotanya.
  4. Unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria (Pembentukannya sesuai dengan aturan yang diberlakukan oleh Undang –Undang, Pembiayaan bersumber dari APBN atau APBD, Penerimaannya masuk dalam anggaran pemerintah pusat atau daerah)

Jenis-jenis Pajak Penghasilan yang berlaku bagi badan usaha dan perusahaan:

Pajak Penghasilan Pasal 15

Pajak ini adalah pajak norma untuk golongan wajib pajak tertentu. Dimana jika kamu memiliki suatu usaha, kamu menjadi wajib pajak penghasilan badan yang berprofesi sebagai pengusaha. Wajib pajak yang dikenakan PPh Badan pasal 15 seperti:

  • Perusahaan pelayaran atau penerbangan internasional
  • Perusahaan pelayaran dan penerbangan dalam negeri
  • Perusahaan asuransi luar negeri
  • Perusahaan pengeboran minyak dan gas
  • Perusahaan dagang asing
  • Perusahaan investor dalam bentuk BOT (Build, Operate, Transfer)

PPh Badan Pasal 22

Pemungutan pajak dari wajib pajak yang melakukan kegiatan impor dari pembeli atas penjualan barang mewah. Pihak pemungut tersebut diantaranya seperti:

  • Bendahara pemerintah pusat atau daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang.
  • Badan-badan tertentu, baik itu badan usaha pemerintah maupun swasta berkenaan dengan kegiatan di bidang impor
  • Wajib pajak badan untuk memungut pajak pembeli atas penjualan barang mewah

PPh Badan Pasal 23

Pajak yang dipotong oleh pemungut pajak dari wajib pajak. Dimana saat transaksi dilakukan meliputi transaksi dividen, royalti, bunga, hadiah/penghargaan, sewa dan penghasilan lain yang terkait dengan penggunaan aset selain tanah atau bangunan.

Tarif PPh 23 dikenakan berdasarkan nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau jumlah bruto dari penghasilan yang didapatkan. Karena itu tarif 15% dari jumlah bruto ini terdiri dari:

  • Dividen, kecuali pembagian dividen terhadap orang pribadi dikenakan final.
  • Hadiah dan penghargaan, selain yang dipotong PPh 21.

Tarif 2% dari jumlah bruto terdiri atas:

  • Sewa dan penghasilan lain yang berkaitan dengan penggunaan harta, kecuali sewa tanah dan atau bangunan.
  • Imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi dan jasa konsultan
  • Imbalan lainnya yang sudah diatur sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.03/2015

PPh Badan Pasal 25

Terakhir ada Pajak penghasilan pasal 25. Pajak ini merupakan angsuran pajak yang dapat dihitung sesuai dengan jumlah pajak penghasilan yang terutang, menurut SPT Tahunan PPh dikurangi PPh yang dipotong serta PPh terutang di Luar Negeri tidak dapat dikreditkan wajib pajak.

Sebagai warga negara yang baik, jangan lupa untuk laporkan pajak Anda dengan mudah dengan HiPajak. HiPajak akan membantumu atas segala urusan pajak. Download HiPajak pada playstore ataupun appstore dan dapatkan cara termudah untuk urus pajakmu!

Share

Download dan Nikmati Layanan HiPajak Sekarang

Whatsapp
Email