Faktur Pajak

Faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP), baik atas PPN maupun PPnBM. Fungsinya adalah sebagai bukti pungutan pajak. Selain itu, kredit pajak masukan dapat dilakukan dengan menggunakan faktur pajak.

Bingung istilah pajak Taxmates? Konsultasi aja langsung di aplikasi HiPajak! Dengan aplikasi HiPajak kamu bisa lapor SPT secara online dengan mudah, bisa juga konsultasi permalasalahan pajak langsung dengan konsultan bersertifikat dan berpengalaman!


Download dan Nikmati Layanan HiPajak Sekarang

Whatsapp
Email