Value Added Tax (VAT)

Value Added Tax (VAT) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari benda/barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. PPN termasuk jenis pajak tidak langsung, maksudnya pajak tersebut disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak atau dengan kata lain, penanggung pajak (konsumen akhir) tidak menyetorkan langsung pajak yang dia tanggung.

Bingung istilah pajak Taxmates? Konsultasi aja langsung di aplikasi HiPajak! Dengan aplikasi HiPajak kamu bisa lapor SPT secara online dengan mudah, bisa juga konsultasi permalasalahan pajak langsung dengan konsultan bersertifikat dan berpengalaman!


Download dan Nikmati Layanan HiPajak Sekarang

Whatsapp
Email