Cukai Hasil Tembakau (CHT)

Cukai Hasil Tembakau adalah pungutan yang dikenakan atas barang kena cukai. Barang kena cukai tersebut berupa hasil tembakau yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris dan hasil pengolahan tembakau lain.

Bingung istilah pajak Taxmates? Konsultasi aja langsung di aplikasi HiPajak! Dengan aplikasi HiPajak kamu bisa lapor SPT secara online dengan mudah, bisa juga konsultasi permalasalahan pajak langsung dengan konsultan bersertifikat dan berpengalaman!


Download dan Nikmati Layanan HiPajak Sekarang

Whatsapp
Email