TENTANG
KEWAJIBAN PELAPORAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK PENGGUNA E-FAKTUR
| Sehubungan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan yang telah diwajibkan membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik (e-Faktur), Direktorat Jenderal Pajak mengingatkan hal-hal sebagai berikut : | |
| 1. PKP yang diwajibkan membuat e-Faktur sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak wajib membuat SPT Masa PPN 1111 dengan menggunakan aplikasi e-Faktur yang telah ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Pasal 5 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2015). | |
| 2. Wajib Pajak yang diwajibkan menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai dalam bentuk dokumen elektronik harus menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan dalam bentuk dokumen elektronik (Pasal 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2015). | |
| 3. Dengan demikian, seluruh Pengusaha Kena Pajak yang telah menyampaikan SPT Masa PPN dengan menggunakan aplikasi e-Faktur wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh secara elektronik (e-Filing dan e-SPT). |
Demikian disampaikan, agar masyarakat mengetahui dan memahaminya.
Ditetapkan Di Jakarta
Pada tanggal 27 April 2016
Direktur P2Humas
Mekar Satria utama