Get 20% Discount for New Member Register Now!

SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK NOMOR SE-45/PJ/2016

TENTANG

PETUNJUK PENERIMAAN SURAT PERNYATAAN DALAM HAL TERJADI GANGGUAN PADA JARINGAN DAN/ATAU KEADAAN LUAR BIASA PADA AKHIR PERIODE PENYAMPAIAN SURAT PERNYATAAN

A. Umum
  Sehubungan dengan Pasal 14A ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2016 tentang Tata Cara Penerimaan Surat Pernyataan dalam Hal Terjadi Gangguan pada Jaringan dan/atau Keadaan Luar Biasa pada Akhir Periode Penyampaian Surat Pernyataan, perlu disusun petunjuk terkait penerimaan Surat Pernyataan dalam hal terjadi gangguan pada jaringan dan/atau keadaan luar biasa pada akhir periode penyampaian Surat Pernyataan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan di Tempat Tertentu.

B. Maksud dan Tujuan
  1. Maksud
    Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan untuk dapat digunakan sebagai acuan dalam proses penerimaan Surat Pernyataan dalam hal terjadi:
    a. gangguan pada jaringan, dan/atau
    b. keadaan luar biasa pada akhir periode penyampaian Surat Pernyataan,
    di KPP dan di Tempat Tertentu.
  2. Tujuan
    Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan keseragaman pelaksanaan penerimaan Surat Pernyataan dalam hal terjadi gangguan pada jaringan dan/atau keadaan luar biasa pada akhir periode penyampaian Surat Pernyataan di KPP dan di Tempat Tertentu.

C. Ruang Lingkup
  Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi:
  1. prosedur penerimaan Surat Pernyataan dalam hal terjadi gangguan pada jaringan dan/atau keadaan luar biasa pada akhir periode penyampaian Surat Pernyataan di KPP;
  2. prosedur penerimaan Surat Pernyataan dalam hal terjadi gangguan pada jaringan dan/atau keadaan luar biasa pada akhir periode penyampaian Surat Pernyataan di Tempat Tertentu;
  3. tindak lanjut atas penerimaan Surat Pernyataan dalam hal terjadi gangguan pada jaringan dan/atau keadaan luar biasa pada akhir periode penyampaian Surat Pernyataan; dan
  4. tata cara pengaturan penomoran tanda terima sementara Surat Pernyataan.

D. Dasar
  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5899).
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1438).
  3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2016 tentang Tata Cara Penerimaan Surat Pernyataan dalam Hal Terjadi Gangguan pada Jaringan dan/atau Keadaan Luar Biasa pada Akhir Periode Penyampaian Surat Pernyataan.

E. Materi
  1. Prosedur penerimaan Surat Pernyataan dalam hal terjadi gangguan pada jaringan dan/atau keadaan luar biasa pada akhir periode penyampaian Surat Pernyataan di KPP, meliputi:
    a. Penerimaan Surat Pernyataan dalam hal terjadi gangguan pada jaringan dan/atau keadaan luar biasa dilakukan dengan menerbitkan tanda terima sementara Surat Pernyataan secara manual dan disampaikan kepada Wajib Pajak.
    b. Petugas Penerima menerima Surat Pernyataan yang disampaikan oleh Wajib Pajak dan meneliti hal-hal sebagai berikut:
    1) Surat Pernyataan disampaikan dengan menggunakan format sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2016 tentang Dokumen dan Pedoman Teknis Pengisian Dokumen dalam rangka Pelaksanaan Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2016;  
    2) Surat Pernyataan ditandatangani oleh:  
    a) Wajib Pajak orang pribadi dan tidak dapat dikuasakan;    
    b) pemimpin tertinggi berdasarkan akta pendirian badan atau dokumen lain yang dipersamakan, bagi Wajib Pajak badan; atau    
    penerima kuasa, dalam hal pemimpin tertinggi sebagaimana dimaksud pada huruf b) berhalangan;    
    3) Surat Pernyataan disampaikan secara langsung oleh Wajib Pajak atau penerima kuasa Wajib Pajak ke KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar;  
    4) Surat Pernyataan dilampiri surat kuasa, dalam hal:  
    a) Surat Pernyataan ditandatangani oleh penerima kuasa sebagaimana dimaksud pada angka 2) huruf c); dan/atau    
      b) Wajib Pajak tidak dapat menyampaikan secara langsung Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada angka 3).  
    5) Surat Pernyataan dilampiri dengan:  
      a) bukti pembayaran Uang Tebusan berupa surat setoran pajak atau bukti penerimaan negara;  
      b) bukti pelunasan Tunggakan Pajak, dalam hal Wajib Pajak melampirkan bukti pelunasan Tunggakan Pajak tersebut;  
      c) bukti pelunasan pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan berupa surat setoran pajak atau bukti penerimaan negara, disertai informasi tertulis dari kepala unit pelaksana pemeriksaan bukti permulaan atau kepala unit pelaksana penyidikan dalam hal Wajib Pajak melampirkan bukti pelunasan pajak tersebut;  
      d) daftar rincian Harta tambahan, yang paling sedikit memuat informasi kepemilikan Harta berupa:  
      (1) kode Harta (kolom 2);    
      (2) nama Harta (kolom 3);    
      (3) tahun perolehan (kolom 4); dan    
      (4) nilai nominal/nilai wajar Harta (kolom 5.S); dan    
      e) daftar Utang tambahan, yang paling sedikit memuat informasi Utang berupa:    
          (1) kode Utang (kolom 15);
          (2) jenis Utang (kolom 16);
          (3) tahun peminjaman (kolom 17); dan
          (4) nilai yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang (kolom 5.C).

Download dan Nikmati Layanan HiPajak Sekarang

Whatsapp
Email