Get 20% Discount for New Member Register Now!

SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK NOMOR SE-50/PJ/2016

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PENERBITAN DAN PENGIRIMAN
SURAT KETERANGAN PENGAMPUNAN PAJAK

A. Umum
  Sehubungan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2016 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pengiriman Surat Keterangan Pengampunan Pajak dan guna meningkatkan pelayanan dalam rangka Pengampunan Pajak, perlu disusun Petunjuk Pelaksanaan Penerbitan dan Pengiriman Surat Keterangan Pengampunan Pajak.

B. Maksud dan Tujuan
  1. Maksud
    Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan sebagai pedoman penerbitan dan pengiriman Surat Keterangan Pengampunan Pajak.
  2. Tujuan
    Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada Wajib Pajak yang telah menyampaikan Surat Pernyataan, tertib administrasi, dan keseragaman dalam pelaksanaan penerbitan dan pengiriman Surat Keterangan Pengampunan Pajak.

C. Ruang Lingkup
  Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini meliputi:
  1. Tata Cara Penerbitan dan Pengiriman Surat Keterangan Pengampunan Pajak;
  2. Tata Cara Pengambilan Surat Keterangan Pengampunan Pajak Yang Belum Diterima Oleh Wajib Pajak.

D. Dasar
  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak;
  2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2016 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pengiriman Surat Keterangan Pengampunan Pajak;
  3. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-30/PJ/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengampunan Pajak;
  4. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-34/PJ/2016 tentang Petunjuk Penerimaan dan Tindak Lanjut Surat Pernyataan Harta Untuk Pengampunan Pajak Tempat Tertentu;
  5. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-35/PJ/2016 tentang Petunjuk Terkait Pengemasan dan Penyampaian Dokumen Pengampunan Pajak ke Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.

E. Materi
  I. Tata Cara Penerbitan dan Pengiriman Surat Keterangan Pengampunan Pajak
    1. Atas penyampaian Surat Pernyataan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Terdaftar menerbitkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal Tanda Terima Surat Pernyataan atau Tanda Terima Sementara Surat Pernyataan.
    2. Apabila dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada angka 1 terlampaui, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Terdaftar belum menerbitkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak, Surat Pernyataan yang disampaikan Wajib Pajak dianggap diterima dan diterbitkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak.
    3. Surat Keterangan Pengampunan Pajak diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 2 berakhir.
    4. Tim Penelaah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Terdaftar menerima dan menelaah konsep Surat Keterangan Pengampunan Pajak serta menyampaikannya kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Terdaftar melalui aplikasi.
    5. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Terdaftar menyetujui konsep Surat Keterangan Pengampunan Pajak.
6. Surat Keterangan Pengampunan Pajak yang diterbitkan, ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Terdaftar dengan cara:
  a) tanda tangan manual; atau
  b) tanda tangan elektronik.
7. Atas Surat Keterangan Pengampunan Pajak yang telah diterbitkan, Tim Penelaah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Terdaftar mengirimkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak kepada:
  a. Wajib Pajak; dan
  b. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Terdaftar.
8. Surat Keterangan Pengampunan Pajak yang telah diterbitkan, dikirimkan kepada Wajib Pajak dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Terdaftar melalui:
  a. pos tercatat; atau
  b. perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.
9. Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan Surat Pernyataan di Tempat Tertentu, Tim Penelaah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Terdaftar mengirimkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak yang telah diterbitkan kepada Wajib Pajak dan menyampaikan langsung kepada Kepala KPDDP Makasar untuk kemudian ditatausahakan sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak mengenai petunjuk terkait pengemasan dan penyampaian dokumen Pengampunan Pajak ke Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.
10. Tata Cara Penerbitan dan Pengiriman Surat Keterangan Pengampunan Pajak diatur sebagaimana dalam Lampiran 1 Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
II. Tata Cara Pengambilan Surat Keterangan Pengampunan Pajak Yang Belum Diterima Oleh Wajib Pajak
  1. Dalam hal dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal Tanda Terima Surat Pernyataan Wajib Pajak belum menerima Surat Keterangan yang dikirim sebagaimana dimaksud dalam angka romawi I angka 8, Wajib Pajak atau kuasa dapat mengambil secara langsung Surat Keterangan Pengampunan Pajak dimaksud ke Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Terdaftar.
  2. Wajib Pajak atau kuasa sebagaimana dimaksud pada angka 1 harus terlebih dahulu mengajukan permohonan pengambilan Surat Keterangan Pengampunan Pajak.
  3. Permohonan pengambilan Surat Keterangan Pengampunan Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 2 hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali permohonan.
  4. Permohonan pengambilan Surat Keterangan Pengampunan Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 2 diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Terdaftar melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Terdaftar.
  5. Permohonan pengambilan Surat Keterangan Pengampunan Pajak harus disampaikan secara langsung oleh Wajib Pajak atau kuasa ke Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Terdaftar.
  6. Atas permohonan pengambilan Surat Keterangan Pengampunan Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Terdaftar menerbitkan Tanda Terima Pengambilan Surat Keterangan Pengampunan Pajak dan mencetak Surat Keterangan Pengampunan Pajak melalui aplikasi dan memberikan Surat Keterangan Pengampunan Pajak kepada Wajib Pajak pada hari yang sama saat Wajib Pajak mengajukan permohorian.
  7. Tata cara Pengambilan Surat Keterangan Pengampunan Pajak Yang Belum Diterima Oleh Wajib Pajak diatur sebagaimana dalam Lampiran 2 Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
III. Penutup
  Surat Edaran Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Demikian Surat Edaran Direktur Jenderal ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Oktober 2016

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

KEN DWIJUGIASTEADI
NIP 19571108 198408 1 001

Download dan Nikmati Layanan HiPajak Sekarang

Whatsapp
Email