Get 20% Discount for New Member Register Now!

SURAT EDARAN NOMOR SE-22/PJ/2015

TENTANG

TATA CARA PENERBITAN KEMBALI SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR, SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR TAMBAHAN, DAN/ATAU SURAT TAGIHAN PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

A. Umum
  Sehubungan dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 TAHUN 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2013 tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Terkait dengan Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan di Bidang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, termasuk didalamnya adalah pencabutan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-36/PJ/2010 tentang Prosedur Penerbilan Kembali Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan/atau Surat Tagihan Pajak, dipandang perlu menetapkan Tata Cara Penerbitan Kembali Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), dan/atau Surat Tagihan Pajak (STP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 TAHUN 2011.

B. Maksud dan Tujuan
  1. Maksud
    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini dimaksudkan untuk memberikan acuan bagi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dalam melaksanakan penerbitan kembali SKPKB, SKPKBT, dan/atau STP.
  2. Tujuan
    Surat Edaran ini bertujuan untuk:
    a. memberikan standardisasi pelaksanaan kegiatan penerbitan kembali SKPKB, SKPKBT, dan/atau STP di lingkungan KPP dan Kanwil DJP;
    b. mewujudkan tertib administrasi piutang pajak.

C. Ruang Lingkup
  Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi prosedur penerbitan kembali SKPKB, SKPKBT, dan/atau STP.

D. Dasar
  1. Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2009.
  2. Undang-Undang Nomor 19 TAHUN 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 TAHUN 2000;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 TAHUN 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak.

E. Materi
  1. Penerbitan kembali SKPKB, SKPKBT, dan/atau STP dilakukan oleh Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar pada saat dilakukan penerbitan kembali atas nama Direktur Jenderal Pajak.
  2. Prosedur penerbitan kembali SKPKB, SKPKBT, dan/atau STP adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
  3. Sebelum melakukan penerbitan kembali, Kepala KPP menyampaikan Daftar Nominatif Usulan Penerbitan Kembali SKPKB, SKPKBT, dan/atau STP beserta Berita Acara Hasil Penelitian Usulan Penerbitan Kembali SKPKB, SKPKBT, dan/atau STP, dalam bentuk hardcopy dan softcopy kepada Kepala Kanwil DJP atasannya untuk mendapatkan persetujuan.
  4. Berita Acara Hasil Penelitian Usulan Penerbitan Kembali SKPKB, SKPKBT, dan/atau STP sebagaimana dimaksud pada angka 3 dilampiri dengan Rincian Hasil Penelitian SKPKB, SKPKBT, dan/atau STP yang akan Diusulkan untuk Diterbitkan Kembali.
  5. Kepala Kanwil DJP harus memberikan putusan atas usulan penerbitan kembali SKPKB, SKPKBT, dan/atau STP sebagaimana dimaksud pada angka 3 dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya usulan tersebut dengan membuat Putusan atas Usulan Penerbitan Kembali SKPKB, SKPKBT, dan/atau STP.
  6. Terhadap usulan yang disetujui oleh Kepala Kanwil DJP, Kepala KPP menerbitkan kembali SKPKB, SKPKBT, dan/atau STP dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak persetujuan diterima.
  7. Terhadap usulan yang tidak disetujui oleh Kepala Kanwil DJP, Kepala KPP diminta segera menindaklanjuti sesuai dengan penjelasan dan rekomendasi Kepala Kanwil DJP.
  8. Kepala KPP membuat Laporan Penerbitan kembali SKPKB, SKPKBT, dan/atau STP dan mengirimkan kepada Kepala Kanwil DJP paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan penerbitan kembali.
  9. Kepala Kanwil DJP melakukan kompilasi laporan sebagaimana dimaksud pada angka 8 dengan membuat Laporan Penerbitan Kembali SKPKB, SKPKBT, dan/atau STP dan mengirimkan kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan diterimanya laporan penerbitan kembali dari KPP.
  10. Kepala Kanwil DJP melakukan evaluasi atas pelaksanaan penerbitan kembali SKPKB, SKPKBT, dan/atau STP berdasarkan kompilasi laporan sebagaimana dimaksud pada angka 9 dalam tahun berjalan dan melaporkan kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan paling lambat pada akhir bulan Januari tahun berikutnya.
  11. Prosedur penagihan berdasarkan SKPKB, SKPKBT, dan/atau STP hasil penerbitan kembali dilakukan dengan memperhatikan tindakan penagihan terakhir.

F. Formulir dan Stempel
  Formulir dan stempel berupa:
  1. Daftar Nominatif Usulan Penerbitan Kembali SKPKB, SKPKBT, dan/atau STP;
  2. Berita Acara Hasil Penelitian Usulan Penerbitan Kembali SKPKB, SKPKBT, dan/atau STP;
  3. Rincian Hasil Penelitian SKPKB, SKPKBT, dan/atau STP yang akan Diusulkan untuk Diterbitkan Kembali;
  4. Putusan Atas Usulan Penerbitan Kembali SKPKB, SKPKBT, dan/atau STP;
  5. Daftar (Register) Hasil Pencetakan Kembali;
  6. Laporan Penerbitan kembali SKPKB, SKPKBT, dan/atau STP yang telah dibuat oleh KPP;
  7. Laporan Penerbitan kembali SKPKB, SKPKBT, dan/atau STP yang telah dibuat oleh Kanwil DJP;
  8. Surat Konfirmasi Hutang Pajak;
  9. Jawaban Surat Konfirmasi Hutang Pajak;
  10. Bentuk dan Ukuran Stempel Pengesahan pada SKPKB, SKPKBT, dan/atau STP Hasil Penerbitan Kembali.
  Dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.

G. Lain-Lain
  1. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-82/PJ./2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-36/PJ/2010 tentang Prosedur Penerbitan Kembali Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang BayarTambahan, dan/atau Surat Tagihan Pajak dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  2. Terhadap usulan penerbitan SKPKB, SKPKBT, dan/atau STP yang belum diselesaikan pada saat berlakunya Surat Edaran ini, proses penyelesaian selanjutnya dapat diteruskan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.

Demikian untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Maret 2015
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
SIGIT PRIADI PRAMUDITO Tembusan:
  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
  3. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.

Download dan Nikmati Layanan HiPajak Sekarang

Whatsapp
Email