Get 20% Discount for New Member Register Now!

Cara dan Syarat Lapor SPT Tahunan Online

Lapor SPT Tahunan (Surat Pemberitahuan Tahunan) atau lapor pajak wajib dilakukan bagi orang yang telah memiliki penghasilan atau NPWP aktif. Tapi sekarang lapor SPT dapat dilakukan secara online, lantas bagaimana cara lapor SPT online dan syarat lapor SPT online?

Syarat Lapor SPT Online

Dalam melakukan lapor SPT secara online cukup berbeda dengan lapor SPT secara konvensional, lapor SPT secara online harus memiliki syarat sebagai berikut:

Cara Lapor SPT Online

Jika lapor SPT secara konvensional kamu hanya perlu datang ke kantor pajak dan mengisi formulir dengan benar dan lengkap, maka untuk lapor SPT secara online kurang lebih sama, bedanya kamu perlu mengisi secara online dan tidak perlu datang ke kantor pajak, berikut cara lapor SPT secara online:


  1. Buka akun DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/account/login
  2. Silakan masukkan nomor NPWP atau NIK, password, dan captcha.
  3. Lalu, klik “Login”.
  4. Setelah masuk ke dashboard pilih tab “Lapor"
  5. Silahkan pilih metode pelaporan yang diinginkan “e-Filing” atau “e-form”. E-form adalah cara penyampaian SPT Tahunan secara online yang dilakukan wajib pajak dengan mengunduh dan mengunggah kembali formulir SPT Tahunan yang sudah diisi dalam bentuk pdf. E-filing pajak adalah cara penyampaian SPT secara online dan real-time melalui website e-filing pajak DJP Online atau aplikasi yang disediakan ASP (Application Service Provider/Penyedia Jasa Aplikasi) pajak.
  6. Jika memilih e-Filing selanjutnya, klik tab “Buat SPT”.
  7. Jawab pertanyaan dengan jujur dan benar untuk membantu wajib pajak mendapat formulir SPT yang sesuai dengan data diri
  8. Pada pertanyaan terakhir, silakan pilih “Dengan bentuk formulir” untuk dapat mengisi formulir SPT secara online di laman tersebut atau kamu dapat memilih “dengan panduan” agar mendapatkan panduan saat mengisi formulir.
  9. Kemudian, klik tombol selanjutnya.
  10. Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan. Lalu, klik “Selanjutnya”.
  11. Kemudian, wajib pajak diminta untuk mengisi nama pemotong/pemungut pajak penghasilan oleh pihak lain atau PPh yang ditanggung pemerintah yang bisa didapatkan dari bukti potong.
  12. Isi penghasilan neto atau mengisi jumlah penghasilan bersih yang diterima.
  13. Isi informasi penghasilan dalam negeri lainnya jika ada, seperti menerima bunga, sewa, royalti, dan sebagainya. Jika tidak memiliki, pilih “Tidak” kemudian klik “Selanjutnya”.
  14. Selanjutnya, kamu perlu mengisi informasi penghasilan luar negeri, penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, penghasilan final, informasi kekayaan dan utang pada tahun pajak tersebut jika ada.
  15. Isi jumlah tanggungan jika ada.
  16. Isi informasi mengenai pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan kegiatan wajib ke instansi resmi.
  17. Pada laman berikutnya, wajib pajak perlu mengisi informasi status kewajiban perpajakan suami istri dan golongan PTKP.
  18. Kemudian, wajib pajak harus mengisi informasi jika memiliki pengembalian PPh Pasal 24 dari penghasilan luar negeri dan jika melakukan pembayaran PPh Pasal 25.
  19. Pada laman berikutnya, akan muncul penghitungan pajak penghasilan wajib pajak selama tahun tersebut, kamu hanya perlu memeriksanya jika sudah sesuai atau belum.
  20. Laman berikutnya akan muncul pertanyaan jika wajib pajak memiliki kurang/lebih bayar yang merupakan hasil perhitungan pajak penghasilan di laman sebelumya.
  21. Terakhir, wajib pajak akan dimintai pernyataan pertanggungjawaban atas seluruh pengisian data laporan SPT PPh pribadi.
  22. Jika sudah berhasil, kamu akan menerima bukti pelaporan elektronik melalui email yang terdaftar.  


Gimana Taxmates? Mau lapor SPT Tahunan tapi bingung? Tenang aja di aplikasi HiPajak kamu bisa lapor SPT Tahunan dan konsultasi pajak dengan konsultan bersertifikat!

Share

Download dan Nikmati Layanan HiPajak Sekarang

Whatsapp
Email