Get 20% Discount for New Member Register Now!

Cara Membuat atau Aktivasi EFIN Online Pribadi

Setelah kemarin sudah dibahas pengertian dan manfaat Electronic Filling Identification Number (EFIN) pada artikel “Apa itu EFIN Pajak”, sekarang kalian pasti bertanya bagaimana cara membuat atau aktivasi EFIN online pribadi? Nah dalam artikel ini akan dibahas cara mendaftar EFIN online pribadi!

Sebelum pandemi, membuat EFIN tidak bisa secara online, membuat EFIN harus datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar dengan membawa KTP dan juga NPWP. Dalam pembuatan EFIN status NPWP tidak harus aktif, status NPWP NE (Non-Efektif) dapat juga membuat EFIN. Pada tahun 2021, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sempat mengeluarkan website khusus untuk pembuatan EFIN yang dapat diakses di www.efin.pajak.go.id, tetapi pada 31 Agustus 2021 secara resmi ditutup.

Lalu bagaimana caranya mendaftar EFIN secara online? Berikut langkah mendaftar EFIN secara online:

Kirim permohonan via email

1. Kirim email ke KPP di tempat Taxmates terdaftar. Daftar alamat email untuk masing-masing unit kerja dapat bisa di cek di laman www.pajak.go.id/unit-kerja. Contoh: kpp.321@pajak.go.id

2. Pada kolom subjek, tuliskan keterangan: Permintaan nomor / Aktivasi EFIN

3. Pada kolom body text dapat diisi: 

  • Nomor NPWP
  • Nama Lengkap
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Alamat tempat tinggal
  • Alamat email aktif
  • Nomor telepon aktif

4. Kemudian lampirkan data berikut pada kolom lampiran: 

  • Foto selfie sembari memegang KTP dan NPWP
  • Foto KTP dan NPWP (Boleh juga dalam bentuk file PDF)
  • Formulir EFIN yang sudah dilengkapi dan ditanda tangan

5. Tunggu tanggapan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Tanggapan email akan dikirim dalam satu sampai tiga hari kerja. 

6. Jika KPP belum merespon, pastikan alamat email dan informasi yang Taxmates kirimkan sudah benar dan kirimkan email ulang.

7. Jika masih belum direspon dapat kunjungi halaman pajak.go.id atau bisa juga menghubungi Kantor Pajak terdaftar via telfon, atau kring pajak di nomor 1500 200.  

Urus via HiPajak

1. Buka aplikasi HiPajak atau kamu bisa download langsung di Appstore maupun Playstore

2. Buka menu “Paket Berlangganan” dan pilih “Konsultasi Gratis EFIN”

3. Buka layanan “Curhat Pajak”

4. Kirimkan data yang diperlukan seperti:

  • Foto selfie sembari memegang KTP dan NPWP
  • Foto KTP dan NPWP (Boleh juga dalam bentuk file PDF)
  • Formulir EFIN yang sudah ditanda tangan

5. Tunggu satu sampai tiga hari kerja, EFIN akan langsung dikirimkan via email atau langsung ke whatsapp yang terdaftar di aplikasi.

Terus kalau NPWP hilang atau rusak bagaimana ya? Kalau KTP tidak ada bagaimana ya? Tenang aja ngga usah bingung, kamu bisa langsung curhat dengan konsultan bersertifkat di aplikasi HiPajak gratis! Selain itu paket "Konsultasi Gratis EFIN" di HiPajak lagi ada promo potongan harga menarik. Kamu lengkapi persyaratannya, biar Hipajak yang bantu urus EFIN hingga beres.



Share

Download dan Nikmati Layanan HiPajak Sekarang

Whatsapp
Email