Kemudahan layanan perpajakan digital makin terasa di era sekarang. Namun di tengah semua perkembangan tersebut, masih banyak wajib pajak yang bingung ketika kartu NPWP mereka hilang, rusak, atau belum dicetak sama sekali. Padahal, meskipun sistem perpajakan Indonesia sudah serba digital dan penggunaan kartu fisik tidak selalu diwajibkan, kenyataannya masih banyak urusan administratif yang tetap meminta kartu NPWP dalam bentuk cetak.
Mulai dari pengajuan kredit di bank, pendaftaran pekerjaan, hingga pengurusan izin usaha kartu NPWP tetap menjadi bukti identitas yang dibutuhkan. Kabar baiknya, proses untuk mencetak atau mengunduh kartu NPWP sekarang jauh lebih mudah. Kamu bisa melakukannya secara online lewat Coretax. Artikel ini akan memandu kamu langkah demi langkah.
Secara peraturan, kartu NPWP fisik memang tidak lagi diwajibkan karena semua data pajak sudah terekam secara digital. Namun dalam praktiknya, banyak instansi atau lembaga keuangan yang masih meminta kartu fisik sebagai dokumen pendukung. Jadi, kalau kamu baru mendaftar NPWP atau kartu lama hilang, kamu tetap bisa mencetak ulang atau mengunduhnya secara digital.
Buka Website DJP Online
Akses laman: https://djponline.pajak.go.id/account/login.
Login ke Akun DJP Online
Masukkan NIK dan password. Jika belum punya akun, klik daftar untuk membuat akun terlebih dahulu dan jangan lupa untuk mengajukan EFIN terlebih dahulu.
Verifikasi akunmu
Verifikasi apakah lewat email, SMS, akun M-Pajak atau mobile authenticator..
Klik “Kirim ke Email”
Setelah berhasil masuk ke akun DJP, pilih menu informasi kemudian cek di pojok kanan bawah (Anda dapat mengirim NPWP Elektronik ke email Anda dengan menekan tombol di bawah), kemudian klik kirim email"
Cek Email
Buka inbox email kamu dan cari pesan dari DJP yang berisi lampiran kartu NPWP dalam format PDF.
Unduh File PDF
Setelah menerima email, unduh file PDF yang terlampir.
Cetak kartu NPWP
Setelah berhasil diunduh, kartu NPWP yang diperoleh secara online bisa langsung dicetak. Kamu bisa mencetaknya sendiri menggunakan printer di rumah atau mencetaknya di tempat percetakan. Untuk hasil yang lebih maksimal, disarankan menggunakan bahan selain kertas biasa.
Selain melalui DJP Online, kamu sebenarnya juga dapat mencetak kartu NPWP menggunakan Coretax berikut caranya:
Akses Situs Coretax
Langkah pertama, buka situs resmi Coretax di https://coretaxdjp.pajak.go.id
Login ke Coretax
Login menggunakan NIK & NPWP (WP Badan). Masukkan password dan isi kode captcha dengan benar.
Masuk ke Menu “Dokumen Saya”
Setelah berhasil masuk, klik menu Portal Saya di bagian atas halaman, lalu pilih Dokumen Saya. Jika kamu sudah pernah mengunggah atau mengajukan permintaan dokumen, kartu NPWP akan langsung muncul dan dapat diunduh. Namun jika belum, klik tombol “Hasilkan Dokumen” terlebih dahulu.
Unduh Kartu NPWP
Temukan dokumen dengan jenis Kartu NPWP, lalu klik tombol “Unduh” untuk mengunduh file-nya. Hasil unduhan dari Coretax serupa dengan versi dari DJP Online.