Artikel 24 April 2025

Cara Input Faktur dan Lapor SPT PPN di Coretax

Cara Input Faktur dan Lapor SPT PPN di Coretax

Informasi Singkat

A. Jenis Akun Coretax saat Login:

  1. Akun Badan/PT: Digunakan untuk input faktur dan membuat konsep pelaporan SPT Masa PPN.
  2. Akun Impersonate: Digunakan untuk menandatangani faktur pajak dan pelaporan SPT Masa PPN.

B. Format Impor Faktur Pajak:

  1. Gunakan file “ConverterEfakturCoretax_v1.4” untuk impor faktur.
  2. Link format impor: https://www.pajak.go.id/reformdjp/coretax/template-xml-dan converter-excel-ke-xml

C. Faktur Digunggung:

  • Faktur digunggung tidak dapat diinput manual di Coretax.
  • Harus menggunakan format impor (lihat link pada poin B.2).

D. Batas Input dan Lapor SPT Masa PPN:

  1. Batas input faktur: Maksimal tanggal 15 bulan berikutnya.
  2. Batas lapor & bayar SPT: Maksimal tanggal 30/31 bulan berikutnya.

E. Dokumen yang Dibutuhkan:

  • Invoice Penjualan
  • Data Penjualan Retail (Faktur Digunggung)
  • NITKU Customer/Vendor



  • Cara Input Faktur Keluaran dan Pengkreditan PPN Masukan 2025

    A. Input Faktur Keluaran 2025 di Coretax

    • Login menggunakan akun PT/Badan (NPWP 16 digit, password, dan captcha).



    • Buka menu e-Faktur > Faktur Keluaran.



    • Input faktur dapat dilakukan dengan 2 cara:

    3.1 Input Manual

    • Klik Buat Faktur, isi sesuai invoice penjualan.
    • Klik Simpan Konsep.



    • Login menggunakan Akun Impersonate, centang faktur yang ingin diupload, lalu klik Upload Faktur.



    • Jika berhasil, akan muncul ikon PDF, status menjadi Done.
    • Jika gagal (status: Saved Invalid), klik ikon pena, koreksi data, simpan ulang, lalu upload kembali.


    3.2 Input Impor

    • Download template impor, isi data, lalu simpan dan export ke XML.



    • Di menu e-Faktur, klik Impor Data, unggah file XML.
    • Cek status impor di XML Monitoring.



    • Selanjutnya, ikuti langkah seperti pada poin 3.1.c.

    B. Pengkreditan Faktur Masukan 2025 di Coretax

    • Login menggunakan akun Impersonate/PIC.
    • Buka menu e-Faktur > Faktur Masukan, klik tombol Refresh.



    • Filter data berdasarkan Masa Pajak.
    • Hanya faktur dengan status APPROVED yang dapat dikreditkan.
    • Centang faktur, klik Kreditkan Faktur, status akan berubah menjadi CREDITED.



    C. Lapor dan Bayar SPT PPN 2025 di Coretax

    • Login menggunakan akun Impersonate/PIC.
    • Klik menu Surat Pemberitahuan (SPT). 



    • Akan muncul Konsep SPT Masa PPN yang siap dilaporkan. Tidak perlu membuat konsep secara manual.



    • Klik ikon pena untuk melihat nominal PPN Keluaran dan Masukan.
    • Jika data sudah sesuai:
      a. Centang pernyataan
      b. Klik Simpan Konsep
      c. Klik Bayar dan Lapor
    • Jika Kurang Bayar: 
      a.
      ID Billing otomatis muncul/terdownload.
      b. J
      ika Lebih Bayar: Nilai muncul di dashboard kompensasi. Gunakan untuk pelaporan selanjutnya. 




    • Jika sudah dibayar, status SPT berubah menjadi SPT Dilaporkan.



    • Unduh SPT dan BPE sebagai arsip.

Butuh bantuan pajak?

Konsultasikan masalah pajak Anda dengan ahli kami

Konsultasi Sekarang
Bagikan artikel ini

Konsultasi Pajak

Dapatkan solusi pajak yang tepat dari konsultan berpengalaman kami.

Hubungi Kami