"> " /> HiPajak - Cara Mengatasi Duplikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Coretax

Cara Mengatasi Duplikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Coretax

26 Juni 2025

Mulai 1 Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerapkan sistem administrasi perpajakan baru bernama Coretax. Sistem ini merupakan bagian dari transformasi digital perpajakan yang dikenal sebagai Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP), sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No. 40 Tahun 2018.

Namun, di tengah proses registrasi dan aktivasi akun Coretax, tak sedikit wajib pajak mengalami kendala teknis. Salah satu notifikasi yang paling sering muncul adalah: “Nomor Identitas Nasional Diduplikasi.” Apa sebenarnya arti pesan ini, dan bagaimana cara mengatasinya?


Apa Arti Pesan "Nomor Identitas Nasional Diduplikasi"?

Pesan ini muncul ketika Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dimasukkan saat registrasi sudah terhubung atau dipadankan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam database Direktorat Jenderal Pajak.

Dengan kata lain, sistem mendeteksi bahwa:

  • NIK Anda sudah menjadi NPWP, sesuai kebijakan pemadanan NIK-NPWP yang diberlakukan sejak pertengahan 2023.
  • Anda mencoba mendaftar akun Coretax dengan skema "Daftar di Sini", yang seharusnya digunakan hanya untuk wajib pajak yang belum memiliki NPWP.

Oleh karena itu, sistem akan menolak pendaftaran baru menggunakan NIK yang sudah terdaftar dan menampilkan notifikasi "Nomor Identitas Nasional Diduplikasi".


Solusi: Gunakan Menu "Aktivasi Akun Wajib Pajak"

Bagi Anda yang menerima notifikasi ini, jangan panik. Anda tidak perlu mendaftar ulang. Langkah yang harus dilakukan adalah:

Pilih Menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak”

Berikut cara mengakses Coretax jika NIK Anda sudah dipadankan:

  1. Buka situs resmi: https://coretaxdjp.pajak.go.id
  2. Di halaman depan, pilih “Aktivasi Akun Wajib Pajak”
  3. Masukkan data yang diminta, seperti NIK, email, dan nomor HP yang terdaftar
  4. Ikuti langkah verifikasi yang diberikan sistem
  5. Setelah aktivasi berhasil, Anda bisa login menggunakan akun tersebut

Dengan langkah ini, Anda bisa mengakses seluruh layanan administrasi perpajakan yang tersedia di Coretax, termasuk pelaporan SPT, pengecekan status NPWP, pembayaran pajak, dan lainnya.


Latar Belakang Pemadanan NIK dan NPWP

Sejak pertengahan 2023, DJP telah menerapkan kebijakan bahwa NIK akan berlaku sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi. Tujuannya adalah untuk menyederhanakan basis data dan meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan.

Banyak Wajib Pajak tidak menyadari bahwa mereka sebenarnya sudah otomatis memiliki NPWP, meskipun belum pernah secara aktif mendaftar. Hal ini terjadi karena sistem perpajakan mencatat aktivitas perpajakan berdasarkan NIK, terutama jika sudah ada pemotongan pajak oleh pihak lain.

Akibatnya, saat mencoba membuat akun baru di Coretax, muncul notifikasi bahwa NIK sudah terdaftar. Ini membingungkan, karena pengguna merasa belum pernah mengajukan NPWP sebelumnya.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Data Tidak Cocok?

Jika saat proses aktivasi muncul masalah seperti:

  • Email tidak dikenali
  • Nomor HP tidak sesuai
  • NIK tidak bisa diverifikasi

Maka Anda bisa melakukan langkah berikut:

  • Hubungi Kring Pajak 1500200
  • Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat
  • Bawa dokumen identitas (e-KTP) dan, jika ada, bukti pemadanan sebelumnya

Petugas akan membantu memperbarui data Anda agar bisa login ke sistem Coretax dengan benar.


Penutup: Jangan Bingung, Ini Bukan Masalah Serius

Notifikasi “Nomor Identitas Diduplikasi” di Coretax bukanlah kesalahan teknis yang fatal, melainkan tanda bahwa Anda sudah terdaftar di sistem. Solusinya pun sederhana: aktifkan akun Anda melalui menu yang tepat.

Seiring dengan transformasi digital perpajakan, penting bagi wajib pajak untuk memahami sistem baru dan menyesuaikan diri. Jangan ragu untuk mencari bantuan jika menemui kendala.

Share

Download dan Nikmati Layanan HiPajak Sekarang

Whatsapp
Email