"> " />
Mulai 1 Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerapkan sistem administrasi perpajakan baru bernama Coretax. Sistem ini merupakan bagian dari transformasi digital perpajakan yang dikenal sebagai Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP), sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No. 40 Tahun 2018.
Namun, di tengah proses registrasi dan aktivasi akun Coretax, tak sedikit wajib pajak mengalami kendala teknis. Salah satu notifikasi yang paling sering muncul adalah: “Nomor Identitas Nasional Diduplikasi.” Apa sebenarnya arti pesan ini, dan bagaimana cara mengatasinya?
Pesan ini muncul ketika Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dimasukkan saat registrasi sudah terhubung atau dipadankan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam database Direktorat Jenderal Pajak.
Dengan kata lain, sistem mendeteksi bahwa:
Oleh karena itu, sistem akan menolak pendaftaran baru menggunakan NIK yang sudah terdaftar dan menampilkan notifikasi "Nomor Identitas Nasional Diduplikasi".
Bagi Anda yang menerima notifikasi ini, jangan panik. Anda tidak perlu mendaftar ulang. Langkah yang harus dilakukan adalah:
Berikut cara mengakses Coretax jika NIK Anda sudah dipadankan:
Dengan langkah ini, Anda bisa mengakses seluruh layanan administrasi perpajakan yang tersedia di Coretax, termasuk pelaporan SPT, pengecekan status NPWP, pembayaran pajak, dan lainnya.
Sejak pertengahan 2023, DJP telah menerapkan kebijakan bahwa NIK akan berlaku sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi. Tujuannya adalah untuk menyederhanakan basis data dan meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan.
Banyak Wajib Pajak tidak menyadari bahwa mereka sebenarnya sudah otomatis memiliki NPWP, meskipun belum pernah secara aktif mendaftar. Hal ini terjadi karena sistem perpajakan mencatat aktivitas perpajakan berdasarkan NIK, terutama jika sudah ada pemotongan pajak oleh pihak lain.
Jika saat proses aktivasi muncul masalah seperti:
Maka Anda bisa melakukan langkah berikut:
Petugas akan membantu memperbarui data Anda agar bisa login ke sistem Coretax dengan benar.
Notifikasi “Nomor Identitas Diduplikasi” di Coretax bukanlah kesalahan teknis yang fatal, melainkan tanda bahwa Anda sudah terdaftar di sistem. Solusinya pun sederhana: aktifkan akun Anda melalui menu yang tepat.
Seiring dengan transformasi digital perpajakan, penting bagi wajib pajak untuk memahami sistem baru dan menyesuaikan diri. Jangan ragu untuk mencari bantuan jika menemui kendala.