Get 20% Discount for New Member Register Now!

Cari Tahu Aturan Tentang Bea Materai 2021

Bea materai yakni suatu pajak atas suatu dokumen yang diberikan mulai dari suatu dokumen ditandatangani oleh pihak yang memiliki wewenang atau kepentingan. Dimana setelah dokumen tersebut dibuat, kemudian diserahkan pada pihak yang berkepentingan yang menyatakan bahwa dokumen tersebut hanya dibuat oleh satu orang atau pihak saja. Berikut adalah pembahasan aturan bea meterai 2021, yang harus Anda ketahui agar tidak salah dalam membuat suatu dokumen resmi. Bea meterai ini berkaitan dengan pajak yang diatur dalam pasal pajak 21, yakni PPH Pajak pasal 21 bahwa adanya pemotongan atas penghasilan yang didapatkan atau dibayarkan kepada seseorang yang berkaitan dengan pekerjaan, jasa, jabatan, dan juga suatu kegiatan.

Bea materai dipergunakan untuk pengoptimalan penerimaan negara demi membiayai pembangunan nasional yang secara mandiri menuju kesejahteraan masyarakat, menyesuaikan kebutuhan, masyarakat memberikan kepastian dalam hukum yang adil, dan juga untuk menyelaraskan ketentuan bea materai dengan ketentuan-ketentuan PERPU atau peraturan perundang-undangan yang telah berlaku.

Berikut ini adalah objek bea materai dengan nilai Rp.10000. Yang tertuang pada Pasal 3 ayat (1), yang berbunyi bea materai dikenakan atas 2 hal antara lain:

  1. Dokumen yang telah dibuat sebagai alat guna menerangkan atau menjelaskan tentang suatu kejadian yang sifatnya perdata.
  2. Dokumen yang digunakan untuk menjadi alat bukti di suatu pengadilan.

Dokumen lain dalam aturan bea meterai 2021 yang sifatnya perdata meliputi beberapa hal berikut ini:

  1. Surat perjanjian, surat pernyataan, surat keterangan, ataupun surat sejenisnya
  2. Surat berharga dengan nama yang berbentuk apapun.
  3. Dokumen yang memiliki nilai lebih dari Rp5.000.000 yang menyebutkan penerima uang, terdapat pengakuan hutang yang harus dilunasi atau diperhitungkan.
  4. Dokumen suatu transaksi surat berharga, dalam nama ataupun dalam bentuk apapun.
  5. Dokumen suatu lelang yang berupa kutipan risalah lelang.
  6. Akta notaris beserta salinan, grosse, dan juga kutipan.
  7. Akta PPAT atau Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan juga kutipan.
  8. Dokumen lain yang telah ditetapkan di dalam Perpu atau Peraturan Pemerintah.

Dokumen lain yang bukan merupakan objek dari pajak, antara lain:

  1.  Kwitansi pada segala jenis pajak dan juga penerimaan yang lainnya.
  2. Tanda penerimaan uang yang digunakan untuk keperluan intern suatu organisasi.
  3. Suatu dokumen berkaitan dengan lalu lintas baik barang atau orang seperti angkutan penumpang & barang, bukti pengiriman & penerimaan barang, surat penyimpanan barang, surat dan sebagainya.
  4. Tanda bukti dari penerimaan uang negara dari kas daerah, kas negara, dan juga lembaga lain yang didasarkan pada ketentuan Perpu.
  5. Surat ijazah dalam segala bentuk.
  6. Tanda pembagian bunga, keuntungan dari hasil surat berharga dengan nama dan juga dalam bentuk apapun.
  7. Tanda terima pensiun, pembayaran gaji, tunjangan, dan juga pembayaran lain yang berhubungan dengan pekerjaan.
  8. Surat pengadaian.
  9. Suatu dokumen yang diterbitkan oleh BI atau Bank Indonesia dalam rangka untuk melaksanakan kebijakan moneter.
  10. Dokumen yang didalamnya menyebutkan surat berharga, koperasi, simpanan uang, pembayaran uang simpanan kepada bank, serta badan lain kepada nasabah.

Itulah aturan-aturan bea materai 2021 yang bisa Anda pelajari. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda dalam mengurus dokumen-dokumen penting Anda.

Punya permasalahan pajak penghasilan Taxmates? Yuk konsultasi aja langsung di aplikasi HiPajak! Dengan aplikasi HiPajak kamu bisa lapor SPT secara online dengan mudah, bisa juga konsultasi permalasalahan pajak langsung dengan konsultan bersertifikat dan berpengalaman!

Share

Download dan Nikmati Layanan HiPajak Sekarang

Whatsapp
Email