Artikel 25 Februari 2026

Panduan Aktivasi Akun Wajib Pajak Coretax

Panduan Aktivasi Akun Wajib Pajak Coretax

Pengertian Aktivasi Akun Coretax

Aktivasi akun Coretax adalah proses pendaftaran dan pengaktifan akun wajib pajak pada sistem Coretax DJP, yaitu sistem administrasi perpajakan terbaru yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Melalui proses aktivasi ini, Wajib pajak akan mendapatkan akses ke layanan perpajakan secara online sehingga dapat mengelola kewajiban pajaknya dengan lebih mudah dan praktis.

Aktivasi akun menjadi langkah awal yang wajib dilakukan sebelum wajib pajak dapat menggunakan berbagai fitur yang tersedia di Coretax. Setelah akun berhasil diaktifkan, wajib pajak dapat melakukan berbagai aktivitas perpajakan seperti pelaporan pajak, pembayaran pajak, pengecekan data pajak, serta mengakses informasi perpajakan lainnya secara digital.

Tanpa melakukan aktivasi akun Coretax, wajib pajak tidak dapat masuk ke dalam sistem sehingga tidak bisa menggunakan layanan perpajakan online. Hal ini dapat menghambat proses pelaporan dan pembayaran pajak yang seharusnya dilakukan secara tepat waktu.

Syarat Aktivasi Akun Coretax

  1. Memiliki NIK atau NPWP yang aktif.
  2. Nomor HP aktif untuk menerima kode OTP.
  3. Email aktif.
  4. Data wajib pajak sesuai dengan data DJP.
  5. Koneksi internet stabil.

Langkah-langkah Aktivasi Akun Coretax

1. Masuk ke Website Coretax

Buka website resmi Coretax DJP kemudian Pilih menu Daftar atau Aktivasi Akun.


2. Masukkan Data Wajib Pajak

Klik di bagian “ Apakah Wajib Pajak Sudah Terdaftar?”


Isi NIK atau NPWP kemudian cari.


Kemudian masukan detail kontak seperti Email dan juga nomor telepon. Setelah itu verifikasi. Apabila email dan nomor telepon kamu tidak ditemukan, artinya akun Coretax kamu belum terdaftar atau data NPWP kamu berbeda dengan yang sedang diaktivasi.


Terakhir setelah verifikasi bisa klik atau centang di bagian kotak kecil “Pernyataan Wajib Pajak.”


3. Login ke Akun Coretax

  • Masuk menggunakan NIK/NPWP.
  • Masuk menggunakan akun yang sudah di aktivasi sebelumnya.
  • Akun siap digunakan.

Apabila mengalami gangguan aktivasi bisa ikuti langkah berikut ini


Butuh bantuan pajak?

Konsultasikan masalah pajak Anda dengan ahli kami

Konsultasi Sekarang
Bagikan artikel ini