Solusi manajemen perpajakan lengkap
Pembayaran pajak multiple channel
Validasi SPT sebelum submit ke DJP
Manajemen PPN masukan dan keluaran Badan Usaha
Payroll Badan Usaha dengan PPh 21 terintegrasi
Konsultasi dengan ahli bersertifikat
Manajemen dokumen pajak terpusat
Manajemen nota fiskal Badan Usaha
Jurnal otomatis untuk Badan Usaha
Solusi pajak yang disesuaikan dengan kebutuhan Anda
Solusi pajak untuk karyawan
Manajemen pajak masa pensiun
Dokter, Notaris, Pengacara, dll
Freelancer dan Content Creator
Pemilik usaha kecil & menengah
Perusahaan berbadan hukum
Tim kami siap membantu Anda menemukan solusi pajak yang tepat.
Pusat informasi dan jadwal perpajakan
Berita dan artikel perpajakan terbaru
Jadwal dan tenggat waktu pajak
Pelajari lebih lanjut tentang perusahaan kami
Bergabung dengan tim profesional kami
Solusi manajemen pajak terpercaya Anda
Manajemen nota fiskal
Menampilkan hasil pencarian untuk kata kunci "PPh"
Apa sih bedanya SPT Masa (Bulanan) dan SPT Tahunan?
Kok pada saat membuat SPT harus memasukkan bukti potong? Apa itu bukti potong? Dapatnya darimana ya?
Hi Taxmates! Pernah ngga sih kamu melihat seorang anak dibawah umur 18 tahun memiliki penghasilan diatas PTKP? Pernahkan kamu melihat anak - anak membintangi sinetron ataupun film? Mereka tentunya dibayar dan penghasilan mereka bisa saja menyentuh angka yang setara atau bahkan lebih dengan pegawai-pegawai kantor yang bekerja. Lalu apakah mereka bisa membayar pajak penghasilan?
Hai Taxmates, permasalah ini seringkali terjadi terlebih pada era pandemi sekarang. Banyak pekerja yang dirumahkan atau kegiatan usaha yang terhenti tetapi tetap harus membayar pajak. Lalu harus gimana dong?
Halo Taxmates! Kamu pasti sering denger deh himbauan "jangan lupa lapor SPT ya" atau "yuk lapor SPT". Nah emang apasih SPT itu? SPT itu bukan saudaranya PPT maupun SPP ya Taxmates tetapi adalah Surat Pemeritahuan (SPT) yang digunakan Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Segala informasi yang dituliskan dalam SPT harus benar, lengkap, dan jelas.
Siapa yang tidak kenal bisnis online? Bisnis jual-beli barang atau layanan jasa berbasis digital ini memang semakin menggiurkan untuk dijadikan sumber penghasilan. Tanpa butuh banyak modal, setiap orang bisa memulai usaha online-nya sendiri. Berbeda dengan pedagang konvensional, bisnis ini memiliki beberapa kelebihan sendiri. Diantaranya adalah memiliki jangkauan pembeli yang luas, waktu usahanya fleksibel, dan lebih mudah dikelola jika dibandingkan dengan membuka lapak secara fisik.