HiPajak - Manajemen Pajak Terintegrasi untuk Era Modern
Umum 19 Juli 2026

Begini Cara Agar Seller Marketplace Bebas Potong Pajak

Begini Cara Agar Seller Marketplace Bebas Potong Pajak
Pajak Marketplace Juli

LIMITED OFFER

Pajak Marketplace Juli

Cek kesehatan pajak bisnis marketplace Anda secara cepat, mudah, dan gratis.

Lihat Promo

Bebas Potong Ini Cara Seller Omzet di Bawah Rp500 Juta Tidak Terkena Pajak

Penerapan PMK Nomor 37 Tahun 2025 membuat marketplace yang ditunjuk pemerintah memiliki kewajiban memungut PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang dalam negeri melalui platform digital.

Namun, tidak semua seller marketplace akan dikenakan pemungutan tersebut. Wajib Pajak Orang Pribadi dengan omzet usaha sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak dapat memperoleh pengecualian pemungutan PPh Pasal 22, dengan menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan yang berlaku.

Lalu, bagaimana ketentuan dan cara agar seller dapat memanfaatkan fasilitas pengecualian tersebut? Berikut penjelasannya.

Seller Omzet di Bawah Rp500 Juta Bisa Bebas PPh 22 Marketplace

PMK Nomor 37 Tahun 2025 mengatur bahwa marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto atas transaksi pedagang dalam negeri tertentu.

Meski demikian, terdapat pengecualian bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak.

Agar marketplace dapat menerapkan pengecualian pemungutan PPh Pasal 22, seller perlu menyampaikan surat pernyataan mengenai peredaran bruto kepada marketplace.

Dengan demikian, seller yang memenuhi kriteria tidak langsung dikenakan pemungutan PPh Pasal 22 sepanjang telah memenuhi persyaratan administrasi yang ditentukan.

Template Surat Pernyataan Omzet Sampai dengan Rp500 Juta

Surat pernyataan omzet digunakan sebagai dokumen pendukung bagi seller yang ingin memperoleh pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 marketplace.

Secara umum, surat tersebut memuat informasi:

  1. Identitas wajib pajak.
  2. NIK/NPWP.
  3. Alamat.
  4. Pernyataan mengenai jumlah peredaran bruto.
  5. Pernyataan bahwa informasi yang diberikan benar.
  6. Tanggal pembuatan surat.
  7. Tanda tangan wajib pajak.

Seller harus memastikan seluruh informasi yang dicantumkan sesuai dengan kondisi usaha sebenarnya.

Bagaimana Cara Menghitung Batas Pengecualian Seller?  

Dalam penerapan PMK Nomor 37 Tahun 2025, batas omzet Rp500 juta menjadi salah satu faktor yang menentukan apakah Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dapat memperoleh pengecualian dari pemungutan PPh Pasal 22 marketplace.

Perhitungan omzet tidak dilakukan berdasarkan satu toko atau satu marketplace saja, melainkan berdasarkan total peredaran bruto dari seluruh kegiatan usaha dalam satu tahun pajak berjalan.

Contoh Seller dengan Omzet di Bawah Rp500 Juta

Seorang seller memiliki dua toko online:

  1. Marketplace X: Rp250.000.000
  2. Marketplace Y: Rp200.000.000

Total omzet usaha:

Rp250.000.000 + Rp200.000.000 = Rp450.000.000

Karena total omzet masih di bawah Rp500 juta, seller tersebut masih termasuk kategori yang dapat menyampaikan surat pernyataan omzet untuk memperoleh pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 marketplace.

Contoh Seller dengan Omzet Melebihi Rp500 Juta

Seller lain memiliki omzet:

  1. Marketplace A: Rp350.000.000
  2. Marketplace B: Rp250.000.000

Total omzet usaha:

Rp350.000.000 + Rp250.000.000 = Rp600.000.000

Karena omzet telah melebihi Rp500 juta dalam tahun pajak berjalan, seller tersebut tidak lagi termasuk kategori omzet sampai dengan Rp500 juta dan perlu menyampaikan informasi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk surat pernyataan memiliki omzet melebihi Rp500 juta bagi WP OP.

Perlu diperhatikan, perhitungan batas omzet menggunakan omzet bruto (sebelum dikurangi biaya usaha) dan seller bertanggung jawab atas kebenaran informasi yang disampaikan kepada marketplace.

FAQ Seputar Surat Pernyataan Seller Marketplace

Apakah surat pernyataan cukup disampaikan satu kali?

Penyampaian surat pernyataan mengikuti mekanisme yang ditetapkan oleh masing-masing marketplace. Oleh karena itu, seller perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku pada platform tempat berjualan. Apabila marketplace meminta pembaruan atau penyampaian ulang, seller wajib mengikuti prosedur yang telah ditentukan.

Apakah satu surat pernyataan berlaku untuk semua marketplace?

Belum tentu. Setiap marketplace dapat memiliki mekanisme administrasi yang berbeda. Jika Anda berjualan di lebih dari satu marketplace, pastikan mengikuti prosedur penyampaian surat pernyataan yang berlaku di masing-masing platform.

Apakah batas omzet Rp500 juta dihitung per toko?

Tidak. Batas omzet Rp500 juta dihitung berdasarkan total omzet bruto dari seluruh kegiatan usaha dalam satu tahun pajak, bukan per toko maupun per marketplace. Seluruh omzet dari berbagai toko dan platform perlu dijumlahkan untuk menentukan apakah masih memenuhi syarat.

Omzet yang dihitung adalah omzet bruto atau laba bersih?

Yang digunakan sebagai acuan adalah omzet bruto, yaitu seluruh penghasilan dari kegiatan usaha sebelum dikurangi biaya operasional, potongan, maupun pengeluaran lainnya.

Apa yang terjadi jika seller tidak menyampaikan surat pernyataan?

Apabila seller tidak menyampaikan surat pernyataan sesuai mekanisme yang ditetapkan oleh marketplace, maka marketplace dapat melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, seller yang memenuhi persyaratan sebaiknya segera menyampaikan surat pernyataan agar mekanisme pemungutan pajak berjalan sesuai aturan.

Apakah PMK Nomor 37 Tahun 2025 berlaku untuk semua seller marketplace?

PMK Nomor 37 Tahun 2025 mengatur mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi melalui marketplace. Penerapannya mengikuti ketentuan yang berlaku dengan memperhatikan kondisi dan status masing-masing wajib pajak.

Apakah seller tetap wajib melaporkan SPT Tahunan?

Ya. Penyampaian surat pernyataan kepada marketplace tidak menghapus kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Bagaimana jika omzet saya melebihi Rp500 juta?

Apabila omzet bruto telah melebihi batas yang ditentukan, maka perlakuan perpajakan akan mengikuti ketentuan yang berlaku. Seller sebaiknya melakukan evaluasi atas kewajiban perpajakannya dan berkonsultasi dengan konsultan pajak apabila diperlukan.

Kesimpulan

Dengan memahami ketentuan PMK Nomor 37 Tahun 2025 sejak awal dapat membantu seller marketplace menjalankan kewajiban perpajakan dengan lebih tepat dan menghindari kesalahan administrasi. Pastikan Anda menghitung omzet secara benar serta mengikuti mekanisme penyampaian surat pernyataan yang ditetapkan oleh marketplace tempat berjualan.

Masih punya pertanyaan seputar pajak marketplace? Konsultasikan dengan tim HiPajak untuk mendapatkan pendampingan yang sesuai dengan kondisi usaha Anda.



Bagikan artikel ini

Pencarian Artikel

Konsultasi Pajak

Dapatkan solusi pajak yang tepat dari konsultan berpengalaman kami.

Hubungi Kami