HiPajak - Manajemen Pajak Terintegrasi untuk Era Modern
Umum 6 Agustus 2026

Pengumuman Pajak Marketplace Resmi Ditunda.

Pengumuman Pajak Marketplace Resmi Ditunda.

Pemungutan Pajak Seller Marketplace Ditunda hingga 31 Oktober 2026, Apa Artinya bagi Pelaku Usaha Marketplace?

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengumumkan penundaan pemberlakuan ketentuan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh marketplace.Melalui Pengumuman Nomor PENG-46/PJ.09/2026, pemerintah menyatakan bahwa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang semula mulai diterapkan pada 1 Agustus 2026, ditunda hingga 31 Oktober 2026. Dengan demikian, pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace baru mulai berlaku pada 1 November 2026.

Lalu, apa yang sebenarnya berubah? Dan apa dampaknya bagi seller online?

Apa yang Diatur dalam PMK 37 Tahun 2025?

PMK Nomor 37 Tahun 2025 mengatur penunjukan marketplace sebagai pihak yang memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri yang berjualan melalui platform perdagangan elektronik (PMSE).Melalui kebijakan ini, marketplace nantinya akan membantu pemerintah melakukan pemungutan pajak dari seller yang memenuhi ketentuan, sehingga proses administrasi perpajakan menjadi lebih sederhana dan kepatuhan pajak dapat meningkat.

Perlu dipahami bahwa kebijakan ini bukan merupakan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan pajak yang sebelumnya dilakukan sendiri oleh wajib pajak menjadi dipungut oleh marketplace.

Mengapa Pemberlakuannya Ditunda?

Dalam pengumumannya, DJP menjelaskan bahwa penundaan dilakukan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah. Artinya, pemerintah memilih memberikan waktu tambahan sebelum mekanisme pemungutan oleh marketplace diterapkan secara penuh. Namun, pemerintah juga menegaskan bahwa substansi kebijakan tidak berubah. Yang berubah hanyalah waktu mulai berlakunya.

Kapan Pemungutan Pajak Marketplace Mulai Berlaku?

Berdasarkan jadwal terbaru, implementasi pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace mengalami penundaan. Sampai dengan 31 Oktober 2026: Ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace belum diberlakukan.

Mulai 1 November 2026: Marketplace yang ditunjuk DJP mulai melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sesuai ketentuan PMK 37 Tahun 2025. Artinya, selama masa penundaan tersebut seller online belum dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace atas transaksi penjualannya.

Bagaimana Nasib Marketplace yang Sudah Ditunjuk?

DJP juga menyampaikan dua hal penting dalam pengumuman tersebut.

  1. Penunjukan Marketplace Akan Dibatalkan, Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang telah diterbitkan akan dibatalkan. Selanjutnya, DJP akan menerbitkan kembali penunjukan marketplace menjelang waktu pemberlakuan yang baru.
  2. PPh yang Sudah Terlanjur Dipungut Akan Dikembalikan, Bagi seller yang sebelumnya telah dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace berdasarkan penunjukan yang telah diterbitkan, tidak perlu khawatir.
  3. Marketplace akan mengembalikan seluruh PPh Pasal 22 yang telah dipungut kepada Pedagang Dalam Negeri sesuai ketentuan dalam pengumuman DJP.

Apa yang Harus Dilakukan Seller Online?

Walaupun penerapan kebijakan ditunda, seller online tetap sebaiknya memanfaatkan waktu ini untuk mempersiapkan administrasi perpajakan.

Beberapa hal yang dapat dilakukan antara lain:

  1. Memastikan NPWP dan data perpajakan sudah benar.
  2. Mencatat penjualan secara rutin.
  3. Menyimpan seluruh dokumen transaksi marketplace.
  4. Memahami mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 yang akan berlaku mulai 1 November 2026.
  5. Mengikuti perkembangan informasi resmi dari Direktorat Jenderal Pajak.

Dengan persiapan yang baik, ketika kebijakan mulai diterapkan, nantinya proses administrasi perpajakan dapat berjalan lebih mudah.

Kesimpulan

Pemerintah resmi menunda pemberlakuan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace hingga 31 Oktober 2026, sehingga mekanisme pemungutan baru akan mulai berlaku pada 1 November 2026.Penundaan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi saat ini. Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak dibatalkan, melainkan hanya mengalami penyesuaian jadwal pelaksanaan.

Bagi para seller marketplace, penundaan ini menjadi kesempatan untuk mempersiapkan administrasi perpajakan dan memahami mekanisme baru sebelum kebijakan mulai diterapkan pada November 2026.


Bagikan artikel ini