Umum 12 Oktober 2026

Pajak Marketplace Terbaru: Apakah Seller Masih Harus Bayar Pajak Setelah Dipotong PPh 22?

Sejak berlakunya PMK Nomor 37 Tahun 2025, Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli mulai memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari transaksi penjualan seller yang dilakukan melalui platform digital. Kebijakan ini menjadi perhatian bagi banyak seller marketplace. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah: “Kalau pajak sudah dipotong oleh marketplace, apakah saya masih perlu bayar pajak lagi?” Jawabannya tidak selalu sama. Hal ini bergantung pada bagaimana dan di mana seller melakukan penjualan. Lalu, seller seperti apa yang sudah tidak perlu setor pajak sendiri? Dan seller seperti apa yang masih memiliki kewajiban pajak? Yuk, simak penjelasannya berikut ini.

Pajak Marketplace Terbaru: Apakah Seller Masih Harus Bayar Pajak Setelah Dipotong PPh 22?

Seller yang Tidak Perlu Setor Pajak Sendiri

Seller yang seluruh penjualannya berasal dari marketplace yang sudah memungut PPh 22 umumnya tidak perlu lagi menyetor pajak sendiri atas omzet yang sudah dipungut.

Misalnya, seller hanya berjualan melalui Tokopedia, Shopee, Lazada, atau Blibli dan tidak memiliki penjualan dari kanal lain ataupun berjualan secara offline.

Dalam kondisi tersebut, administrasi pajak bulanan seller bisa dikatakan sudah terpenuhi.

Namun, seller tetap perlu:

  • Mengecek apakah PPh 22 yang dipotong sudah sesuai dengan ketentuan
  • Menyimpan bukti pemungutan PPh 22.
  • Melaporkan penghasilan dalam SPT Tahunan.

Seller yang Masih Harus Bayar Pajak

Seller masih perlu memperhatikan kewajiban pajaknya apabila memiliki penjualan di luar marketplace yang memungut PPh 22.

Contohnya:

  • Memiliki toko offline.
  • Menerima pesanan melalui WhatsApp.
  • Berjualan melalui Instagram atau media sosial lainnya.
  • Memiliki website sendiri.
  • Berjualan melalui marketplace lain yang belum memungut PPh 22.

Penjualan tersebut tidak dipotong PPh 22 oleh marketplace, sehingga seller masih perlu memastikan kewajiban pajaknya atas omzet tersebut sudah terpenuhi.

Cara Memastikan Pajak yang Dipotong Sudah Sesuai

Agar tidak salah dalam memenuhi kewajiban pajak, seller dapat melakukan beberapa langkah berikut.

1. Hitung Total Omzet Setiap Bulan

Catat seluruh omzet yang diperoleh, baik dari marketplace maupun dari penjualan di luar marketplace.Jangan hanya melihat omzet dari satu platform, karena kewajiban pajak perlu memperhatikan keseluruhan kegiatan usaha.

2. Cek Omzet yang Sudah Dipungut PPh 22

Periksa laporan transaksi atau bukti pemungutan yang diberikan oleh marketplace. Dari dokumen tersebut, seller dapat mengetahui transaksi mana saja yang sudah dipotong PPh 22.

3. Bandingkan dengan Total Omzet

Bandingkan total omzet usaha dengan omzet yang sudah dipungut PPh 22. Jika masih terdapat omzet yang belum dipungut oleh marketplace, seller perlu memastikan apakah masih ada kewajiban pajak yang harus dipenuhi.

4. Simpan Bukti Pemungutan dan Tetap Lapor SPT Tahunan

Simpan seluruh bukti pemungutan PPh 22 sebagai dokumen pendukung. Selain itu, seller tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan seluruh penghasilan dalam SPT Tahunan meskipun pajaknya sudah dipungut oleh marketplace.

Kesimpulan

Pemotongan PPh 22 oleh marketplace memang membuat proses pembayaran pajak menjadi lebih praktis. Namun, bukan berarti semua seller otomatis tidak perlu membayar pajak lagi.
Kalau seluruh penjualan hanya berasal dari marketplace yang sudah memungut PPh 22, umumnya seller tidak perlu lagi menyetor pajak sendiri.
Sebaliknya, kalau masih ada penjualan di luar marketplace, seller tetap perlu memastikan kewajiban pajaknya sudah dipenuhi.
Dengan rutin mencatat omzet, mengecek bukti pemungutan PPh 22, dan tetap melaporkan SPT Tahunan, seller dapat memastikan kewajiban perpajakannya telah dipenuhi dengan benar.



Bagikan artikel ini