HiPajak - Manajemen Pajak Terintegrasi untuk Era Modern
Umum 6 Mei 2026

Panduan PPh Badan: Tarif dan Simulasi Perhitungan

Panduan PPh Badan: Tarif dan Simulasi Perhitungan

Apa Itu Pajak Penghasilan (PPh) Badan?

Pajak Penghasilan (PPh) Badan adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak badan selama satu periode tertentu (biasanya 1 tahun pajak).

Dasar Hukum Pajak Penghasilan (PPh) Badan

ketentuan mengenai PPh Badan tidak hanya diatur dalam satu peraturan, melainkan tersebar dalam beberapa perundang-undangan yang saling berkaitan.

Perubahan Tarif Pajak Badan Dasar Hukum dan Regulasi Terbaru


Perubahan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan di Indonesia telah mengalami beberapa kali penyesuaian sebagai bagian dari kebijakan fiskal pemerintah. Secara umum, terdapat sekitar empat fase perubahan tarif, yaitu dari 28 – 29% menjadi 25%, kemudian diturunkan menjadi 20% melalui kebijakan stimulus ekonomi, dan akhirnya ditetapkan tetap sebesar 22% melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang berlaku hingga saat ini.

Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan Terbaru

Tarif Pajak Penghasilan Badan (PPh) Badan adalah besaran pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak badan atas laba kena pajaknya. Saat ini, pemerintah sudah menetapkan tarif yang berlaku secara umum, serta memberikan beberapa skema khusus dan insentif untuk meringankan beban pajak, terutama bagi usaha kecil.

Tarif Umum PPh Badan

Tarif umum PPh Badan yang berlaku di Indonesia saat ini adalah 22%.Artinya, setiap perusahaan wajib membayar pajak sebesar 22% dari laba bersih yang sudah dihitung sesuai ketentuan perpajakan.

Tarif ini berlaku untuk sebagian besar badan usaha, seperti PT, CV, koperasi, dan lainnya.

Cara Menghitung PPh Badan

1.Penjelasan langkah-langkah menghitung

Secara umum, perhitungan PPh Badan dilakukan dengan mengubah laba komersial (laporan keuangan) menjadi laba fiskal, lalu dikalikan tarif pajak yang berlaku.

2.Langkah-Langkah Perhitungan

Menghitung laba bersih. Mulai dari laporan keuangan perusahaan:

  • Hitung total pendapatan
  • Kurangi dengan seluruh biaya operasional

Hasilnya adalah laba bersih (laba komersial).

3.Menentukan koreksi fiskal

Laba komersial perlu disesuaikan karena tidak semua biaya dan penghasilan diakui secara pajak.

Ada dua jenis koreksi:

  • Koreksi fiskal positif → menambahkan biaya yang tidak boleh dikurangkan pajak
  • Koreksi fiskal negatif → mengurangi penghasilan yang bukan objek pajak atau sudah dikenakan pajak final

4.Menghitung PKP (Penghasilan Kena Pajak)

Setelah dilakukan koreksi fiskal:

PKP = Laba Bersih + Koreksi Positif – Koreksi Negatif

PKP inilah yang menjadi dasar pengenaan pajak.

5.Mengalikan dengan tarif pajak

Langkah terakhir,Kalikan PKP dengan tarif PPh Badan (umumnya 22%) Hasilnya adalah jumlah pajak yang harus dibayar.

6.Formula sederhana perhitungan pajak

Rumus dasarnya adalah:

7.PPh Badan = Tarif Pajak × Penghasilan Kena Pajak (PKP)

Contoh sederhana:

  1. PKP = Rp100.000.000
  2. Tarif pajak = 22%
  3. PPh Badan = 22% × Rp100.000.000 = Rp22.000.000

Studi Kasus PPh Badan (Tarif 22%)

1.Profil Perusahaan

PT Maju Sejahtera adalah perusahaan yang bergerak di bidang distribusi makanan dan minuman.

2.Data Keuangan Tahun 2025

  • Omzet (Penjualan) = Rp2.000.000.000
  • Harga Pokok Penjualan (HPP) = Rp1.200.000.000
  • Biaya Operasional = Rp500.000.000
  • Biaya Lain-lain yang Tidak Dapat Dikurangkan (Non-deductible expense) = Rp50.000.000

3.Perhitungan Laba Bersih Komersial

  • Laba Bersih = Omzet – HPP – Biaya Operasional
  •  = Rp2.000.000.000 – Rp1.200.000.000 – Rp500.000.000
  •  = Rp300.000.000

4.Koreksi Fiskal

Karena ada biaya yang tidak boleh dikurangkan secara pajak (non-deductible), maka harus dilakukan koreksi fiskal:

Laba Fiskal =

Laba Komersial + Biaya Non-deductible

 = Rp300.000.000 + Rp50.000.000

 = Rp350.000.000

5.Perhitungan PPh Badan Terutang

  • Tarif PPh Badan = 22%
  • PPh Terutang =
  •  22% × Rp350.000.000
  •  = Rp77.000.000

6.Tarif Khusus untuk UMKM

Ketentuan tarif lebih rendah bagi omzet tertentu

Untuk usaha dengan skala kecil (UMKM), pemerintah memberikan kemudahan berupa tarif yang lebih ringan, yaitu:

  • 0,5% dari omzet (peredaran bruto)
  • Menggunakan skema PPh Final (bukan dari laba, tapi dari omzet)

Syarat dan batasan penggunaan tarif khusus, agar bisa menggunakan tarif ini, ada beberapa syarat:

  • Omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun
  • Berlaku dalam jangka waktu tertentu (misalnya: PT: maksimal 3 tahun,CV/Firma: maksimal 4 tahun,Orang pribadi: maksimal 7 tahun)
  • Setelah melewati batas waktu, wajib kembali menggunakan tarif normal (22%)

Studi Kasus PPh UMKM (Tarif 0,5%)

1.Profil Usaha

CV Berkah Jaya adalah usaha kuliner (makanan sehat) yang menjual paket ayam dan salad untuk pelanggan gym.

2.Data Keuangan Tahun 2025

  • Omzet (Peredaran Bruto) = Rp1.200.000.000
  • Biaya Operasional = Rp900.000.000
  • Laba Bersih (komersial) = Rp300.000.000

3.Ketentuan Pajak yang Digunakan

Karena:

  • Omzet < Rp4,8 miliar
  • Bentuk usaha CV (masih dalam masa 4 tahun penggunaan tarif UMKM)

Maka CV Berkah Jaya menggunakan PPh Final UMKM 0,5% dari omzet.

4.Perhitungan PPh Final UMKM

  • PPh Terutang = 0,5% × Omzet
  • = 0,5% × Rp1.200.000.000
  • = Rp6.000.000

5.Skenario Tambahan (Agar Lebih Realistis)

  • Skenario 1: Usaha Rugi
  • Omzet = Rp800.000.000
  • Biaya = Rp900.000.000 (rugi Rp100 juta)
  • PPh tetap: 0,5% × Rp800.000.000 = Rp4.000.000

Walaupun rugi, tetap bayar pajak karena berbasis omzet


Skenario 2: Omzet Melebihi Batas

Omzet = Rp5.000.000.000

Tidak bisa lagi pakai tarif UMKM

Harus pindah ke tarif PPh Badan 22% (berbasis laba )

Bagikan artikel ini

Pencarian Artikel

Konsultasi Pajak

Dapatkan solusi pajak yang tepat dari konsultan berpengalaman kami.

Hubungi Kami