Solusi manajemen perpajakan lengkap
Pembayaran pajak multiple channel
Validasi SPT sebelum submit ke DJP
Manajemen PPN masukan dan keluaran Badan Usaha
Payroll Badan Usaha dengan PPh 21 terintegrasi
Konsultasi dengan ahli bersertifikat
Manajemen dokumen pajak terpusat
Manajemen nota fiskal Badan Usaha
Jurnal otomatis untuk Badan Usaha
Solusi pajak yang disesuaikan dengan kebutuhan Anda
Solusi pajak untuk karyawan
Manajemen pajak masa pensiun
Dokter, Notaris, Pengacara, dll
Freelancer dan Content Creator
Pemilik usaha kecil & menengah
Perusahaan berbadan hukum
Tim kami siap membantu Anda menemukan solusi pajak yang tepat.
Pusat informasi dan jadwal perpajakan
Berita dan artikel perpajakan terbaru
Jadwal dan tenggat waktu pajak
Pelajari lebih lanjut tentang perusahaan kami
Bergabung dengan tim profesional kami
Solusi manajemen pajak terpercaya Anda
Manajemen nota fiskal
Temukan informasi terbaru seputar perpajakan di Indonesia, panduan lengkap, dan tips keuangan untuk bisnis Anda.
Pusing gak sih pada saat hendak registrasi NPWP eh malah gagal, bingung deh kemudian cari solusinya gimana. Tapi Taxmates gak usah khawatir lagi, karena dalam artikel ini HiPajak akan dibahas solusinya secara lengkap!
Sempat ramai karena banyak SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan) yang disebar kepada Wajib Pajak, sehingga kembali muncul perbincangan tentang Program Pengungkapan Sukarela (PPS). PPS bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak dan memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela.Â
Masih banyak Wajib Pajak yang belum mengetahui apa itu EFIN pajak dan bagaimana cara membuat EFIN. Jika tidak memiliki EFIN maka Wajib Pajak tidak bisa melakukan aktifitas pajak online.
Sudah pernah lapor dan bayar, tapi Taxmates sudah tau belum apa pengertian pajak dan jenis - jenis pajak?
Sekarang hampir semua dapat dilakukan secara online. Dari mulai sekolah hingga aktifitas perpajakkan. Tapi masih banyak Wajib Pajak yang belum mengerti cara melakukan aktifitas pajak secara online, khususnya bayar dan lapor pajak.
Perpanjangan insentif dilakukan karena pandemi Covid-19 masih berlangsung dan pelaku usaha membutuhkan dukungan. Namun, ada beberapa insentif yang tidak lagi diberikan kepada semua sektor seperti yang berlaku hingga Juni
Mulai Mei 2021, sejumlah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama akan berhenti beroperasi. Wajib Pajak yang terdaftar dalam KPP yang diberhentikan, akan dipindahkan ke wilayah kerja KPP Pratam yang baru. Selain itu Ditjen Pajak juga membentuk 18 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya baru.
Taxmates, saat kamu memiliki perusahaan atau badan usaha tentu pasti kamu berharap untuk mendapat keuntungan dan laba yang besar kan? Jika sebuah perusahaan sudah mencapai keuntungan dalam jumlah tertentu, maka perusahaan tersebut wajib membayar Pajak Penghasilan Badan kepada pemerintah. Hal ini merupakan kewajiban kita sebagai warna negara. Nah, oleh karena itu, bagi kamu yang memiliki sebuah usaha, kamu wajib tau apa yang dimaksud dengan pajak penghasilan badan beserta dengan jenis-jenisnya.
Tahun 2021 masih menjadi tahun yang sulit sebab Covid-19. Pandemi ini mempengaruhi stabilitas ekonomi dan produktivitas masyarakat. Hal ini belum memungkinkan untuk perekonomian masyarakat menjadi stabil seperti sedia kala. Oleh karena itu, Kementerian Keuangan memutuskan untuk memperpanjang insentif perpajakan.
Bulan April adalah batas terakhir pelaporan SPT Tahunan untuk badan. Berikut syarat, tata cara, hal yang perlu diperhatikan dan disiapkan, serta denda terlambat lapor yang kamu dapat simak di artikel berikut ini!
Kenapa pajak kendaraan tidak bisa diurus di KPP? Hem udah pada tau belum?
“Ini (kolom) harta, diisi apa, ya?†“harta yang paling berharga adalah keluarga, dimasukkan dimana ya?†“saya ngga punya harta yang gimana gimana†Pertanyaan atau pernyataan tersebut sering muncul dibenak wajib pajak bahkan terkadang beberapa kali ditanyakan ke konsultan HiPajak dalam konsultasi curhat pajak. Jadi sebenarnya yang termasuk ke dalam kategori “harta†yang dimaksud dalam pajak itu bagaimana sih?