Get 20% Discount for New Member Register Now!

Apa itu NPWP NE (Non Efektif)?

Apa yang ada di pikiranmu saat mendengar istilah non efektif NPWP? Jika kamu menganggap jika istilah non efektif sebagai status non aktif untuk wajib pajak, maka hal tersebut benar adanya. Tak bisa dipungkiri lagi jika kegiatan membayar pajak dan melaporkan pajak sudah menjadi perhatian khusu banyak orang yang sudah menjadi wajib pajak. Namun bagaimana jika sumber penghasilan atau kegiatan usaha yang membuat taxmates menjadi wajib pajak menjadi terhenti? Jawabannya adalah non efektif wajib pajak.

Taxmates wajib tahu jika kamu ternyata dapat menonaktifkan status wajib pajak tersebut dengan cara mengajukan diri atau perusahaan kamu sehingga mendapatkan status NE. agar kamu nantinya tidak wajib membayar ataupun melaporkan pajak saat sumber pemasukan dan usaha terhenti.

Kenali arti dari non efektif NPWP

Wajib pajak non efektif merupakan status saat wajib pajak dikecualikan dari lembaga pengawasan administrasi rutin dan kewajiban untuk memberikan SPT/ Surat Pemberitahuan. Jika kamu sudah berstatus NE maka kamu yang biasanya membayar pajak penghasilan, maka tidak lagi harus melaporkan SPT setiap tahun karena kewajiban untuk membayar pajak sudah gugur. Kamu juga bisa dapatkan informasi seputar perpajakan di Tentang Pajak yang harus kamu tau.

Penetapan wajib pajak sebagai non efektif pajak bisa dilakukan berdasarkan permohonan atau secara jabatan Taxmates. Penetapan tersebut hanya bisa dilakukan oleh pihak KPP (Kantor Pelayanan Pajak) sebagai lembaga yang berhak memutuskan kamu wajib membayar pajak atau tidak.

Siapa saja yang dapat menjadi non efektif wajib pajak?

Berikut wajib pajak yang dapat menonaktifkan NPWP:

  1. Wajib pajak atau perorangan yang mempunyai pekerjaan atau usaha namun secara nyata tidak bisa lagi menjalankan pekerjaan atau usaha tersebut
  2. Wajib pajak yang tinggal atau sedang berada di luar negeri dalam kurun waktu lebih dari 183 hari selama setahun dan tidak mempunyai maksud meninggalkan Indonesia
  3. Wajib pajak yang tidak menjalankan pekerjaan atau usaha serta penghasilannya ada di bawah PTKP/ Penghasilan Tidak Kena Pajak
  4. Wajib pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan objektif dan subjektif namun belum melakukan penghapusan NPWP. Misalnya saja jika kamu adalah bendahara pemerintah namun tidak dapat melakukan pembayaran dan menghapus NPWP
  5. Wajib pajak yang mengajukan penghapusan NPWP dan belum dapat menerbitkan wajib pajak

Namun taxmates harus tahu jika wajib pajak dapat kembali mengaktifkan status pajak kamu dengan cara membuat pengajuan permohonan kembali yang dilakukan wajib pajak secara langsung ataupun dengan mengajukan dari jabatan dan bisa dapat diaktifkan kembali dari KPP. Status non efektif npwp bisa Taxmates aktifkan kembali jika status wajib pajak sudah tidak memenuhi syarat sebagai wajib pajak non efektif. 

Masih bingung cara ubah status NPWP Taxmates? Yuk konsultasi aja langsung di aplikasi HiPajak! Dengan aplikasi HiPajak kamu bisa konsultasi permalasalahan pajak langsung dengan konsultan bersertifikat dan berpengalaman!



Share

Download dan Nikmati Layanan HiPajak Sekarang

Whatsapp
Email