Get 20% Discount for New Member Register Now!

Fungsi dan kegunaan SPT Tahunan

SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan termasuk dalam jenis surat penting yang harus kamu perhatikan dan juga persiapkan. Namun apakah kamu tahu fungsi dari surat itu sendiri? Untuk mendapatkan jawabannya, pastikan kamu simak uraian penjelasan berikut ini: 

Mengenal apa itu SPT 

Untuk Taxmates yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP tentunya penting untuk membuat surat pemberitahuan yang satu ini. Hal ini berkaitan dengan keberadaan surat tersebut yang dikenal sebagai laporan wajib pajak atas pembayaran dari pajak penghasilan yang dimilikinya.  Sementara itu, pada website resmi pajak juga dinyatakan bahwa surat tersebut merupakan surat yang digunakan oleh wajib pajak. Sedangkan penggunaannya sendiri ditujukan untuk melaporkan perhitungan serta pembayaran dari pajak, kemudian objek pajak seperti halnya nomor objek pajak pbb online, hingga bukan objek pajak. 

Selain itu, surat tersebut juga digunakan untuk melaporkan harta atau bahkan kewajiban yang sesuai dengan ketentuan. Dalam hal ini ketentuan yang digunakan adalah aturan yang terdapat dalam perundang-undangan perpajakan.  Untuk surat pemberitahuan itu sendiri ada yang hadir dalam bentuk Surat Tahun Pajak dan ada pula yang hadir sebagai Bagian Tahun Pajak. Surat tersebut ditujukan bagi orang pribadi atau bahkan badan, organisasi, atau pun lembaga tertentu.

Untuk pelaporan dari surat tahunan itu dilakukan secara rutin setiap tahun. Pelaporan tersebut dilakukan atas pajak tahun sebelumnya. Sementara itu, wajib pajak pribadi atau pekerja memiliki batas waktu pelaporan dengan maksimal tiga bulan setelah tahun pajak berakhir.  Batas waktu tersebut tentunya berbeda dengan batas waktu yang diberikan pada badan, lembaga atau instansi. Dalam hal ini, wajib pajak badan memiliki batas waktu pelaporan surat pemberitahuan selama 4 bulan. Namun untuk penentuan batas waktu tersebut tetap ditentukan dari tahun pajak berakhir. 

Mengapa wajib pajak harus membuat laporan SPT?

Dari sekian banyak pekerja atau karyawan, mereka umumnya hanya mengetahui wajib pajak melalui perhitungan pph 21 tahunan karyawan saja. Padahal selain hal tersebut ada pula bentuk laporan lain yang juga harus dipersiapkan olehnya. Laporan tersebut dikenal sebagai surat pemberitahuan tahunan yang ditujukan sebagai alat penelitian dari pajak yang telah dilakukannya. Dengan kata lain surat tersebut dijadikan sebagai alat untuk mengetahui kebenaran atas perhitungan pajak yang tentunya diberitahukan oleh pihak wajib pajak itu sendiri. 

Sementara itu, untuk kamu yang ingin tahu mengenai alasan dari pembuatan laporan yang wajib untuk dilakukan. Hal tersebut telah dituangkan dalam undang-undang nomor 28 tahun 2007. Undang-undang tersebut berisi informasi mengenai ketentuan umum serta tata cara dari perpajakan termasuk besar tarif pajak penghasilan yang ada di Indonesia.

Tidak hanya itu, surat pemberitahuan tersebut juga hadir dengan fungsi khusus, yaitu sebagai sarana bagi pihak wajib pajak untuk melaporkan serta mempertanggung jawabkan perhitungan atas jumlah pajak dari terutang yang sebenarnya. Selain itu, surat tersebut juga dapat menunjukkan informasi mengenai pemenuhan pembayaran dari pajak penghasilan yang dibayarkan selama setahun terakhir.

Merujuk pada penjelasan di bagian atas tadi, tentunya terdapat 3 alasan bagi pekerja untuk membuat laporan dari surat pemberitahuan tersebut, di antaranya :

  1. Merupakan amanat dari aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  2. Implikasi dari self assessment yaitu sistem perpajakan yang memberikan bentuk kepercayaan penuh pada wajib pajak. Utamanya untuk melakukan pendaftaran, perhitungan, penyetoran hingga pelaporan atas pajak yang dimilikinya secara mandiri.
  3. Meskipun pajak penghasilan karyawan ditanggung perusahaan, namun bukan tidak mungkin jika perhitungan pph dalam waktu satu tahun mengalami perubahan atau bahkan berbeda dengan sebelumnya. Hal ini berkaitan dengan pekerja itu sendiri yang mungkin memiliki lebih dari satu pekerjaan atau sumber pendapatan.

Ketentuan untuk mengisi SPT tahunan

Sebelum melakukan pengajuan atas surat pemberitahuan tersebut, ada baiknya jika kamu memahami beberapa ketentuan di bagian bawah ini terlebih dahulu. Sehingga berbagai macam perhitungan, termasuk perhitungan pph 21 thr dan bonus, juga pengisian informasi lainnya pun dapat dilakukan dengan lebih tepat. Berikut ketentuan yang harus kamu pahami terlebih dahulu, diantaranya :

  • Untuk badan yang termasuk dalam wajib pajak pribadi dan kehadirannya disertai dengan kepemilikan atas NPWP yang tentunya wajib disertakan dalam proses penyampaian spt itu sendiri.
  • Pihak wajib pajak tentunya harus melakukan pengisian dari surat pemberitahuan dengan benar, jelas, dan juga lengkap. Sedangkan untuk pengisiannya pun dapat dilakukan dengan menggunakan bahasa Indonesia. Dalam hal ini dibuat dengan penggunaan huruf latin, kemudian angka arab juga satuan pada mata uang rupiah. Setelah itu, dilakukan proses penandatanganan dan kemudian disampaikan pada KPP atau di tempat lainnya yang sudah ditentukan oleh pihak Direktur Jenderal Pajak.
  • Untuk pihak wajib pajak sendiri mereka diberikan izin dalam menyelenggarakan pembukuan menggunakan bahasa asing atau bahasa inggris serta penggunaan satuan mata uang dollar amerika. Namun tetap mereka wajib menyampaikan surat pemberitahuan pph dari wajib pajak badan dan juga lampirannya dalam bentuk bahasa Indonesia. Hal ini tidak jauh berbeda dengan cara membayar pbb tanah. terkecuali pada lampiran yang berupa laporan keuangan dengan satuan mata uang dollar di dalamnya.

Kewajiban bagi pekerja wajib pajak yang harus membuat laporan SPT

Berbeda dengan proses mengecek tagihan pbb online, untuk mengetahui setoran pajak yang dilakukan pekerja sebagai wajib pajak umumnya dapat dilakukan dengan melihat buktinya secara langsung dari pemberi kerja. Hal tersebut umumnya ditunjukkan dalam bentuk bukti setoran pajak

Sementara itu, untuk melakukan pemotongan atas pajak, tentunya dilakukan dengan menggunakan dua formulir berbeda. Pertama ada yang dikenal sebagai bukti potong untuk karyawan swasta dan yang kedua adalah formulir yang ditujukan bagi asn.

Sedangkan dalam proses pelaporannya, formulir dari surat pemberitahuan itu sendiri umumnya dibagi menjadi tiga bagian berbeda. Diantaranya formulir 1770 SS, 1770 S dan juga 1770. Untuk mengetahui perbedaan setiap formulir, tujuan peruntukannya dan juga cara mengetahui jumlah tagihan pbb atau pajak lainnya, pastikan Taxmates simak uraian berikut :

  1. Surat pemberitahuan tahunan 1770 SS ditujukan bagi wajib pajak pribadi yang memiliki status sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan kotor tidak lebih dari Rp. 60 juta. Selain itu, wajib pajak tersebut juga hanya bekerja pada satu perusahaan atau instansi tertentu saja dalam waktu satu tahun terakhir.
  2. Surat pemberitahuan tahunan 1770 S, dikenal sebagai wajib pajak pribadi dengan statusnya sebagai karyawan dan memiliki jumlah penghasilan kotor dalam jumlah Rp.60 juta atau lebih. Selain itu, wajib pajak tersebut juga memiliki beberapa pekerjaan lainnya. Dengan ata lain, ia memiliki dua sumber penghasilan dalam kurun waktu tertentu.
  3. Surat pemberitahuan tahunan 1770 ditujukan bagi mereka yang dikenal sebagai wajib pajak pribadi. Dalam hal ini, mereka mendapatkan penghasilan dari usaha atau bahkan pekerjaan bebas yang dilakukannya. Tidak hanya itu, surat ini juga wajib dibuat oleh mereka yang memiliki penghasilan dari lebih banyak pemberi kerja lainnya, bahkan penghasilan ini pun dapat dikenakan biaya pph final, baik itu untuk penghasilan yang diterimanya di dalam negeri atau bahkan di luar negri.

Demikianlah kiranya penjelasan singkat mengenai spt dan beragam informasi yang berkaitan dengannya. 

Masih bingung Taxmates? Yuk konsultasi aja langsung di aplikasi HiPajak! Dengan aplikasi HiPajak kamu bisa lho lapor SPT secara online dengan mudah, bisa juga konsultasi permalasalahan pajak langsung dengan konsultan bersertifikat dan berpengalaman!


Share

Download dan Nikmati Layanan HiPajak Sekarang

Whatsapp
Email