Perbedaan Coretax dengan DJP Online

5 Agustus 2025

Coretax adalah sistem inti administrasi perpajakan terbaru yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menggantikan sistem perpajakan lama. Tujuannya adalah meningkatkan efisiensi, transparansi, dan efektivitas administrasi pajak di Indonesia.

Lantas, apa saja perbedaan Coretax dan sistem DJP lama? Bagaimana regulasi yang mengaturnya? Dan bagaimana perusahaan bisa menyesuaikan diri?

Artikel ini akan membahas perbandingan antara Coretax dan sistem DJP sebelumnya, serta tips menghadapi transisinya.


Memahami Coretax dan Sistem Perpajakan Sebelumnya

Coretax adalah sistem administrasi perpajakan yang dibangun secara menyeluruh untuk mengelola seluruh proses administrasi pajak. Sistem ini dikembangkan tidak hanya oleh DJP, tapi juga oleh Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). Teknologi yang digunakan mencakup cloud computing, artificial intelligence, dan analisis big data untuk memastikan proses yang lebih cepat, akurat, dan terintegrasi.

Sementara itu, sistem lama seperti DJP Online dan aplikasi PJAP sebelumnya adalah platform perpajakan elektronik yang sudah digunakan dalam beberapa tahun terakhir. Layanan yang tersedia di dalamnya meliputi e-Filing, e-Faktur, e-Billing, e-Bupot, dan lainnya, namun cenderung terpisah-pisah dan kurang terintegrasi secara sistemik.


Apakah Coretax dan DJP Online Sama?

Saat ini, Coretax dan DJP Online masih merupakan dua sistem yang berbeda. Namun dalam jangka panjang, DJP berencana mengalihkan seluruh layanan DJP Online ke dalam platform Coretax secara bertahap.

Dengan kata lain, Coretax bukanlah pengganti langsung DJP Online, melainkan penyempurnaan dari sistem sebelumnya. Semua fitur lama seperti e-Filing, e-Billing, dan e Bupot akan diintegrasikan ke dalam Coretax, menjadikannya pusat layanan terpadu perpajakan yang modern dan efisien.


Peraturan Terbaru Terkait Implementasi Coretax

Beberapa regulasi penting yang menjadi dasar implementasi Coretax adalah:

  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
  • Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP).

PMK 81/2024 menjadi landasan hukum utama yang mengatur ketentuan perpajakan selama masa transisi ke Coretax, yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2025.


Apa yang Membuat Coretax Berbeda?

Coretax memiliki sejumlah keunggulan dibanding sistem lama. Dari sisi teknologi, Coretax sudah berbasis cloud dan menggunakan kecerdasan buatan (AI), sementara sistem sebelumnya belum memanfaatkan teknologi ini secara maksimal.

Semua aktivitas perpajakan kini bisa dilakukan dalam satu platform. Pengguna cukup login satu kali untuk mengakses semua fitur perpajakan, berbeda dengan sistem lama yang mengharuskan login terpisah untuk setiap layanan. Proses pelaporan dan perhitungan pajak juga menjadi lebih otomatis, yang mengurangi potensi kesalahan manual.

Keamanan Coretax juga lebih kuat berkat enkripsi digital dan sistem verifikasi yang menggunakan email atau nomor ponsel, menggantikan EFIN yang kadang sulit diakses. Antarmuka sistem lebih modern dan ramah pengguna, serta tersedia fitur analitik big data yang memungkinkan analisis kepatuhan dan potensi perpajakan secara langsung.


Kelebihan dan Kekurangan Coretax

Sistem Kelebihan Kekurangan
Coretax Efisiensi lebih tinggi dan transparansi data lebih baik Membutuhkan adaptasi bagi WP dan petugas
  Integrasi data lintas sistem Potensi kendala teknis di awal implementasi
  Peningkatan akurasi perhitungan pajak Login dan input terlalu lama dan tidak bisa save data
  Dilengkapi big data untuk analisis dan pengawasan Kebutuhan pelatihan sistem baru
DJP Lama Sudah familiar dan digunakan luas Tidak terintegrasi, harus login ke banyak sistem
  Layanan dasar perpajakan sudah mencukupi Kurang fleksibel untuk kebutuhan wajib pajak modern
    Potensi human error dalam pelaporan dan penghitungan

Tips Menggunakan Coretax untuk Perusahaan

Agar transisi ke Coretax berjalan lancar, perusahaan disarankan untuk memperbarui seluruh data perpajakan secara lengkap dan sesuai ketentuan terbaru. Selain itu, penting untuk mempelajari regulasi yang berlaku, khususnya PMK 81 Tahun 2024 sebagai dasar hukum penggunaan Coretax.

Perusahaan juga sebaiknya mulai membiasakan diri dengan sistem baru ini melalui simulator atau versi demo (jika tersedia), serta mengikuti pelatihan atau webinar resmi yang diselenggarakan oleh DJP.

Persiapan infrastruktur teknologi informasi (IT) yang memadai menjadi langkah penting untuk mendukung implementasi Coretax. Proses migrasi data juga perlu dilakukan secara bertahap dan terstruktur agar tidak mengganggu operasional. Terakhir, pastikan perusahaan selalu mengikuti pembaruan informasi terbaru melalui kanal resmi DJP agar tidak tertinggal dengan ketentuan yang berlaku.

Share

Download dan Nikmati Layanan HiPajak Sekarang

Whatsapp
Email