NPWP Badan Usaha adalah identitas wajib pajak bagi entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia. Dokumen ini sangat penting karena menjadi syarat utama untuk berbagai aktivitas legal dan administratif perusahaan, seperti:
Tanpa NPWP Badan, perusahaan Anda akan kesulitan menjalankan operasional dan berpotensi terkena sanksi pajak. Oleh karena itu, sebaiknya pendaftaran dilakukan segera setelah badan usaha terbentuk secara legal.
Kunjungi situs resmi Coretax dan klik tombol "Daftar di sini" pada halaman utama.
Pada halaman pendaftaran, pilih kategori "Badan" sebagai jenis wajib pajak.
Pilih bentuk badan usaha yang sesuai, seperti:
Centang opsi “Permohonan disampaikan oleh Perwakilan Wajib Pajak” dan isi NIK dari perwakilan (biasanya direktur atau kuasa). Klik "Lanjut".
Isi informasi penting seperti:
Masukkan:
Klik “Tambahkan Penanggung Jawab/PIC” dan isi data orang yang bertanggung jawab atas urusan pajak.
Isi jika perusahaan memiliki afiliasi dengan entitas lain (misalnya induk atau anak perusahaan).
Pastikan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) utama dan tambahan sudah sesuai dengan yang ada di Akta Pendirian. Ini penting untuk menentukan kewajiban perpajakan.
Masukkan:
Lengkapi dengan detail alamat:
Unggah dokumen dalam format PDF:
Centang pernyataan kebenaran data, lalu klik "Ajukan Permohonan".
Setelah disetujui, Anda akan menerima:
Jika NPWP tidak masuk ke email Anda, NPWP bisa dicek di sistem Coretax dengan cara: