Get 20% Discount for New Member Register Now!

Syarat dan Cara Daftar NPWP Online

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang wajib dimiliki sebagai sarana dalam melakukan aktivitas perpajakan. Jika tidak punya NPWP tetap dapat dikenakan pajak, tetapi dengan tarif lebih mahal. Semenjak pandemi untuk membuat NPWP sekarang dapat dilakukan secara online. Buat NPWP Online jauh lebih mudah dibandingkan secara offline datang ke kantor pajak.

Baca Juga: Cara Cek NPWP Hilang

Lantas apa saja sih syarat daftar NPWP Online dan cara daftar NPWP online?

Syarat NPWP bagi Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:

  • Bagi WNI: Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  • Bagi WNA: Fotokopi Paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Syarat NPWP bagi Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:

  • Bagi WNI: Fotokopi KTP
  • Bagi WNA: Fotokopi Paspor; dan Fotokopi KITAS; atau Fotokopi KITAP Dokumen yang menunjukkan tempat dan kegiatan usaha Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha; atau Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak.

Bagi wanita kawin yang hidup terpisah dari suami sesuai dengan keputusan hakim:

  • Bagi WNI: Fotokopi KTP
  • Bagi WNA: Fotokopi Paspor, KITAP, KITAS Fotokopi NPWP Suami Fotokopi KK (Kartu Keluarga) Fotokopi surat perpajakan luar negeri bagi suami WNA Fotokopi surat pernyataan pengajuan NPWP terpisah dari suami

Cara daftar NPWP Online:


1. Buka situs ereg.pajak.go.id

2. Isi identitas kamu dengan baik dan benar

3. Untuk menu penghasilan, kamu dapat memilih 4 pilihan jenis pekerjaan yaitu:

  • Pekerjaan dalam hubungan kerja, bekerja sebagai pegawai atau karyawan, entah itu swasta, PNS, BUMN, atau jabatan lainnya.
  • Kegiatan Usaha, memiliki usaha sendiri seperti usaha warung makan, perdagangan sembako, warnet, dan sebagainya.
  • Pekerjaan Bebas, keahlian khusus seperti dokter atau notaris.
  • Lainnya, memiliki pekerjaan selain dari 3 hal di atas, contohnya adalah kamu yang bekerja secara freelance. Mungkin ada yang bertanya cara mengisi formulir npwp online yang belum kerja ? Hal ini tidak bisa. Karena tidak ada kolom formulir npwp online yg belum kerja. Jadi sebaiknya kamu mengisi bagian ini dengan jawaban freelance.

4. Isi alamat tempat tinggal

5. Isi alamat sesuai KTP (Jika sama dengan alamat tempat tinggal dapat klik paling atas agar otomatis terisi)

6. Isi Alamat Usaha (Jika karyawan dapat langsung pilih next/selanjutnya)

7. Isi tanggunan dan gaji (Tanggungan maksimal adalah 3. Jadi jika kamu memiliki lebih dari 3 anak, tetap diisi maksimal 3)

8. Isi Persyaratan

9. Pilih metode pengiriman berkas. Bisa dengan unggah/upload, bisa juga kirim manual via jasa antar Jika kamu pilih metode unggah, maka silahkan unggah scan KTP pada tombol upload.

10. Isi Pernyataan

11. Klik 2 centang Benar dan Lengkap

12. Klik Finish

13. Penyampaian Formulir

Setelah selesai mengisi syarat untuk NPWP akan otomatis masuk ke menu dashboard. Pada menu dashboard klik “Minta token”. Setelah itu jika berhasil akan muncul notif token telah dikirimkan ke email yang diregistrasikan. Lalu buka email copy token, pilih “kirim permohonan” masukan kode token. Jika berhasil akan keluar notif NPWP akan diproses. Untuk bentuk fisik akan dikirimkan maksimal 1 bulan setelah pendaftaran.

Buat NPWP Online bisa di HiPajak


Share

Download dan Nikmati Layanan HiPajak Sekarang

Whatsapp
Email