Gaji 10 Juta Bebas Pajak, Simak Aturan Lengkapnya

18 September 2025

Banyak karyawan di Indonesia sering mengeluh ketika gajinya dipotong pajak. Potongan ini memang wajib karena termasuk Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Namun kabar gembira datang di awal tahun 2025: pemerintah memutuskan menanggung pajak karyawan dengan gaji tertentu, sehingga mereka bisa menikmati penghasilan penuh tanpa potongan. Skema ini membuat istilah “bebas pajak” benar-benar terasa nyata bagi sebagian besar pekerja.

Kebijakan ini bukan sekadar wacana, melainkan resmi tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025. Lalu, siapa saja yang bisa mendapatkan fasilitas ini? Apa saja syaratnya? Dan bagaimana mekanisme bebas pajak ini berjalan? Mari kita bahas secara lengkap.


Sektor Industri yang Mendapat Fasilitas Bebas Pajak

Fasilitas bebas pajak ini tidak berlaku untuk semua industri. Pemerintah menargetkan sektor padat karya yang mempekerjakan banyak tenaga kerja. Beberapa sektor utama yang berhak menerima fasilitas ini meliputi:

  • Industri alas kaki
  • Industri tekstil dan pakaian jadi
  • Industri furnitur
  • Industri kulit dan produk berbahan kulit

Secara total, ada 56 sektor industri yang tercantum dalam PMK Nomor 10 Tahun 2025 yang berhak atas fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah. Dengan demikian, jika Anda bekerja di salah satu sektor ini, besar kemungkinan gaji Anda akan bebas pajak.


Kriteria Karyawan yang Bisa Bebas Pajak

Tidak semua karyawan secara otomatis mendapatkan fasilitas ini. Pemerintah membagi kriteria berdasarkan status kepegawaian.

Pegawai tetap:

  • Memiliki NPWP atau NIK yang sudah terintegrasi dengan sistem DJP
  • Penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur maksimal Rp10 juta per bulan
  • Tidak sedang menerima insentif pajak lain

Pegawai tidak tetap atau pekerja lepas:

  • Memiliki NPWP atau NIK yang valid
  • Upah harian rata-rata maksimal Rp500 ribu, atau maksimal Rp10 juta jika dihitung bulanan
  • Tidak sedang menerima insentif bebas pajak lain

Aturan ini memastikan bahwa fasilitas bebas pajak menyasar pekerja menengah ke bawah, sehingga benar-benar meringankan beban karyawan yang membutuhkan.


Jenis Penghasilan yang Ditanggung Pemerintah

Fasilitas ini berlaku tidak hanya untuk gaji pokok, tetapi juga untuk tunjangan tetap dan imbalan rutin lainnya. Bahkan penghasilan dalam bentuk natura atau fasilitas tambahan seperti makan siang, transportasi, atau fasilitas lainnya termasuk dalam insentif ini. Dengan begitu, penghasilan yang diterima karyawan bisa utuh tanpa potongan PPh 21.


Mekanisme Bebas Pajak PPh 21

Pemerintah menanggung pajak melalui perusahaan sebagai pemberi kerja. Ketika gaji dibayarkan, perusahaan langsung menambahkan insentif pajak yang seharusnya dipotong. Dengan mekanisme ini, karyawan menerima gaji penuh tanpa potongan pajak.

Beberapa hal penting yang perlu diketahui:

  • Perusahaan tetap membuat bukti potong sesuai aturan perpajakan
  • Insentif yang dibayarkan tidak dihitung sebagai penghasilan kena pajak
  • Jika terjadi kelebihan pembayaran PPh 21, tidak bisa dikembalikan atau dikompensasikan

Catatan Penting terkait SPT Masa PPh 21/26:

  1. Penyampaian dan pembetulan SPT Masa PPh 21/26 untuk Masa Pajak Januari 2025 hingga Desember 2025 dapat diperlakukan sebagai pelaporan pemanfaatan insentif, selama disampaikan paling lambat 31 Januari 2026.
  2. Jika penyampaian atau pembetulan SPT dilakukan melewati batas waktu tersebut, tidak dianggap sebagai pelaporan pemanfaatan insentif, dan fasilitas PPh 21 ditanggung pemerintah untuk gaji hingga Rp10 juta per bulan tidak diberikan.
  • Perusahaan wajib melaporkan pemanfaatan fasilitas ini setiap bulan melalui SPT Masa PPh 21/26
  • DJP akan mengawasi agar fasilitas ini tepat sasaran, sehingga karyawan yang berhak benar-benar menerima manfaatnya

Dampak untuk Karyawan dan Ekonomi

Bagi karyawan, kebijakan ini jelas memberikan keuntungan langsung. Gaji yang sebelumnya terpotong pajak kini bisa diterima utuh, sehingga penghasilan lebih bisa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, menabung, atau investasi.

Dari sisi ekonomi makro, pemerintah berharap fasilitas ini dapat menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan konsumsi rumah tangga yang tetap tinggi, roda perekonomian bisa terus bergerak positif.

 

Share

Download dan Nikmati Layanan HiPajak Sekarang

Whatsapp
Email