Banyak karyawan di Indonesia sering mengeluh ketika gajinya dipotong pajak. Potongan ini memang wajib karena termasuk Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Namun kabar gembira datang di awal tahun 2025: pemerintah memutuskan menanggung pajak karyawan dengan gaji tertentu, sehingga mereka bisa menikmati penghasilan penuh tanpa potongan. Skema ini membuat istilah “bebas pajak” benar-benar terasa nyata bagi sebagian besar pekerja.
Kebijakan ini bukan sekadar wacana, melainkan resmi tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025. Lalu, siapa saja yang bisa mendapatkan fasilitas ini? Apa saja syaratnya? Dan bagaimana mekanisme bebas pajak ini berjalan? Mari kita bahas secara lengkap.
Fasilitas bebas pajak ini tidak berlaku untuk semua industri. Pemerintah menargetkan sektor padat karya yang mempekerjakan banyak tenaga kerja. Beberapa sektor utama yang berhak menerima fasilitas ini meliputi:
Secara total, ada 56 sektor industri yang tercantum dalam PMK Nomor 10 Tahun 2025 yang berhak atas fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah. Dengan demikian, jika Anda bekerja di salah satu sektor ini, besar kemungkinan gaji Anda akan bebas pajak.
Tidak semua karyawan secara otomatis mendapatkan fasilitas ini. Pemerintah membagi kriteria berdasarkan status kepegawaian.
Pegawai tetap:
Pegawai tidak tetap atau pekerja lepas:
Aturan ini memastikan bahwa fasilitas bebas pajak menyasar pekerja menengah ke bawah, sehingga benar-benar meringankan beban karyawan yang membutuhkan.
Fasilitas ini berlaku tidak hanya untuk gaji pokok, tetapi juga untuk tunjangan tetap dan imbalan rutin lainnya. Bahkan penghasilan dalam bentuk natura atau fasilitas tambahan seperti makan siang, transportasi, atau fasilitas lainnya termasuk dalam insentif ini. Dengan begitu, penghasilan yang diterima karyawan bisa utuh tanpa potongan PPh 21.
Pemerintah menanggung pajak melalui perusahaan sebagai pemberi kerja. Ketika gaji dibayarkan, perusahaan langsung menambahkan insentif pajak yang seharusnya dipotong. Dengan mekanisme ini, karyawan menerima gaji penuh tanpa potongan pajak.
Beberapa hal penting yang perlu diketahui:
Catatan Penting terkait SPT Masa PPh 21/26:
Bagi karyawan, kebijakan ini jelas memberikan keuntungan langsung. Gaji yang sebelumnya terpotong pajak kini bisa diterima utuh, sehingga penghasilan lebih bisa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, menabung, atau investasi.
Dari sisi ekonomi makro, pemerintah berharap fasilitas ini dapat menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan konsumsi rumah tangga yang tetap tinggi, roda perekonomian bisa terus bergerak positif.