Pembuatan NPWP memang terlihat cukup praktis. Namun, tetap saja ada resiko NPWP ditolak. Jika pembuatan NPWP gagal, hal yang pertama harus kamu lakukan adalah identifikasi penyebab kegagalan tersebut. Berikut adalah hal-hal yang seringkali menyebabkan pembuatan NPWP gagal beserta solusinya:
Saat melakukan registrasi online, banyak yang melakukan kesalahan salah memberikan e-mail atau memberi e-mail yang tidak aktif. Jadi, pastikan kamu menggunakan e-mail yang benar dan masih aktif dan lakukan konfirmasi dengan token yang dikirim ke e-mail kamu.
Kesalahan menulis password seringkali menjadi salah satu alasan kamu gagal mendaftarkan NPWP. Usahakan memilih password yang mudah diingat untuk registrasi NPWP namun tetap dengan sekuritas yang tinggi sehingga tidak mudah diakses oleh siapapun.
Salah menuliskan alamat dapat menyebabkan kegagalan pembuatan NPWP. Oleh karena itu, tuliskan alamat yang sesuai dan KTP atau apabila alamat kamu berbeda, kamu bisa melampirkan surat pengantar dari kelurahan setempat.
Apabila kamu tidak memenuhi persyaratan atau dokumen yang diminta, kemungkinan besar pengajuan pembuatan NPWP akan ditolak. Jadi sebelum mengirim, pastikan kamu sudah cek seluruh persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan.
Apabila kamu gagal melakukan pendaftaran NPWP, kamu bisa melakukan pendaftaran ulang dan submit kembali dokumen yang lengkap. Jika masih bingung, kamu bisa menghubungi KPP yang sesuai dengan domisili dan mendapatkan solusi serta informasi yang valid.
Tentunya tidak ada yang ingin mengalami kehilangan dokumen penting. Tapi bagaimana jika hal yang tidak diharapkan terjadi dan kamu kehilangan NPWP? Padahal NPWP sangat penting untuk mengurus administrasi perpajakan dan lainnya. Berikut hal-hal yang harus kamu lakukan jika NPWP hilang:
Kamu bisa mencegah kehilangan dokumen penting seperti NPWP dengan lebih berhati-hati dan teliti dalam meletakkan dokumen ini.
Kartu NPWP sebenarnya berlaku sampai seumur hidup. Namun, dalam kondisi tertentu, NPWP kamu bisa saja non aktif. Hal ini terjadi karena NPWP di non aktifkan atau dihapuskan karena kamu pindah ke luar negeri, tidak lagi punya usaha, berpenghasilan dibawah penghasilan tidak kena pajak atau mengusulkan sendiri penghapusan NPWP kamu. Berikut adalah cara untuk mengecek apakah NPWP kamu masih aktif:
Buatlah akun di www.pajak.go.id lalu log-in dan cek apakah kamu masih bisa mengakses NPWP. Atau, kamu bisa langsung mengunjungi https://ssereg.pajak.go.id/ dan masukkan nomor NPWP kamu. Jika kamu bisa menemukan nama kamu, artinya NPWP kamu masih terdaftar dalam sistem DJP.
Pilihan kedua adalah dengan mengirimkan e-mail ke kantor pajak yaitu pengaduan@pajak.go.id. Jika kamu memilih untuk kirim e-mail, kamu harus bersabar karena banyak e-mail masuk dan menunggu giliran balasan.
3. Menelpon kring pajak
Jika kamu butuh jawaban cepat, pilihan ini adalah yang paling tepat. Kamu bisa menelpon kring pajak di nomor 1500200 dan mendapatkan jawaban langsung dari petugas. Kring pajak online 24 jam sehingga kamu dapat menelpon kapanpun informasi ini dibutuhkan.