Get 20% Discount for New Member Register Now!

Mengenal PPh 28: Pengertian, Jenis-jenis, Sanksi, dan Cara Hitung

Sebagai warga negara yang baik kamu pasti harus patut membayarkan pajak seperti pph 28 yang mesti dibayarkan. Pajak sendiri punya kegunaan salah satunya dalam upaya pembangunan negara. Kamu pasti mau kan negara ini cepat bertumbuhnya? Bagi siapapun yang berpenghasilan maka wajib membayarkan pajak dan retribusi setiap tahun. Yuk, kenali apa itu pph pasal 28 berikut ini.

Baca: Pengertian PPh Pasal 23

Mengenal PPh 28

Pajak penghasilan pasal 28 yakni pajak yang digunakan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT). Pajak penghasilan 28 ini merupakan kelebihan pembayaran pajak di akhir tahun. Disebutkan dalam PPh pasal 28, bahwa ada beberapa jenis pajak yang dapat dikreditkan, juga yang tidak dapat dikreditkan. Pelaporan pajak penghasilan 28 yang kelebihan bayar, maka kelebihan tersebut harus dikembalikan kepada Wajib Pajak, atau diakumulasikan kepada pajak di tahun berikutnya. Menurut pasal 28 teruntuk Wajib Pajak dalam negeri juga usaha tetap, pajak terutang ini dikurangi dengan kredit pajak pada tahun pajak bersangkutan.

Jenis-jenis PPh pasal 28

  • Pasal 28: membahas berkenaan bunga, denda, juga sanksi pajak yang tidak boleh dikurangkan.
  • Pasal 28 A: mengenai apabila pajak yang terutang jumlahnya lebih kecil dari pengurangannya, maka bakal dikembalikan setelah dilakukannya serangkaian pemeriksaan.
  • Pasal 29: berkaitan dengan apabila pajak terutang lebih besar dari jumlah pengurangnya, maka wajib dilunasi sebelum disampaikannya Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (SPT).

Jenis-jenis PPh yang Bisa Dikreditkan

  • PPh pasal 21: pemotongan pajak penghasilan dari jasa, pekerjaan, serta kegiatan.
  • PPh pasal 22: pemungutan pajak dari penghasilan kegiatan bidang impor atau usaha lainnya.
  • PPh pasal 23: pemotongan pajak atas bunga, deviden, sewa, hadiah, royalti, penghargaan, juga imbalan jasa.
  • PPh pasal 24: pajak yang dibayarkan atau terutang dari penghasilan luar negeri.
  • PPh pasal 25: pembayaran dilakukan Wajib Pajak sendiri.
  • PPh pasal 26: pemotongan pajak

Sanksi Administrasi Pajak

Apa saja sanksi administrasi yang bisa dikenakan? Jadi, sanksinya ini bisa berupa denda, bunga, atau kenaikan, bahkan pidana yang berkaitan dengan peraturan undang-undang bidang perpajakan yang berlaku. Wajib pajak tidak diperbolehkan dikreditkan bersama pajak terutang. Jadi baik dari sanksi administrasi atau sanksi pidana tersebut tidak bisa dijadikan pengurang untuk perhitungan SPT tahunan.

Contoh Perhitungan PPh Pasal 28

Mari mengenal cara perhitungan pph 28 berikut ini.

Pph terutang Rp100.000.000

Kredit pajak sesuai ketentuan:

Pasal 21: Rp16.000.000

Pasal 22: Rp8.000.000

Pasal 23: Rp10.000.000

Pasal 24: Rp10.000.000

Pasal 25: Rp50.000.000

Total kredit pajaknya: Rp88.000.000

Jadi, total PPh yang perlu dibayarkan:

= PPh terutang – total kredit

= Rp100.000.000 – Rp88.000.000

= Rp12.000.000

Taxmates, itulah pengertian, jenis-jenis, beserta cara perhitungan pada pph 28. Semoga informasi kali ini mampu menambah pengetahuan Taxmates. Jangan lupa untuk patuh membayarkan pajak, ya!

Baca Juga: Ketentuan PPh Pasal 19

Masih bingung Taxmates? Yuk konsultasi aja langsung di aplikasi HiPajak! Dengan aplikasi HiPajak kamu bisa lapor SPT secara online dengan mudah, bisa juga konsultasi permalasalahan pajak langsung dengan konsultan bersertifikat dan berpengalaman!



Share

Download dan Nikmati Layanan HiPajak Sekarang

Whatsapp
Email