Get 20% Discount for New Member Register Now!

Pengertian PPh Pasal 23

PPh Pasal 23 atau PPh 23 merupakan salah satu jenis pajak penghasilan (PPH) yang ada di Indonesia. Secara singkat, PPh 23 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyertaan jasa, hadiah, bunga, deviden, royalti, atau hadiah dan penghargaan, selain yang dipotong PPh Pasal 21. Pemotongan PPh 23 dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan sehubungan dengan pembayaran berupa dividen, bunga, royalti, sewa, dan jasa kepada Wajib Pajak, dan Bentuk Usaha Tetap (BUT).

Penghasilan jenis ini terjadi karena adanya transaksi antara pihak yang memberikan penghasilan dengan pihak yang menerima penghasilan. Adapun, objek pajak dari PPh 23 adalah meliputi penghasilan yang dibayarkan kepada pihak lain atau rekanan berupa sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, misalnya, sewa kendaraan atau sewa sound system. Dalam hal ini sewa tanah dan bangunan tidak termasuk. PPh 23 juga diterapkan dalam imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, dan jasa konsultas, misalnya, jasa perbaikan, jasa kebersihan, dan jasa katering.  

Direktorat Jenderal Pajak menerapkan tarif umum dari PPh 23 adalah 2 persen dikali dengan jumlah bruto. Jumlah bruto yang dimaksud adalah seluruh penghasilan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau pembayarannya sudah jatuh tempo. Jumlah bruto yang dikenakan, merupakan jumlah transaksi yang belum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Untuk lebih lengkap tentang tarif PPh 23 yuk kita bahas

 

Tarif PPh 23

Untuk mengetahui tarifnya, PPh 23 dibedakan menjadi 2, yaitu tarif 15% dan tarif 2% dikenakan atas nilai DPP (Dasar Pengenaan Pajak) atau jumlah bruto. Jumlah bruto adalah seluruh jumlah penghasilan yang disediakan untuk dibayarkan atau telah jatuh tempo dengan pemotong pajak seperti badan pemerintahan, penyelenggara kegiatan, subjek pajak dalam negeri, BUT (Bentuk Usaha Tetap, perwakilan usaha luar negeri dan OP (Orang Pribadi) yang ditunjuk oleh DJP (Direktorat Jenderal Pajak). Jumlah bruto tidak berlaku atas penghasilan yang didapatkan dari jasa sehubungan katering, jasa yang bersifat final seperti jasa reimbursement, penyedia jasa kepada pihak ketiga dan hasil dari penggadaian barang atau material.

Pajak PPh 23 dengan tarif 15% dikenakan untuk penghasilan bunga, dividen, royalti dan hadiah. Sedangkan, pajak PPh 23 dengan tarif 2% dikenakan untuk penghasilan jasa dan sewa. Untuk Jasa pada PPh 23 meliputi jasa teknik, jasa manajmen, jasa konstruksi, jasa konsultan dan jasa lainnya yang dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.03/2015 yang mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2015. Untuk WP (Wajib Pajak) yang tidak memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) akan dipotong 100% lebih besar dari tarif pajak PPh 23 tersebut. 

Pengecualian PPh 23

Meskipun PPh 23 merupakan Pajak Penghasilan yang dikenakan atas penghasilan berupa bunga, royalti, sewa, jasa dan hadiah selain yang telah dipotong oleh PPh 21, namun ada beberapa hal yang dikecualikan dalam PPh 23, diantaranya: 

  • Penghasilan yang mempunyai ikatan hutang dari bank
  • Sewa yang terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi
  • Dividen yang diperoleh PT (Perseroan Terbatas) yang bertempat tinggal di Indonesia yang berasal dari cadangan laba yang ditahan sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi dan BUMN/BUMD.
  • SHU koperasi yang dibayarkan koperasi kepada anggotanya
  • Penghasilan yang terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman atau pembiayaan

Pembayaran PPh 23

Dalam pembayarannya, PPh 23 dibayarkan oleh pihak pemotong melalui Bank Persepsi yang telah ditunjuk oleh Kementerian Keuangan dengan jatuh tempo pembayaran PPh 23 diberlakukan pada tanggal 10 bulan berikutnya. Seperti misal, pihak pemotong memotong PPh 23 atas penghasilan bunga dengan tarif 15% pada tanggal 25 September, maka pihak pemotong harus membayarkan PPh 23 pada tanggal 10 Oktober. Tetapi, sebelum melakukan pembayaran pihak pemotong harus membuat ID Billing melalui aplikasi OnlinePajak.

Bukti Potong PPh 23

Untuk bukti pemotongan PPh 23, pihak pemotong harus membuat bukti potong untuk pihak yang dikenakan pajak dan untuk melakukan pengisian pajak pada e-Filling di OnlinePajak. Jadi, bukti potong (rangkap 1) untuk pihak yang dikenakan pajak dan bukti potong (rangkap 2) untuk pihak yang melakukan e-Filling. Pada bulan September 2020 berlaku KEP-368/PJ/2020 yang berisikan kewajiban bagi WP (Wajib Pajak) untuk membuat bukti potong dan melaporkan SPT PPh Pasal 23/26 secara online melalui e-Bupot DJP (Direktorat Jenderal Pajak). Manfaat dari e-Bupot adalah :

  • Bukti pemotongan langsung ke lawan transaksi
  • Bukti pemotongan tersimpan dengan aman di PJAP (Penyedia Jasa Aplikasi Pajak) dan DJP (Direktorat Jenderal Pajak)

Pelaporan PPh 23

Berkaitan dengan pelaporan PPh 23, Pelaporan dilakukan oleh pihak pemotong dengan mengisi SPT PPh Pasal 23/26 dan dapat melaporkannya melalui fitur pajak online dan e-Filling gratis di Online Pajak dengan jatuh tempo pelaporan PPh 23, yaitu pada tanggal 20 bulan berikutnya. Seperti Misal, pihak pemotong memotong PPh 23 atas penghasilan royalti dengan tarif 15% pada tanggal 21 September, maka pihak pemotong tersebut wajib melaporkan PPh 23 tersebut dengan mengisi SPT PPh Pasal 23/26 pada tanggal 20 Oktober.

Masih bingung Taxmates? Yuk konsultasi aja langsung di aplikasi HiPajak!


Share

Download dan Nikmati Layanan HiPajak Sekarang

Whatsapp
Email