Get 20% Discount for New Member Register Now!

Mulai 2020 Online Shop Wajib Punya Izin Usaha dan Bayar Pajak

Industri perdagangan digital atau e-commerce di Indonesia terus berkembang dengan pesat dari tahun ke tahun. Terbukti pada saat ini Indonesia merupakan pasar e-commerce terbesar di kawasan Asia Tenggara dengan kontribusi hingga 50 persen dari seluruh transaksi di wilayah ini.

Hasil studi dari sebuah firma konsultan manajemen, McKinsey & Company, memprediksi pertumbuhan belanja e-commerce di Tanah Air berpotensi meningkat delapan kali lipat mencapai US$ 65 miliar atau sekitar Rp910 triliun pada 2020.

Tentunya hal ini tidak terlepas dari beberapa faktor yang ikut mempengaruhi pertumbuhan tersebut, diantaranya adalah; Semakin banyaknya konsumen muda yang melek internet, pasar yang berorientasi pada perangkat mobile, peningkatan jumlah UMKM, bergeliatnya investasi pada platform e-commerce, dan dukungan pemerintah khususnya dalam sektor digital.

Belum lama ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau e-commerce, baik dari sisi pelaku usaha (merchant), konsumen, hingga produk.

Pada pasal 1 ayat 6 secara tegas menyatakan kewajiban berizin ini berlaku untuk semua pihak yang beraktivitas PMSE. “Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disebut Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang dapat berupa Pelaku Usaha Dalam Negeri dan Pelaku Usaha Luar Negeri dan melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE.”

Melalui aturan tersebut, pelaku usaha atau pedagang online yang selama ini menjalankan transaksi bisnis di Tokopedia, Bukalapak dan sejenisnya wajib punya izin usaha. Pemerintah pun memberi kemudahan pembuatan izin melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS).

Sedangkan syarat-syarat yang dibutuhkan tertuang jelas pada Pasal 11, dengan bunyi sebagai berikut, ”Setiap Pelaku Usaha yang melakukan PMSE wajib memenuhi persyaratan antara lain izin usaha, izin teknis, Tanda Daftar Perusahaan, nomor pokok wajib pajak, kode etik bisnis (business conduct)/perilaku usaha (code of practices), standarisasi produk Barang dan/atau Jasa dan hal-hal lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kode etik bisnis (business conduct) perilaku usaha (code of practices) adalah aturan etis untuk melakukan Perdagangan secara jujur dan menjunjung semangat kompetisi yang sehat, baik yang berlaku internal maupun eksternal Pelaku Usaha.”

Selain itu, pemerintah melalui Kementrian Perdagangan juga akan mengeluarkan aturan turunan, yaitu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Nantinya dua aturan tersebut akan disosialisasikan Kemendag pada pengusaha online secara bertahap.

Tujuan pemerintah meneken regulasi yang mengatur para pelapak online ini tak lain juga untuk mengejar pajak. Hal ini semakin dipertegas dengan bunyi PP Pasal 8, “Terhadap kegiatan usaha PMSE berlaku ketentuan dan mekanisme perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Pesan yang senada turut disampaikan oleh Menteri Perdagangan (Mendag), Agus Suparmanto, usai menghadiri acara Penghargaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan 2019. “PP itu untuk memberikan keseimbangan online dan offline. Macam-macam, online dan offline ini. Salah satunya pajak dan beberapa seperti itu,” kata Agus di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (4/12/2019).

Agus juga mengatakan, salah satu tujuan pemerintah mengeluarkan aturan tersebut memang untuk meningkatkan kepatuhan membayar pajak dari para pengusaha online. Pihaknya pun akan terus berkoordinasi dengan kementerian/lembaga lain demi melancarkan penerapan aturan tersebut.

Melalui regulasi PMSE, maka pengusaha online dan offline punya hak dan kewajiban yang sama. Pada intinya, pemerintah ingin menciptakan iklim usaha yang setara antara pengusaha berbasis digital dan pengusaha konvensional.

Menariknya, peraturan ini tidak hanya menyasar pada pelaku bisnis lokal saja, tapi juga mengatur pelaku usaha luar negeri yang secara aktif melakukan PMSE kepada konsumen yang berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, harus membuat kantor fisik sebagai perwakilannya untuk memenuhi kewajiban perpajakan.

Bagi yang sudah terjun ataupun berminat menekuni bisnis online shop, harus diingat kewajibannya dalam membayar pajak. Salah satu manfaat dengan menjadi wajib pajak yang baik adalah akan terhindar dari masalah finansial dan terbebas dari proses hukum di kemudian hari.

Jika ingin terhindar dari segala macam proses perpajakan yang rumit, kini dapat memanfaatkan aplikasi HiPajak. Dengan mengusung konsep one stop tax solution, semua prosedural mulai dari catat, hitung, bayar, hingga bayar pajak dapat dengan mudah dikelola dalam satu aplikasi. Dengan demikian tidak perlu repot lagi mengelola pajak untuk para pengusaha online shop.

Share

Download dan Nikmati Layanan HiPajak Sekarang

Whatsapp
Email