Complete tax management solutions
Multi-channel tax payment
SPT validation before DJP submission
Corporate input and output VAT management
Corporate payroll with integrated PPh 21
Consultation with certified experts
Centralized tax document management
Fiscal invoice management Enterprise
Automatic journaling for Enterprise
Tax solutions tailored to your needs
Tax solution for employees
Tax management for retirement
Doctor, Notary, Lawyer, etc
Freelancer and Content Creator
Small & medium business owners
Incorporated companies
Our team is ready to help you find the right tax solution.
Tax information and schedule center
Latest tax news and articles
Tax schedules and deadlines
Learn more about our company
Join our professional team
Your trusted tax management solution
Fiscal invoice management
Showing search results for keyword "UMKM"
Pelaporan PPh 21 Masa merupakan kewajiban perpajakan yang harus dilakukan secara rutin oleh perusahaan. Aplikasi Coretax hadir untuk memudahkan proses pelaporan ini, baik dalam pembuatan Bukti Potong PPh 21 Masa maupun pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT). Artikel ini akan membahas langkah demi langkah proses pelaporan PPh 21 Masa di Coretax sehingga Anda dapat melakukannya dengan cepat dan tepat.
Surat Pemberitahuan (SPT) Masa merupakan dokumen yang harus dilaporkan oleh setiap wajib pajak setiap bulan. Dalam ranah perpajakan Indonesia, terdapat dua jenis utama SPT Masa, yakni SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) dan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Berikut adalah penjelasan mengenai kedua jenis SPT Masa tersebut serta prosedur pelaporannya.
Pajak usaha kecil atau sekarang ini lebih banyak disebut sebagai pajak UMKM adalah pajak yang harus dibayar oleh para pelaku usaha kecil. Jika membawa nama UMKM, berarti pajak usaha kecil adalah pajak yang dibayar oleh pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah.
Untuk dapat melakukan aktivitas perpajakan secara online seperti lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, wajib pajak harus memiliki Electronic Filling Identification Number (EFIN). EFIN dibutuhkan untuk membuat akun DJP Online atau lupa password akun DJP Online.
Perpanjangan insentif dilakukan karena pandemi Covid-19 masih berlangsung dan pelaku usaha membutuhkan dukungan. Namun, ada beberapa insentif yang tidak lagi diberikan kepada semua sektor seperti yang berlaku hingga Juni
Industri perdagangan digital atau e-commerce di Indonesia terus berkembang dengan pesat dari tahun ke tahun. Terbukti pada saat ini Indonesia merupakan pasar e-commerce terbesar di kawasan Asia Tenggara dengan kontribusi hingga 50 persen dari seluruh transaksi di wilayah ini.