Solusi manajemen perpajakan lengkap
Pembayaran pajak multiple channel
Validasi SPT sebelum submit ke DJP
Manajemen PPN masukan dan keluaran Badan Usaha
Payroll Badan Usaha dengan PPh 21 terintegrasi
Konsultasi dengan ahli bersertifikat
Manajemen dokumen pajak terpusat
Manajemen nota fiskal Badan Usaha
Jurnal otomatis untuk Badan Usaha
Solusi pajak yang disesuaikan dengan kebutuhan Anda
Solusi pajak untuk karyawan
Manajemen pajak masa pensiun
Dokter, Notaris, Pengacara, dll
Freelancer dan Content Creator
Pemilik usaha kecil & menengah
Perusahaan berbadan hukum
Tim kami siap membantu Anda menemukan solusi pajak yang tepat.
Pusat informasi dan jadwal perpajakan
Berita dan artikel perpajakan terbaru
Jadwal dan tenggat waktu pajak
Pelajari lebih lanjut tentang perusahaan kami
Bergabung dengan tim profesional kami
Solusi manajemen pajak terpercaya Anda
Manajemen nota fiskal
Menampilkan hasil pencarian untuk kata kunci "UMKM"
Pelaporan PPh 21 Masa merupakan kewajiban perpajakan yang harus dilakukan secara rutin oleh perusahaan. Aplikasi Coretax hadir untuk memudahkan proses pelaporan ini, baik dalam pembuatan Bukti Potong PPh 21 Masa maupun pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT). Artikel ini akan membahas langkah demi langkah proses pelaporan PPh 21 Masa di Coretax sehingga Anda dapat melakukannya dengan cepat dan tepat.
Surat Pemberitahuan (SPT) Masa merupakan dokumen yang harus dilaporkan oleh setiap wajib pajak setiap bulan. Dalam ranah perpajakan Indonesia, terdapat dua jenis utama SPT Masa, yakni SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) dan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Berikut adalah penjelasan mengenai kedua jenis SPT Masa tersebut serta prosedur pelaporannya.
Pajak usaha kecil atau sekarang ini lebih banyak disebut sebagai pajak UMKM adalah pajak yang harus dibayar oleh para pelaku usaha kecil. Jika membawa nama UMKM, berarti pajak usaha kecil adalah pajak yang dibayar oleh pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah.
Untuk dapat melakukan aktivitas perpajakan secara online seperti lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, wajib pajak harus memiliki Electronic Filling Identification Number (EFIN). EFIN dibutuhkan untuk membuat akun DJP Online atau lupa password akun DJP Online.
Perpanjangan insentif dilakukan karena pandemi Covid-19 masih berlangsung dan pelaku usaha membutuhkan dukungan. Namun, ada beberapa insentif yang tidak lagi diberikan kepada semua sektor seperti yang berlaku hingga Juni
Industri perdagangan digital atau e-commerce di Indonesia terus berkembang dengan pesat dari tahun ke tahun. Terbukti pada saat ini Indonesia merupakan pasar e-commerce terbesar di kawasan Asia Tenggara dengan kontribusi hingga 50 persen dari seluruh transaksi di wilayah ini.